Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Mediasi Perkara Hak Asuh dan Nafkah Anak

Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Mediasi Perkara Hak Asuh dan Nafkah Anak

Tapaktuan, 21 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Ibu Thursina Fitriani, S.H.I., para pihak yang bersengketa dalam perkara No. 149/Pdt.G/2026/MS.Ttn tentang hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah anak berhasil mencapai kesepakatan damai.

Keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan mediasi di lingkungan peradilan. Melalui pendekatan yang komunikatif, objektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, Hakim Mediator Ibu Thursina Fitriani, S.H.I. berhasil membangun komunikasi yang konstruktif sehingga para pihak dapat menemukan titik temu atas permasalahan yang dihadapi.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk mengedepankan kepentingan anak di atas kepentingan pribadi. Setelah melalui beberapa tahapan perundingan, para pihak akhirnya sepakat mengenai pengaturan hak asuh anak serta kewajiban pemberian nafkah anak, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara damai tanpa harus dilanjutkan ke proses persidangan yang lebih panjang.

Keberhasilan mediasi ini memberikan manfaat yang besar, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi anak sebagai pihak yang paling berkepentingan. Kesepakatan yang dicapai diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih harmonis dalam pelaksanaan hak dan kewajiban orang tua setelah terjadinya perpisahan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan senantiasa mendorong para pencari keadilan untuk memanfaatkan proses mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Penyelesaian perkara melalui kesepakatan damai merupakan solusi yang dapat menjaga hubungan baik antar para pihak sekaligus menghemat waktu, biaya, dan tenaga.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *