ms-bireuen.go.id | Bireuen, Selasa, 4 Agustus 2026 – Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Bapak Islahul Umam, S.Sy., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bireuen dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang statusnya dirampas untuk dimusnahkan.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan terkait. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Bapak Islahul Umam, S.Sy., menyaksikan secara langsung jalannya proses pemusnahan barang bukti bersama para undangan lainnya. Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Bireuen pada kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh