msaceh

14 Mar

4 (empat) orang Hakim Agung memberikan materi di bimtek MS se Aceh| (13/03)

Banda Aceh | www.ms-aceh.go.id

Keluarga besar Mahkamah Syar’iyah se Aceh patut merasa bersyukur dan gembira serta bangga atas kehadiran 4 (empat) orang Hakim Agung yang semuanya adalah profesor pada kegiatan bimbingan teknis bagi hakim dan  pejabat kepaniteraan di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Betapa tidak, kehadiran mereka secara bersamaan pada kegiatan di pengadilan tingkat banding jarang terjadi, lebih-lebih lagi Hakim Agung yang datang ini hanya Prof. DR. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum  yang berasal dari agama, sedangkan Hakim Agung yang lainnya yaitu Prof. DR. Mieke Komar, SH. M.CL, Prof. DR. Komariah E. Sapardjaja, SH dan  Prof. Rehngena Purba, SH. MS berasal dari umum. Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan bimbingan teknis tersebut dilaksanakan di hotel The Pade Banda Aceh yang berlangsung dari tanggal 11 sampai dengan 13 Maret 2012., dan pembukaannya dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2012 pukul 20.15 Wib yang dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH.

Pada esok harinya Senin tanggal 12 Maret 2012 tampil memberikan materi Yang Mulia Hakim Agung. Prof. Abdul Manan, demikian beliau sering disapa oleh kalangan warga Mahkamah Agung dan khususnya warga peradilan agama, mulai memberikan materi sejak pukul 08.00 Wib dan berakhir pukul 17.30 Wib. Istirahat hanya minum teh dan makan siang serta sholat. Waktu efektif beliau menyampaikan materi lebih kurang 7 jam dan 30 menit. Luar biasa, itulah barang kali ucapan yang cocok dan pas untuk dikatakan kepada Prof. DR. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum tentang kekuatan fisik dan semangat beliau menyampaikan materi kepada peserta bimbingan teknis. Tanpa mengenal lelah, dengan santai beliau memberikan materi dengan topik Masalah-Masalah Hukum Acara Perdata. Terkadang disertai dengan guyon dan humor yang membuat peserta tersenyum simpul dan tertawa.

Sebagai pemanasan dan sekaligus pendahuluan, Prof. DR. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum menyampaikan agar hakim peradilan agama harus tampil rapi dan meyakinkan, usahakan berpakaian yang necis dan bersih serta berpenampilan menarik dan simpatik, ujar beliau. Lalu, dimulailah penyampaian materi yang diawali tentang surat gugat. Berbagai hal beliau jelaskan tentang  surat gugat, seperti mengenai identitas para pihak, posita harus lengkap dengan fakta kejadian dan fakta hukum, permohonan sita, petitum dan lain sebagainya. Proses persidangan beliau uraikan secara lengkap sampai dengan konstruksi putusan yang terurai pada makalah beliau setebal 48 halaman.

Salah seorang peserta yang bernama Drs. Indra Suhardi, M. Ag  Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang menyampaikan kepada Redaktur IT, bahwa uraian dan penjelasan Prof. DR. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum sangat menyenangkan dan kita selalu ingin mengetahui lagi gerangan apa yang akan disampaikan beliau, sehingga tidak terasa waktu berlalu berjam-jam lamanya, jelas Indra Suhardi. Dikatakannya lagi, warga peradilan agama sangat beruntung memiliki Hakim Agung sekaliber Prof. Abdul Manan dan beliau selalu berusaha agar hakim memiliki ilmu yang luas serta terampil dalam memeriksa perkara, semoga beliau sehat selalu dan panjang umur, harap Indra yang diamini oleh Redaktur IT. 

Di ujung penyanpaiannya,  Prof. DR. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan peserta maupun beberapa temuan hakim tinggi dalam pemeriksaan berkas perkara banding.  Peserta nampak merasa puas dan berharap Prof. Abdul Manan yang telah banyak mengarang buku setentang hukum ini pada suatu saat nantinya kembali lagi ke Aceh  untuk memberikan pelatihan kepada hakim dan pejabat kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah se Aceh.

Sementara itu, pada waktu yang bersamaan dengan bertempat di ruangan lain berlangsung pelatihan kepada admin SIADPA yang berasal dari Mahkamah Syar’iyah se Aceh sebanyak 20 (dua puluh) orang. Dan yang bertindak sebagai pemandu adalah Thohir, SH dan Dika Andrian, S. Kom dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Diharapkan, dengan adanya pelatihan tersebut SIADPA di seluruh Mahkamah Syar’iyah se Aceh dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prioritas program Badilag.

Pada malam harinya yang akan menyampaikan materi adalah Prof. DR. Komariah Emong Sapardjaja , SH. dengan topik Qanun Aceh dan Prof. Rehngena Purba, SH. MS dengan topik Mediasi. Sedangkan Prof. DR. Mieke Komar, SH. M.CL, akan tampil menyampaikan materi pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 dengan topik International Commercial Contracts. Tim liputan IT akan melaporkan penyampaian ketiga Hakim Agung tersebut kepada pengunjung website yang kita cintai ini pada edisi berikutnya.

[ H. Abd. Hamid Pulungan ]

 

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019