https://fai.unuha.ac.id/post/ https://fai.unuha.ac.id/plugins/ https://fai.unuha.ac.id/draft/ https://fai.unuha.ac.id/giga/ https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/ https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/ slot pulsa slot dana https://pa-jakartatimur.go.id/plugins/ gemilang77 situs toto bandar situs toto https://stikesbanyuwangi.ac.id/register/ slot deposit pulsa situs toto slot gacor hari ini slot qris https://telukbelengkong.inhilkab.go.id/solusitoto/ https://telukbelengkong.inhilkab.go.id/data/ https://figmmg.unmsm.edu.pe/data/ https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/ slot qris toto slot slot luar negeri toto slot situs toto situs toto situs toto situs toto situs toto slot pulsa situs toto situs toto situs toto situs toto slot situs toto https://mcdvoice.autos/
Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN

msaceh

Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN

Dilihat: 4297

Umum

  1. Untuk mendukung kelancaran Penyelenggara Negara dalam pengisian Formulir LHKPN, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN tanpa dipungut biaya.
  2. Biaya transportasi dan akomodasi Narasumber KPK dibebankan sepenuhnya kepada KPK
  3. Narasumber KPK tidak menerima honorarium dan/atau hadiah dalam bentuk apapun.

Pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN di Kantor KPK

Jadwal Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN Tahun 2013

Pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN di Kantor Instansi Pemohon

  • Selain di kantor KPK, pemberian Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN juga dapat dilakukan di kantor Instansi Pemohon, yaitu sebagai berikut:
  • Pengajuan Permohonan Narasumber Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN
  • Instansi Pemohon menyampaikan surat permohonan Narasumber Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK.
  • Surat permohonan tersebut memuat informasi sebagai berikut:KPK akan memberikan konfirmasi kepada Instansi Pemohon (PiC) mengenai ketersediaan Narasumber.
    1. Tempat pelaksanaan kegiatan;
    2. Waktu pelaksanaan kegiatan;
    3. Jumlah peserta kegiatan; dan
    4. Nama kontak (Person in Charge /PiC) serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

Pelaksanaan Kegiatan

  1. KPK memberitahukan Instansi Pemohon (PiC) nama Narasumber yang akan memberikan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN.
  2. Fasilitas yang perlu disediakan oleh Instansi Pemohon adalah komputer dan LCD.
  3. Fotokopi Daftar Hadir Peserta harap diberikan kepada Narasumber setelah kegiatan pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN dilaksanakan
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR