Hakim Mediator MS Bireuen Berhasil Mendamaikan Perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2026/MS.Bir

Hakim Mediator MS Bireuen Berhasil Mendamaikan Perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2026/MS.Bir

ms-bireuen.go.id | Bireuen Selasa 04 Agustus 2026 – Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui proses mediasi. Dalam Perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2026/MS.Bir, para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa melanjutkan proses persidangan hingga putusan. Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang memberikan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator, Bapak Muhajjir, S.H.I., M.Ag., yang secara aktif memfasilitasi dialog dan komunikasi antara para pihak hingga tercapai kesepakatan bersama. Sementara itu, pemeriksaan perkara dilakukan oleh Hakim Tunggal, Dr. Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., dengan didampingi Panitera Pengganti Hurriyah, S.Ag. serta Jurusita Safrina yang turut mendukung kelancaran seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui perdamaian ini menjadi wujud komitmen Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa yang harmonis dan berkeadilan. Diharapkan, keberhasilan mediasi ini dapat menjadi inspirasi bagi para pencari keadilan untuk mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan sengketa, sehingga hubungan baik antarpara pihak tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *