HT MS Aceh SosialisasikanHasil Bimtek | (17/4)
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Pada tanggal 2- 5 April 2013 yang lalu, Hakim Tinggi MS Aceh Dra. Hj. Yuniar A. Hanafiah, SH mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Hakim Peradilan Agama Angkatan I di Garden Permata Hotel Bandung. Setelah selesai mengikuti Bimtek dan bertugas kembali sebagaimana biasa, lalu Hj. Yuniar A. Hanafiah mensosialisasikan hasil Bimtek kepada HT yang ada di MS Aceh.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan. Hadir dalam sosialisasi Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH, seluruh Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar dan beberapa orang Panitera Pengganti.
Kegiatan sosialisasi sudah menjadi komitmen pimpinan, yaitu setiap hakim atau pejabat yang mengikuti Bimtek harus mensosialisasikannnya, sehingga hasil Bimtek diketahui oleh pegawai yang lain. “Setiap hakim atau pejabat yang mengikuti Bimtek harus mensosialisasikannya agar diketahui oleh Hakim Tinggi dan pegawai yang lain,” kata Ketua menegaskan.
Hj. Yuniar menjelaskan bahwa yang menjadi pemateri utama dalam Bimtek tersebut adalah Hakim Agung Yml. Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum. Dalam paparannya H. Abdul Manan menjelaskan bahwa tugas dan peranan Hakim dalam menjalankan tugasnya ada 3 (tiga) macam, yaitu :
Pertama, Hakim sebagai penegak keadilan. Hakim dalam mengambil keputusan di samping senantiasa harus berdasarkan pada hukum yang berlaku, juga berdasarkan atas keyakinan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya. Selain itu, Hakim harus senantiasa memakai hati nurani.
Kedua, Hakim sebagai penegak hukum. Hakim dalam menjalankan tugas menganut azaz legalitas. Hakim tidak boleh terikat pada bunyi Undang-Undang semata, tetapi harus mempu menciptakan hukum melalui putusan-putusannya. Putusan yang diambil oleh Hakim tidak saja menjaga ketertiban, melainkan juga berfungsi sebagai pengawas Undang-Undang dan juga berfungsi sebagai paedagogis terhadap pihak-pihak yang bersengketa, termasuk masyarakatnya.
Ketiga, Hakim sebagai pencipta hukum. Hakim dalam melakoni profesinya harus menjamin peraturan perundang-undangan diterapkan dengan benar dan adil. Hakim berfungsi sebagai dinamisator peraturan perundang-undangan dengan cara menggunakan metode penafsiran dan kontruksi dari berbagai pertimbangan sosio kultural berkewajiban menghidupkan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan nyata masyarakat. Hakim juga harus melakukan koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan atau kekosongan hukum, Hakim wajib menemukan hukum dan menciptakan hukum untuk mengisi hukum tersebut. Hakim juga harus melakukan penghalusan terhadap peraturan perundang-undangan, tanpa penghalusan peraturan-peraturan perundang-undangan begitu keras sehingga tidak mewujudkan keadilan.
Prof. H. Abdul Manan juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim dalam menyusun petimbangan hukum boleh mengutip pendapat pakar atau dalil fiqh maupun Hadits dan al-Qur’an. Hanya saja kutipan tersebut diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim, karena putusan berdasarkan kepada alat bukti bukan berdasarkan kepada dalil fiqh dan lainnya.
Ibu Hj. Yuniar menerangkan bahwa selain menerima materi dari Prof. H. Abdul Manan, dalam Bimtek yang berlangsung empat hari tersebut dilakukan bedah berkas.
“Peserta dibagi kepada beberapa kelompok dan ditugaskan untuk membedah berkas dan mencari temuan-temuan serta diminta membuat pertimbangan hukum yang sistimatis dan logis,” kata Ibu Hj. Yuniar mengemukakan jalannya Bimtek.
Sebelum sosialisasi berakhir, H. Abd. Hamid Pulungan yang memandu sosialisasi ini menjelaskan bahwa materi Bimtek dapat didownload pada website Mahkamah Syar’iyah Aceh di konten Bimtek & Diskusi.
Pada hari Selasa yang akan datang diadakan sosialisasi Bimtek tentang Pengawasan yang akan disampaikan oleh Drs. Baidhowi HB, SH dan kawan-kawan yang telah mengikuti Bimtek di Batam beberapa waktu yang lalu.
(AHP)