msaceh

10 Feb

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Laksanakan Kunjungan Balasan Ke Mahkamah Syar’iyah Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra.Hj. Rosmawardani, S.H., M.H Terima Kunjungan Balasan Ketua DPR Aceh diwakili Wakil Ketua Komisi I Drs.H.Thaufik, M.M. dan rombongan di Lantai III  Ruang Rapat Utama Mahkamah Syar’iyah Aceh.

            Pertemuan ini merupakan kunjungan balasan Ketua DPR Aceh atas audensi  Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh  pada tanggal 25 Juni 2020 yang lalu. Mengawali tugasnya setelah resmi dilantik Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 22 April 2020 di Jakarta.

            Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H didampingi Wakil Ketua Dr.H. Rafiuddin, S.H., Panitera Drs. Syafruddin, dihadiri juga para Hakim Tinggi, para Panmud, Panitera Pengganti, Kabag dan Kasub serta pejabat terkait lainnya. Ketua MS Aceh  Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H dengan senang hati menyambut dan mengucapkan selamat datang di Mahkamah Syar’iyah Aceh yang kita banggakan sebagai buah dan hasil perjuangan masyarakat Aceh yang perlu ditingkatkan sarana dan prasana sumber daya manusia demi memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Aceh yang sedang mencari keadilan di Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota yang tersebar diseluruh wilayah Provinsi Aceh.

            Lebih jauh, Ketua Mahakamah Syar’iyah Aceh memaparkan secara umum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Mahkamah dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam rentag waktu 2020 Mahakamah Syar’iyah Aceh telah menerima 141 perkara dengan klasifikasi perkara Perdata sebanyak 111 dan perkara Jinayat sebanyak 30 perkara. Semuanya telah diputus di bawah 1 bulan dan diphublis one day publishserta Salinan putusannya dikirim hari itu juga one day send  sehingga tidak ada tunggakan perkara atau zero sisa  di tahun 2020. Demikian pula perkara jinayat tingkat kabupaten kota diterima sebanyak 78 perkara yang korbannya adalah anak-anak. Perkara tersebut telah diputus sebanyak 74 perkara dan sisa 4 perkara sedang berproses tahun 2021 sekitar 5 %.

Penerimaan dan penyelesaian perkara untuk keseluruhan Provinsi Aceh tahun 2020 khusus perkara perdata yang terdiri dari perkara Perceraian, Kewariasan, Harta Bersama, Wakaf, Hibah, Wasiat,  Shadaqah, Perwalian dan Dispensasi Kawin, serta Ekonomi Syari’ah dengan rincian sebagai berikut: Sisa tahun lalu 387 perkara, terima tahun ini 12.696 perkara, Jumlah 13.083 perkara,  diputus tahun ini sejumlah 12.817 perkara, sisa tahun ini sejumlah 266 perkara (2 %), dengan demikian tingkat penyelesaian perkara di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah  Provinsi Aceh mencapai 98 %.

            Terkait pelaksanaan hukum jinayat belakangan ini mendapat sorotan dari masyarakat terutama pelecehan seksual yang korbannya anak-anak, fenomena yang berkembang saat ini agar pelakunya tidak  dihukum cambuk lagi melainkan hukuman penjara untuk lebih meningkatkan aspek jera dan perlindungan terhadap korban predator anak-anak. Untuk hal itu Ketua MS  Aceh telah merespon baik dengan mengadakan kordinasi dan konsultasi baik ke Mahkamah Agung sebagai Lembaga Atasan dan Kejaksaan Agung dalam koordinasi dan sosialisasi kepada para hakim, menyikapi fenomena yang berkembang disatu sisi dan penegakan qanun dan aturan lain tidak dipertentangkan. Kata kunci adalah hakim telah memahami keadaan tersebut sebagai sebuah gejala social tetapi putusan hakim tidak dapat diintervensi, karena  diamanatkan undang-undang dalam hal ini Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Huku Acara Jinayat Dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang harus dipatuhi khusus berlaku di Aceh yang merupakan sebuah keistimewaan yang harus ditegakkan di Republik ini.

