Print this page
13 Des

Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota Se Aceh Telah Teraktivasi dengan E-Court Mahkamah Agung RI

Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota Se Aceh Telah Teraktivasi dengan E-Court Mahkamah Agung RI

Banda Aceh www.ms-aceh.go.id

Banda Aceh- Senin 10 Desember 2018 seluruh Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota Se Aceh telah berhasil melakukan aktivasi E-Court Mahkamah Agung RI sebagai langkah awal wujud implementasi Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Perma E-Court) yang diundangkan sejak 4 April 2018 lalu ini mencakup administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan usaha negara. Jadwal ini malah lebih cepat dari jadwal semua sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 3297/DjA/HM.02.3/XI/2018 tentang perintah pengaktifan E-Court Mahkamah Agung RI untuk seluruh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah.

Namun Syar'iyah dalam demikian bukan Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota Se Aceh berarti tidak ada kendala yang dihadapi Mahkamah upaya melakukan aktivasi E-Court Mahkamah Agung RI, diantaranya karena faktor bank mitra Mahkamah Syar'iyah tidak termasuk salah satu bank mitra yang ditunjuk Mahkamah Agung RI dalam menampung biaya perkara para pihak pencari keadilan, ada juga faktor karena bank mitra Mahkamah Syar'iyah yang merupakan unit layanan dimana wewenang untuk pengaktifan Virtual Acount (VA) untuk aktivasi E-Court Mahkamah Agung RI harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari cabang bank tersebut yang berada diluar wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah tersebut, dalam arti cabang dari bank mitra Mahkamah Syar'iyah ada di wilayah kabupaten/kota lain, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama dalam hal permohonan.

Pimpinan Mahkamah Syar'iyah Aceh mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota Se Aceh yang telah berhasil menghijaukan peta E-Court Mahkamah Agung RI untuk Pengadilan Agama tepat waktu sesuai yang telah ditentukan, ini merupakan prestasi yang membanggakan walaupun ini barulah langkah awal dari implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2018 itu sendiri, tapi kita semua sudah sangat merasa senang dan bangga kepada pimpinan Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota Se Aceh dan juga tenaga-tenaga ahli yang selama ini telah berjibaku membantu.

Ketua  Mahkamah Syar'iyah Aceh Dr. H.M. Jamil Ibrahim, S.H.,M.H.,M.M juga secara khusus memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Mahkamah Syar'iyah Kutacane, Mahkamah Syar'iyah Langsa, Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe yang menjadi Mahkamah Syar'iyah pertama yang berhasil mengaktifkan E-Court Mahkamah Agung RI dan juga beliau mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang akhirnya juga telah berhasil melakukan aktivasi sebelum tanggal 10 Desember 2018.

Untuk tahap selanjutnya Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota Se Aceh ditekankan untuk mensosialisasikan E-Court Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan instansi terkait. Hal ini dikarenakan kedepannya Advokat dipastikan tak bisa bersidang jika tak mendaftar di E-Court , jadi memang diharapkan betul kerjasamanya semua kita. (GamInong)

Rate this item
(1 Vote)