msaceh

Berita

Berita (1149)

HT MS Aceh SosialisasikanHasil Bimtek | (17/4)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada tanggal 2- 5 April 2013 yang lalu, Hakim Tinggi MS Aceh Dra. Hj. Yuniar A. Hanafiah, SH mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Hakim Peradilan Agama Angkatan I di Garden Permata Hotel Bandung. Setelah selesai mengikuti Bimtek dan bertugas kembali sebagaimana biasa, lalu Hj. Yuniar A. Hanafiah mensosialisasikan hasil Bimtek kepada HT yang ada di MS Aceh.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan. Hadir dalam sosialisasi Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH, seluruh Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar dan beberapa orang Panitera Pengganti.

Kegiatan sosialisasi sudah menjadi komitmen pimpinan, yaitu setiap hakim atau pejabat yang mengikuti Bimtek harus mensosialisasikannnya, sehingga hasil Bimtek diketahui oleh pegawai yang lain. “Setiap hakim atau pejabat yang mengikuti Bimtek harus mensosialisasikannya agar diketahui oleh Hakim Tinggi dan pegawai yang lain,” kata Ketua menegaskan.

Hj. Yuniar menjelaskan bahwa yang menjadi pemateri utama dalam Bimtek tersebut adalah Hakim Agung Yml. Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum. Dalam paparannya H. Abdul Manan menjelaskan bahwa tugas dan peranan Hakim dalam menjalankan tugasnya ada 3 (tiga) macam, yaitu :

Pertama, Hakim sebagai penegak keadilan. Hakim dalam mengambil keputusan di samping senantiasa harus berdasarkan pada hukum yang berlaku, juga  berdasarkan atas keyakinan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya. Selain itu, Hakim harus senantiasa memakai hati nurani.

Kedua, Hakim sebagai penegak hukum.  Hakim dalam menjalankan tugas menganut azaz legalitas. Hakim tidak boleh terikat pada bunyi Undang-Undang semata, tetapi harus mempu menciptakan hukum melalui putusan-putusannya. Putusan yang diambil oleh Hakim tidak saja menjaga ketertiban, melainkan juga berfungsi sebagai pengawas Undang-Undang dan juga berfungsi sebagai paedagogis terhadap pihak-pihak yang bersengketa, termasuk masyarakatnya.

Ketiga, Hakim sebagai pencipta hukum. Hakim dalam melakoni profesinya harus menjamin peraturan perundang-undangan diterapkan dengan benar dan adil. Hakim berfungsi sebagai dinamisator peraturan perundang-undangan dengan cara menggunakan metode penafsiran dan kontruksi dari berbagai pertimbangan sosio kultural berkewajiban menghidupkan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan nyata masyarakat. Hakim juga harus melakukan koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan atau kekosongan hukum, Hakim wajib menemukan hukum dan menciptakan hukum untuk mengisi hukum tersebut. Hakim juga harus melakukan penghalusan terhadap peraturan perundang-undangan, tanpa penghalusan peraturan-peraturan perundang-undangan begitu keras sehingga  tidak mewujudkan keadilan.

Prof. H. Abdul Manan juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim dalam menyusun petimbangan hukum boleh mengutip pendapat pakar atau dalil fiqh maupun Hadits dan al-Qur’an. Hanya saja kutipan tersebut diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim, karena putusan berdasarkan kepada alat bukti bukan berdasarkan kepada dalil fiqh dan lainnya.

Ibu Hj. Yuniar  menerangkan bahwa selain menerima materi dari Prof. H. Abdul Manan, dalam Bimtek yang berlangsung empat hari tersebut dilakukan bedah berkas.

“Peserta dibagi kepada beberapa kelompok dan ditugaskan untuk membedah berkas dan mencari temuan-temuan serta diminta membuat pertimbangan hukum yang sistimatis dan logis,” kata Ibu Hj. Yuniar mengemukakan jalannya Bimtek.

Sebelum sosialisasi berakhir, H. Abd. Hamid Pulungan yang memandu sosialisasi ini menjelaskan bahwa materi Bimtek dapat didownload pada website Mahkamah Syar’iyah Aceh di konten Bimtek & Diskusi.

Pada hari Selasa yang akan datang diadakan sosialisasi Bimtek tentang Pengawasan  yang akan disampaikan oleh Drs. Baidhowi HB, SH dan kawan-kawan yang telah mengikuti Bimtek di Batam beberapa waktu yang lalu.

(AHP)

Read more...

Comment

HT MS Aceh Sosialisasikan Hasil Bimtek | (03/4)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada tanggal 18 - 22 Maret 2013 yang lalu, 4 (emat) orang Hakim Tinggi MS Aceh mengikuti Bimbingan Teknis Administrasi di hotel Madani Medan.Keempat Hakim Tinggi tersebut adalah Drs. Asri Damsy, SH. Drs. Ridhuan Santoso, Drs. H. Firdaus HM, SH, MH dan Drs. H. S. Syekhan Al Jufri. Setelah selesai mengikuti Bimtek dan bertugas kembali sebagaimana biasa, lalu keempat HT tersebut mensosialisasikan hasil Bimtek kepada HT yang ada di MS Aceh.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 April 2013 dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan. Hadir dalam sosialisasi Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH dan seluruh Hakim Tinggi.

Kegiatan sosialisasi sudah menjadi komitmen pimpinan, yaitu setiap hakim atau pejabat yang mengikuti Bimtek harus mensosialisasikannnya, sehingga hasil Bimtek diketahui oleh pegawai yang lain. “Setiap hakim atau pejabat mengikuti Bimtek harus mensosialisasikannya untuk diketahui pegawai yang lain”, kata Ketua menegaskan.

Asri Damsy yang menjadi juru bicara menyampaikan hasil Bimtek yang dijelaskan oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum yang pada intinya sebagai berikut :

