msaceh

Berita

Berita (1149)

Pada Tahun 2012 Akan Dibangun 10 (Sepuluh) Gedung Mahkamah Syar’iyah Se Aceh

(Tampak Gedung Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang 3 lantai yang sudah selesai dibangun)

Banda Aceh | www.ms-aceh.go.id (24/02/2012)

Pembangunan gedung Mahkamah Syar’iyah.

Pada tahun 2012 ini akan dibangun gedung Mahkamah Syar’iyah se Aceh sebanyak 10 (sepuluh) unit yang merupakan pengganti gedung lama yang sudah tidak layak lagi digunakan sebagai gedung pengadilan tempat orang mencari keadilan. Gedung lama yang dibangun ketika masih berada di bawah Departemen Agama sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Banyak gedung Mahkamah Syar’iyah yang sudah keropos maupun tempatnya yang berada jauh dari jalan protokol yang mengakibatkan sulit dijangkau oleh masyarakat yang akan berurusan dengan Mahkamah Syar’iyah.

Sejalan dengan kebijakan pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh, bahwa semua gedung lama akan diganti dengan gedung baru yang representatif sesuai dengan prototype yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Disamping itu, dalam setiap pembangunan gedung baru harus diusahakan tempatnya di jalan protokol dan mudah dijangkau oleh masyarakat pencari keadilan.

Menurut penjelasan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. H. Idris Mahmudy, SH. MH - yang dalam waktu dekat ini akan menempuh ujian promosi S.3 pada UIN Sultan Syarif Qasim Pekanbaru - kepada redaktur IT, bahwa semua gedung lama akan diganti dengan gedung baru secara bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia. Beliau menjelaskan lebih lanjut, bahwa pada tahun 2012 ini akan dibangun 10 (sepuluh) unit yang terdiri dari 5 (lima) unit sebagai pembangunan lanjutan dan 5 (lima) unit sebagai pembangunan tahap awal, yaitu pembangunan lanjutan (1). Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. (2). Mahkamah Syar’iyah Jantho. (3). Mahkamah Syar’iyah Sabang. (4). Mahkamah Syar’iyah Bireuen.(5). Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Sedangkan pembangunan tahap awal yaitu (1). Mahkamah Syar’iyah Meureudu. (2). Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. (3). Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. (4). Mahkamah Syar’iyah Langsa. (5). Mahkamah Syar’iyah Idi. Sebelumnya telah dibangun beberapa Mahkamah Syar’iyah seperti Mahkamah Syar’iyah Sigli dan lain-lain.

( Tampak Gedung Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam pembangunan tahap lanjutan )

Bapak H. Idris Mahmudy berharap selama kepemimpinan beliau di Aceh ini semua gedung Mahkamah Syar’iyah se Aceh telah dibangun gedung baru sesuai dengan prototype yang ditetapkan dan menjadi salah satu indikator terwujudnya misi dan visi Mahkamah Agung RI, yaitu terwujudnya peradilan yang agung. Harapan beliau tersebut tidaklah berlebihan, oleh karena masyarakat Aceh sangat mendukung keberadaan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang menjalankan syariat Islam melalui penangan perkara jinayah sebagaimana yang tercantum dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam di Aceh.

Lahan pertapakan gedung Mahkamah Syar’iyah.

Semua lahan pertapakan gedung baru Mahkamah Syar’iyah se Aceh baik yang sudah dibangun maupun yang akan dibangun pada tahun 2012 ini adalah berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten / Kota setempat. Hal ini dapat tercapai berkat hubungan yang baik antara pimpinan Mahkamah Syar’iyah setempat dengan Bupati / Walikota dan difasilitasi oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Seperti diketahui bahwa Bapak H. Idris Mahmudy sangat gencar meloby Bupati / Walikota untuk mendapatkan lahan pertapakan untuk gedung yang baru. Hasil dari itu semua adalah tercapai pengadaan tanah secara gratis dan tempatnya sangat strategis.

Mahkamah Agung RI dalam merespon keinginan untuk memiliki gedung baru ternyata diterima dengan baik dan mendapat perhatian yang sungguh-sungguh seperti gayung bersambut. Maka dalam DIPA tahun 2012 ini telah dialokasikan dana untuk pembiayaan pembangunan gedung baru Mahkamah Syar’iyah se Aceh sebanyak 10 (sepuluh) unit dan diharapkan pada tahun 2013 akan dapat dibangun lagi gedung Mahkamah Syar’iyah sehingga keinginan memiliki gedung baru tersebut akan dapat terwujud. Amin

(by H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

Orientasi Peningkatan Kemampuan Tenaga Teknis

pp1

Banda Aceh (15/07)

Dalam rangka Peningkatan Kemampuan Tenaga Teknis Peradilan Agama (PP Anggkat II), Rabu(14/07/2010) diadakan Orientasi oleh  Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.   Orientasi berlangsung di Sultan Hotel Banda Aceh selama 3 (tiga) hari. Acara dibuka langsung Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama (Drs. H. M ZUFFRAN SABRIE, MH) yang hadir pada acara pembukaan tersebut Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua  dan Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Para peserta terdiri dari Wakil panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah se Provinsi Aceh yang berjumlah 30 orang.

"Kepada seluruh Satker di lingkungan peradilan agama agar meluangkan waktu tertentu untuk melakukan DDTK karena belum tentu dalam waktu sepuluh tahun ke depan aparat peradilan agama mendapatkan kesempatan pembinaan seperti ini"

Demikian Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Drs. H. M. Zuffran Sabrie, MH. menyampaikan hal tersebut ketika memberikan sambutan dalam pembukaan kegiatan Orientasi Peningkatan Kemampuan Tenaga Teknis Peradilan Agama (Panitera Pengganti Tahap II).setelah selesai acara pembukaan, langsung pemberian materi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Drs. H. Idris Mahmudy, SH.MH) mengenai “Moralitas dan Prilaku Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh”. Beliau menyampaikan antara lain :

Dasar dalam Al-Qur’an dan Hadist :

“ Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (Al-Qalam : 4).

