msaceh

08 Nov

Nilai Publikasi Putusan Lima Mahkamah Syar’iyah Ini 100%

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Agung RI telah mencanangkan one day publish one day minut, artinya selesai dibacakan putusan, maka hari itu juga putusannya dipublish dan perkaranya diminut atau diselesaikan.

Program one day publish one day minut adalah komitmen pimpinan MA dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan sehingga pencari keadilan tidak mesti harus datang ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Putusan harus dipublish, artinya putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim dimuat pada direktori putusan agar dapat dibaca dan diunduh oleh pencari keadilan.

Kemudian, Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) mewajibkan PA/MS untuk menginput semua putusan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Sayangnya, tidak semua pengadilan dapat melaksanakan tugas berat tapi mulia ini. Berbagai kendala ditemukan dalam menginput putusan ini, misalnya file putusan tidak ditemukan lagi terutama putusan tahun 2016 dan tahun 2018. Terhadap permasalahan seperti ini, maka jalan keluarnya adalah dengan cara menscan putusan dan mengeditnya agar putusan dapat dibaca, lalu diinput pada direktori putusan.

Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai kawal depan MA berkomitmen agar publikasi putusan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Tidak ada pilihan lain kecuali publikasi putusan mendapat nilai 100%. Pada mulanya, tidak ada Mahkamah Syar’iyah di Aceh yang mendapatkan nilai 100%, bahkan ada Mahkamah Syar’iyah yang nilai publikasi putusannya di bawah 50%.

Setelah melalui pencerahan dan bimbingan yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah Aceh secara terus menerus dengan berbagai cara, pelan tapi pasti membuahkan hasil. Sekarang ini sudah banyak Mahkamah Syar’iyah di Aceh mendapatkan nilai publikasi putusan di atas 75% bahkan di atas 90%. Hal ini berarti telah mendapatkan kemajuan yang cukup signifikan, dan insya Allah nilainya meningkat sehingga mencapai 100%.

Di tengah pergulatan dalam menginput putusan, alhamdulillah terdapat 5 (lima) Mahkamah Syar’iyah yang telah meraih nilai 100% yaitu Mahkamah Syar’iyah Calang, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Mahkamah Syar’iyah Subulussalam, Mahkamah Syar’iyah Sabang dan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Terhadap kelima Mahkamah Syar’iyah ini patut diacungi jempol, sebab dalam menginput putusan banyak ditemui kendala. Namun kendala itu dapat diatasi berkat kesungguhan dan keuletan satker yang bersangkutan.

“Atas nama pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Mahkamah Syar’iyah yang telah mendapatkan nilai 100% publikasi putusan. Dan supaya dipertahankan,” ungkap Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh H. Abd. Hamid Pulungan memuji.

“Semoga Mahkamah Syar’iyah yang lain segera menyusul,” harap H. Abd. Hamid Pulungan.

Harus diakui, masih banyak Mahkamah Syar’iyah di Aceh yang belum mendapat nilai 100% publikasi putusan. Tapi, dengan melihat grafik perkembangan input putusan dan kesungguhan yang ditunjukkan para pejuang publikasi putusan, lambat atau cepat suatu saat insya Allah akan mencapai 100%.

Melalui tulisan ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh H. Abd. Hamid Pulungan berpesan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota se Aceh agar diupayakan supaya nilai publikasi putusan menjadi 100%.

“Lakukanlah yang terbaik untuk Mahkamah Syar’iyah terutama dalam input putusan. Percayalah, setiap karya akan dinilai oleh pimpinan,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan berpesan dengan bijak.

"Ayo, kamu bisa," ungkapnya lagi memberikan motivasi.    

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019