  1. Penggantian Hakim Anggota dalam susunan Majelis Hakim harus dengan PMH barudan dicatat dalam berita acara sidang.
  2. Hakim yang mutasi ke tempat lain harus mengangkat sumpah di tempat yang baru. Hal ini dimaksudkan untuk tauliyah.
  3. Apabila Hakim Tinggi melaksanakan pengawasan ke daerah, supaya mencek apakah sisa panjar biaya perkara sudah dikembalikan kepada pihak atau belum,sebab hal ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas.
  4. Pemanggilan kepada pihak yang tidak dijumpai di tempat kediamannya, maka relass panggilandisampaikan melalui Kades/Lurah, karena Kades/Lurah adalah pejabat publik terendah.
  5. Majelis Hakim tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara banding harus meneliti secara keseluruhan berkas perkara banding, karena PTA adalah judex factia.
  6. Perkara itsbat nikah harus diumumkan terlebih dahulu selama 14 (empat belas) hari sebelum dibuat PHS. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyelundupan hukum.
  7. PMH harus pakai stempel, PHS dan Penunjukan PP tidak perlu distempel.
  8. Panggilan melalui pengacara tidak boleh disampaikan melalui staf, tetapi harus disampaikan melalui kuasanyasebagaimana yang tercantum dalam surat kuasa.
  9. Surat kuasa harus memenuhi syarat formil dan materil.
  10. Apabila kalimat substitusi ada pada surat kuasa, baru boleh pelimpahan kuasa kepada orang lain.
  11. Kartu Tanda Anggota (KTA) Pengacara harus dicekoleh Majelis Hakim, apakah masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya. Terhadap Pengacara yang sudah habis masa berlaku KTAnya, tidak berhak bertindak sebagai penerima kuasa dari pihak yang berperkara.
  12. Surat pengantar mohon bantuan pemanggilan ke PA lain cukup ditanda tangani oleh Panitera.
  13. Apabila Tergugat gaib dan dipanggil melalui mass media, ternyata Tergugat hadir sebelum waktu yang ditentukan, maka alamat Tergugat dirubah dalam surat gugat dan dipanggil sepertiacara biasa.
  14. Apabila Tergugat gaib dan hadir pada sidang pertama, maka dalam hal ini ada dua pendapat.(1) Imam Anis, mantan Hakim Agung, berpendapatperkaranya disidangkan seperti biasa dan memberi kesempatan jawab menjawab sesuai dengan azas equality before the law atau audi et alteram partem  (2). Hensyah Sahlani, berpendapat perkaranya disidangkan dan diputus.Terhadap kedua pendapat ini, Prof. H. Abdul Manan menyatakan bahwa pendapat Imam Anis yang dilaksanakan.
  15. Pemanggilan pihak yang berada diluar negeri harus sudah disidangkan paling lama 3 (tiga) bulansejak relass panggilan dikirimkan melalui Dirjen Protokol dan Konsuler Deplu, baik datang relass panggilan atau tidak.
  16. Majelis Hakim terlebih dahulu mendamaikan para pihak dan apabila tidak berhasil barulah dimediasi.
  17. Perceraian karena alasan li’an, suami istri harus bersumpah. Suami dalam sumpahnya  harus menyebut kata-kata “laknat Allah bagi saya”. Sedangkan untuk istri menyebut “murka Allah kepada saya”.
  18. .Ada tiga opsi melaksanakan decente(a). persidangan dibuka di kantor, lalu berangkat ke lokasi dan ditutup di lokasi. (b). persidangan dibuka di kantor Lurah/Kepala Desa, lalu berangkat ke lokasi dan ditutup di lokasi. (c). persidangan dibuka dan ditutup di lokasi. Decente tidak perlu pakai toga.
  19. Pelaksanaan decentetidak boleh memungut biaya kecuali untuk merental mobil dan tidak boleh menggunakan kenderaan dinas serta keperluan lain-lain menjadi tanggung jawab para pihak.
  20. Istilah BAP diganti dengan BAS, memakai halaman secara bersambung termasuk relass panggilan kedua dan seterusnya serta bukti tertulis dengan sistim kronologis murni. BAS ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera/Panitera Pengganti.
  21. Penetapan Penunjukan Mediator dan laporan mediator diletakkan setelah BAS pertama. Penetapan Penunjukan Mediator dan laporan mediator harus dibuat secara formal dan lengkap serta tidak boleh pakai blanko
  22. Penulisan kaki putusan harus lengkap dengan perincian biaya, karena hal itu merupakan rekening koran bagi para pihak.
  23. Permohonan sita yang termuat dalam surat gugat, harus dijawab dalam PHS dan dipertimbangkan dalam putusan.
  24. Terhadap provisi yang dikabulkan, harus dibuat penetapan dan disampaikan kepada para pihak.
  25. Biaya banding dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas perkara banding.
  26. Sisa panjar biaya perkara harus diberitahukan pengembaliannya kepada pihak pada waktu perkara diputus dengan menggunakan instrumen.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan juga tentang aplikasi SIADPA terutama go green dan go blue maupun yang lainnya yang terdapat pada Portal Layanan Informasi Perkara Peradilan Agama. Dalam hal ini, Ketua MS Aceh meminta kepada Mahkamah Syar’iyah se Aceh supaya tetap go green dan go blue sebagaimana yang telah dicapai selama ini. “Upayakan supaya tetap go reen dan go blue dan tetap dipantau”, kata Ketua kepada H. Abd. Hamid Pulungan yang ditugaskan untuk memonitor pelaksanaan go green dan go blue.

