msaceh

20 Okt

Anggota Komisi III, H. M. Nasir Jamil di Mahkamah Syar'iyah Aceh

Banda Aceh I ms-aceh.go.id
Anggota Komisi III DPR RI, H.M. Nasir Djamil, S.Ag., M.Si melakukan kunjungan kerja dalam masa reses di Mahkamah Syar'iyah Aceh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021.
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Ketua, wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, seluruh hakim tinggi, Panitera, Sekretaris dan seluruh pejabat Struktural Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Acara yang dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Dr. H. Rafiuddin, SH.,MH, memberikan kesempatan pertama kepada Ibu Ketua untuk memberikan sambutannya.
Dalam kata sambutannya, Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh menyampaikan trima kasih banyk atas perhatian yang selalu diberikan oleh Pak Nasir Djamil.
Kami mengucapkan terima kasih kepada pak Nasir Jamil yang selau konsen memperhatikan kami, demikian antara lain kata bu Ketua dalam kata sambutannya.
Dan pada kesempatan yang sangat berharga ini, dilakukan pemutaran video yang mereview berdirinya Mahkamah Syar'iyah di Aceh.
Maka dengan kedatangan pak Nasir Djamil diharapkan dapat menjembatani kepentingan-kepentingan Mahkamah Syar'iyah di Aceh, tambah beliau.
Dalam paparannya, HM. Nasir Djamil menyampaikan beberapa hal:
1. Kunjungan ini adalah dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Komisi III adalah mitra kerja Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya termasuk Mahkamah Syar'iyah Aceh.
2. Soal imunitas putusan hakim itu tidak dapat dibatalkan oleh non yudisial, karenanya suatun putusan itu benar sebelum ada putusan yg lebih tinggi membatalkanya, tapi meskipun demikian harus dibuka ruang untuk publik dalam menilai putusan hakim.
3. Dimohonkan masukan dari bapak dan ibu hakim memberikan masukan tentang bagaimana sebenarnya imunitas putusan hakim yang benar dan tepat.
4. Kemudian perlu perhatian pemenuhan angggaran bagi lembaga peradilan khususnya tunjangan jabatan hakim dan aparatnya serta gedung-gedung peradilan dan sarananya yang memang masih jauh dari lembaga yang agung.
5. Terkait dengan putusan-putusan hakim maka didorong adanya kajian ilmiyah berupa eksaminasi di lembaga perguruan tinggi.
6. Oleh karenanya HM. Nasir Djamil meminta pimpinan Mahkamah Syar'iyah Aceh dapat menjelaskan tentang anggaran dan hambatan yang dihadapi dan juga menguraikan putusan-putusan yang ada di Mahkamah Syar'iyah Aceh serta putusan kasasi, khususnya dalam perkara jinayat.
 
Untuk memenuhi permintaan Anggota Komisi III HM. Nasir Djamil, Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh memberikan jawaban tertulis dan juga disampaikan secara langsung dengan jelas dan lugas, yang antara lain:
1. Perlu diwujudkan Penjara Syari'ah di Aceh, sebagaimana amanah UU dan Qanun, sehingga tidak bergabung dengan Penjara lainnya.
2. Perlu penambahan LPKAI yang sekarang hanya ada di Banda Aceh.
3. Ruang sidang anak dan sarana prasarananya baru satu satker yang sudah memadai, di antara 23 satker di Aceh, 
4. Pengadaan peralatan sidang secara elektronik terutama untuk sidang jinayat.
5. Perlu adanya dorongan dari anggota DPR RI khususnya komisi III untuk adanya sertifikasi hakim jinayat yang bukan hanya yang sedang bertugas di Aceh, tapi seluruh hakim peradilan agama di Indonesia.
6. Peningkatan SDM Hakim dan Panitera dalam penanganan sengketa ekonomi syari'ah, karena dengan adanya Qanun LKS maka semua lembaga keuangan bank dan non bank yang ada di Aceh menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah.
Setelah Anggota III DPR HM. Nasir Djamil merespons hal hal yang disampaikan ibu Ketua MS. Aceh, acara diakhiri dengan saling memberi cendra mata, dan setelah selesai acara ditutup oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh...
#humasmsaceh#
Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019