            Ketua Komisi I DPRA Drs.H.Thaufik, M.M.selaku ketua TIM didampingi  tiga orang anggota Komisi 1 yakni; Fuadri, S.Si., M.Si  dari Fraksi (PAN), Bardan Sahidi, dari fraksi (PKS) dan Ibu Darwati A. Gani  selaku Pemerhati Hak-hak anak. Beliau  menyampaikan apresiasinya  telah disambut dengan baik Ketua MS Aceh dan seluruh jajarannya dan menyampaikan permohonan maaf Pimpinan DPR Aceh telah merencanakan akan dihadiri 20 orang, namun oleh karena tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan pertemuan ini dihadiri 4 orang sebagai perwakilan.

            Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan beberapa hal penting yang ingin dipertanyakan,  kenapa ada putusan yang berbeda-beda sementara kasusnya sama, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak-anak. Secara umum beliau sampaikan himbauan DPR Aceh agar Mahkamah Syar’iyah dapat menyahuti rasa keadilan masyarakat:

Dapat memberlakukan Undang-undang lain di samping qanun yang telah ada dalam hal yang sama untuk memberikan perlindungan hukum lebih maksimal. Perkara terkait anak agar dapat  diselesaikan lebih cepat, kalau memungkinkan predator anak dihukum lebih berat diterapkan hukum kebiri. Namun demikian beliau menyatakan semua itu adalah hak proregatif hakim tinggi dalam memutus perkara yang sedang ditangani.    

Terkait harapan Ketua Mahkamah Syari‘iyah tentang sarana dan prasarana serta peningkatan sumber daya manusia (SDM) mendapat perhatian dari DPRA, beliau menyampaikan siap memfasilitasi dan bahkan menghadirkan pihak terkait (stake holder) untuk duduk secara Bersama membicarakan hal-hal penting menyangkut kebutuhan Mahkamah Syar’iyah dan kaitannya dengan keistimewaan Aceh tetap eksis, seperti BPSDM, Pihak Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) DinasSyari’at Islam dan pemangku kepentingan lainnya. Sekali gus menghimbau agar disusun draf kebutuhan dengan data sebagai bahan pertimbangan di tingkat DPRA imbuh beliau. Selanjutnya menutup pembicaraannya dengan pernyataan “Mahkamah Syari’ah Aceh Harus Tetap Eksis memberikan pelayan prima kepada masyarakat Aceh pencari keadilan”  disadari bahwa masih kurangnya dalam peningkatan SDM maka harus melibatkan BPSDM Aceh.

Anggota TIM lainnya juga memberikan masukan, Ibu Darwati selaku pemerhati hak-hak anak merasa miris melihat adanya kasus-kasus kekerasan terhadap anak padahal Aceh sebagai Kota Memiliki Ikon Serambi Mekkah dan mempunyai Dinas Syari’at Islam seharusnya hal itu tidak terjadi. Beliua juga menyoroti kenapa hukuman terhadap predator anak berbeda, ada yang berat ada yang ringan padahal masalahnya sama. Beliau menghimbau kalau bisa hukuman diperberat Penjara ditambah Cambuk. Disisi lain melihat putusan hakim belum mengapresiasi restitusi terhadap anak-anak korban kekerasan dan pelecehan seksual. Penerapan hukuman berat ini juga dihimbau oleh anggota Komisi I Bp Fuadri, S.Si., M.Si dan Bardan Sahidi supaya memberikan dampak jera kepada pelaku dan masyarakat jika perlu para predator tersebut duumumkan dimuka umum. Qanun belum perlu direvisi tetapi ditingkatkan aspek penerapannya untuk mencegah ke depan. Menyinggung keuangan daerah dalam rangka membantu Instansi2 yang dapat dilakukan dengan mengusulkan sesuai Sistem Imformasi Pembangunan Daerah (SIPD) semoga kedepan dapat direalisasikan.

Sebelum menutup kegiatan, Ketua MS Aceh memberikan penjelasan seputar adanaya perbedaan uqubat yang terlihat sekilas sama dari luar, sesungguhnya sudah dilakukan melalui sebuah proses peradilan pidana (Jinayah)  mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan Polisi, Jaksa selaku Penuntut dan hakim selaku pemutus perkara.  Semua terbaca dengan terang pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan, dengan Irah2 Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yanag Maha Esa yang akan dipertangngjawabkan dunia akhirat.

Terakhir KMS Aceh mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan silaturrahmi yang telah diberikan, semoga Kerjasama dengan DPRAceh kedepan dapat berjalan lebih harmonis. Kemudian acara ditutup Foto Bersama dengan tetap memperhatikan protokoler Kesehatan COVID -19. Wassalam

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019