Sebelum mengakhiri sosialisasi, Asri Damsy menyampaikan slogan DirjenBadilag Drs. H. Purwosusilo, SH. MH yang menyebut, bisa tidak bisa, harus bisa.  “Kita harus berupaya supaya bisa berbuat untuk kebaikan peradilan agama”, kata Asri menjelaskan maksud slogan Dirjen tersebut. Sosialisasi berakhir bersamaan dengan akan tibanya waktu shalat Zuhur.

(AHP)

Read more...

Comment

HT MS Aceh Sosialisasikan Hasil Diklat Ekonomi Syariah | (20/9)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pelaksanaan pendidikan dan latihan sertifikasi ekonomi syariah bagi Hakim Tinggi dan Hakim tingkat pertama yang berlangsung di Pusdiklat MA Megamendung Bogor telah selesai. Diklat tersebut berlangsung selama dua minggu dari tanggal  26 Agustus s.d 6 September 2013. Berbagai materi yang disampaikan oleh nara sumber telah dibawa pulang peserta sebagi bekal dalam pelaksanaan tugas dalam menangani dan mengadili perkara sengketa ekonomi syariah. Disebutkan, bahwa materi yang ada belum cukup untuk modal bagi seorang Hakim, tetapi harus ditambah lagi dengan banyak membaca literatur yang berhubungan dengan ekonomi syariah misalnya buku yang ditulis oleh Hakim Agung Yml. Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M. Hum dengan judul “Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama” penerbit Kencana Prenada Media Group Jakarta.

Salah seorang peserta diklat ekonomi syariah adalah Hakim Tinggi MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan yang juga redaktur website MS Aceh. Setelah selesai mengikuti diklat dan kembali ke Aceh bekerja sebagaimana biasa, lalu diadakan sosialisasi agar ilmu yang diperoleh disebarluaskan kepada Hakim Tinggi dan pegawai yang lain. Kebijakan ini sudah merupakan  komitmen Ketua MS Aceh bahwa bagi setiap pegawai yang ikut bimtek atau sosialisasi maupun kegiatan lainnya harus mensosialisasikannya. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 September 2018 dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan. Hadir Ketua Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar dan Hakim Tinggi serta pejabat struktural dan fungsional. 

Dalam penyampaiannya, H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan bahwa nara sumber pada diklat ekonomi syariah banyak diantaranya Hakim Agung, baik yang berasal dari Kamar Agama maupun dari Kamar Perdata. Selain Hakim Agung, juga berasal dari akademisi dan dari Bank Indonesia. Masing-masing nara sumber membuatkan makalah yang dapat diunduh pada website ini.

Mengutip apa yang disampaikan Yml. Prof. Abdul Manan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah kewenangan peradilan agama sebagaimana disebut dalam pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006. Terlebih lagi pasca keluarnya putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 yang menyatakan penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Prof. Abdul Manan meminta Hakim peradilan agama agar mendalami dan menguasai ekonomi syariah dalam segala jenisnya yang terdiri dari 11 perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah.

Sementara itu, nara sumber lain yang juga adalah Hakim Agung Yml. Prof. Takdir Rahmadi menguraikan bahwa proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus melalui tahap mediasi. Hal ini sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Pasal 4 berbunyi “kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator”.

Proses mediasi itu sendiri harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tahap-tahapannya dan diharapkan mediasi berhasil mendamaikan para pihak yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. “Usahakan dengan sungguh-sungguh supaya para pihak dapat berdamai,” kata Abd. Hamid Pulungan menirukan apa yang disampaikan Prof. Takdir dalam diklat.

Sosialisasi yang disampaikan Hakim Tinggi yang akrab disapa AHP ini menampilkan beberapa poin penting dari materi-materi yang disajikan para nara sumber. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan adanya persamaan persepsi dan pemahaman terhadap ekonomi syariah, sehingga apabila ada perkara yang diterima pada tingkat banding akan dapat diselesaikan dengan baik.

(AHP)


Untuk Mendownload Materi Diklat Ekonomi Syariah Klik disini


 

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019