msaceh

21 Agu

Milad ke 17 Mahkamah Syar'iyah, 1 Muharram 1442 H

Dengan di undangkannya Undang-undang no 44/1999.kemudian lahir Undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang tentang otonomi khusus Propinsi Aceh .telah terjadi sejarah baru bagi peradilan agama di Aceh,karena salah satu lembaga yg harus ada di Aceh dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus adalah peradilan syariat Islam.

Qanun nomor 10 tahun 2002 mengatur tentang peradilan syariat islam. kemudian keppres nomor 11 tahun 2003 mengatur tentang pembentukan Mahkamah syar'iyah di Aceh sebagai pengembangan dari peradilan agama yang diresmikan pada tanggal 1 muharram 1424 H. bertepatan dengan tanggal 4 maret 2003. oleh Ketua Mahkamah Agung Prof Bagir Manan dengan dihadiri oleh menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Menteri Agama Said Agil almunawar.dan Menteri Kehakiman Dan Ham Yusril Ihza Mahendra.

Sekarang dalam usia 17 tahun lembaga ini sudah beranjak remaja. dengan wewenanga yang cukup banyak. menangani persoalan keluarga (akhwalussyahksiyah)muamalah dan jinayah.

Persoalan muamalah ekonomie syariah di Aceh seluruh lembaga keuangan sudah syariah. semua ini jd tugas mahkamah.baik perdata maupun pidananya.

Kini lembaga ini dipimpin oleh seorang perempuan .semoga dg tangan halus nya akan membawa keberkahan. Allah swt akan senantiasa membantu supaya terus mendapat kepercayaan ummat. dan pemerintah Aceh juga harus bertanggung jawab terhadap lembaga ini sebagaimana telah diatur dg Undang-undang nomor 11 tahun 2006.

Rate this item
(1 Vote)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019