msaceh

19 Nov

Badilag Laksanakan Verifikasi dan Validasi Data Perkara di MS Aceh | (19/11)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag No. 083/DJA.3/KP.01.1.XI/2013 tanggal 12 Nopember 2013, bahwa Badilag akan melaksanakan monitoring pelaksanaan SIADPA, verifikasi dan validasi data perkara pada MS Aceh. Dalam surat yang ditanda tangani Direktur Pembinaan Admin PA Tukiran, SH., MM, Badilag menugaskan 3 (tiga) orang untuk melaksanakan monitoring dan verifikasi, yaitu Drs. H. Helman, SH, Pebri Tripeni dan Dika Andrian, S. Kom. Pelaksanaannya berlangsung hari Jum’at tanggal 15 Nopember 2013 bertempat di aula Zainal Abidin Abubakar Lt II. MS Aceh. Pesertanya adalah Panmud Hukum dan admin SIADPA MS se Aceh.

Dalam kata pengantarnya, H. Helman menjelaskan bahwa pelaksanaan SIADPA adalah satu keharusan dalam pengelolaan administrasi perkara. Dengan SIADPA, maka administrasi perkara akan dapat dikerjakan dengan mudah dan efesien. “SIADPA harus dilaksanakan dengan baik,” kata H. Helman menegaskan. Menurutnya, pengelolaan administrasi perkara dengan menggunakan SIADPA selain memudahkan pekerjaan juga sebagai wujud transparansi publik. Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa sesuau dengan keterbukaan informasi di pengadilan, maka jawabannya antara lain adalah implementasi SIADPA. Disamping itu, portal informasi layanan informasi perkara yang menampilkan berbagai aplikasi harus dimuat tepat waktu dan tepat sasaran.

“Kami ingin melihat secara langsung data perkara manual LIPA 1 dan LIPA 8 dan akan dibandingkan dengan data online,” ujar H. Helman sambil menunjuk Portal Layanan Informasi Perkara yang ditayangkan melalui infocus.

Dalam verifikasi dan validasi data yang dipandu oleh Dika Andrian, ternyata terdapat beberapa satker yang tidak sesuai laporannya antara data manual dan data online. Hal inilah yang perlu diverifikasi sehingga data manual dan online sama. “Datanya harus sama antara manual dengan online,” tegas Dika Andrian. Diingatkan oleh Dika, bahwa selama ini sering ditemukan laporan perkara online sudah hijau yang berarti laporan sudah baik, tetapi begitu dicek datanya ternyata laporan tidak valid. Inilah yang disebut Dirjen Badilag Purwosusilo dengan istilah hijau semangka alias nampak dari luar hijau tetapi isinya merah.

Menurut salah seorang peserta Heri dari MS Blangkajeren terjadinya perbedaan antara data manual dengan data online disebabkan user SIADPA yang terdiri dari Hakim dan PP tidak teratur memberikan laporan proses perkara yang dituangkan dalam bentuk instrumen kepada admin. Semestinya kata Heri, setiap proses perkara harus sudah dituangkan ke dalam instrumen setelah selesai diproses sesuai dengan perjalanan perkara itu sendiri. “Selesai sidang, maka instrumennya telah diterima admin,” kata Heri mencontohkan. Hal senada diungkapkan oleh admin MS Langsa Fahrul Razi. Menurutnya harus ada kerja sama yang bersinergi antara user dengan admin sehingga pembuatan laporan akan valid.

Verifikasi dan validasi data perkara berlangsung sampai sore dan masing-masing admin berusaha agar datanya valid.  Nampak Dika Andrian memandu acara dengan sabar dan telaten dengan cara menampilkan data pada infocus dan disinkronkan datanya sehingga sama data manual dengan online. Setelah acara selesai lalu peserta foto bersama.

(AHP)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019