“ Sesungguhnya aku di utus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (h.r Ahmad)

Tugas Panitera Pengganti:

Membantu Majelis Hakim dalam melaksanakan tugas persidangan dengan mencatat segala perihal hukum yang terungkap dalam persidangan dalam bentuk berita acara.

Teknik penulisan Berita Acara.

Peranan Berita Acara. (pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.)

Moral Sikap dan Perilaku Panitera Pengganti.

Moral sikap dan perilaku itu tumbuh dari asuhan Al-Qur’an dan Sunnah. Karena Al-Qur’an dan Sunnah adalah pokok dan dasar moral dalam seluruh segi kehidupan, yang tidak berubah dengan berubahnya zaman dan tempat setiap masalah atau problem yang dihadapi seorang Panitera Pengganti, maka ia akan menemukan sumber dan akar masalah itu dan juga solusinya dalam nilai-nilai moral yang dibangun oleh Islam.

Panitera Pengganti bertanggungjawab atas tugas yang diamanahkan kepadanya, seraya menyikuti manhaj yang dibimbing oleh Islam serta mengikuti nilai-nilai moral dalam setiap kondisi yang dilewati olehnya. Islam telah menjelaskan kepada umatnya bahwa manusia mempunyai pertanggung jawaban (responsibilitas) dihadapan Allah atas apa yang ia perbuat, yang baik maupun yang buruk.

Perasaan seperti ini akan menumbuhkan perasaan bertanggungjawab, perasaan bertanggung jawab ini akan menuntun Panitera Pengganti dalam bermoral, bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan kepadanya. Perasaan bertanggung jawab (responsibilitas) merupakan esensi pokok, bahkan menjadi pedoman bagi Panitera Pengganti sepanjang zaman.

Keinginan seorang Panitera Pengganti untuk menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya, didorang oleh akidah yang benar dan menaati agama yang dianutnya.

Moralitas seorang Panitera Pengganti adalah bukti dan buah dari keimanan yang benar-benar. Iman tidak berarti apa-apa jika tidak memiliki moral dan ahklak hal inilah yang ditegaskan oleh Rasulullah Saw sebagai berikut :

“Iman bukanlah angan-angan kosong, tetapi sesuatu yang terpatri didalam hati dan dibuktikan dengan amal”. (h.r. Ad-Dailani).

Moral dan prilaku yang mulia adalah implementasi berbagai bentuk dalam Islam. Tanpa moral dan prilaku terpuji, ibadah hanya menjadi ritual dan gerakan yang tidak memiliki nilai dan tidak berdaya menolak hal-hal negatif yang dihadapi didalam menjalankan tugas sebagai seorang Panitera Pengganti di Mahkamah Syar’iyah. Dalam surat Al-Angkabut ; 45. Allah menerangkan tentang power ibadah membangun moral dan prilaku dalam kehidupan :

“Sesungguhnya shalat berkekuatan mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar”

Sehubungan dengan power ibadah tersebut, Rasulullah Saw juga menegaskan yang diriwayatkan oleh Thabrani sebagai berikut :

“Apabila shalat yang dikerjakan oleh seseorang tidak dapat mencegahnya dari perbuatan kejii dan munkar, maka ia akan semakin jauh dari Allah”

pp2

Untuk Membina dan menumbuhkan moralitas dan prilaku terpuji seorang Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah, harus memiliki beberapa prinsip :

Meninggalkan perkara-perkara syubhat.

Setiap Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah harus menjaga dirinya dari segala sesuatu yang haram dan berhati-hati terhadap hal-hal yang syubhat sebagai implementasii terhadap sabda Rasulullah :

“Perkara yang halal sangat jelas dan yang haram juga sangat jelas, sementara diantara keduanya perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barang siapa yang menjauhi syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia telah terjerumus dalam haram. Ibarat seorang pengembala yang mengembala (hewanya) disekitar kawasan terlarang, dia nyaris masuk kedalamnya. Ketahuilah, setiap penguasa mempunyai kawasan terlarang, ketahuilah kawasan terlarang bagi Allah adalah hal-hal yang diharamkannya. Ketahuilah sesungguhnya, didalam tubuh  ada sengumpal daging, apabila dia baik, maka baiklah seluruh tubuhnya, dan apabila dia rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya, ketahuilah dia adalah Hati” (h.r Muttafaqaun Alaih).”

Menjaga pandangan

Menjaga pandangan dari melihat perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah SWT, sebab pandangan dapat menimbulkan nafsu dan terus mendorong manusia sehingga terjerembab dalam kedosaan dan kemaksiatan. Al-Qur’an membimbing dan membina agar Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah menahan diri dari melihat dan memandang yang haram. Dalam surat An-Nur : 30 Allah berfirman :

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, ".

Rasulullah bersabda :

“Pandangan adalah salah satu anak panah iblis, tundukkanlah pandanganmu dan jagalah kemaluanmu, atau (kalau tidak) Allah akan membuat wajahmu masam “ (h.r Thabrani).

Menjaga Ucapan

Seorang Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah harus menjaga lisan  dan ucapan-ucapan yang tidak bermanfaat dan kotor, menghindari kata-kata dan ucapan yang jelek dan tidak berguna, ghibah (menggunjing) dan mengadu domba.

Rasulullah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi sebagai berikut:

“Barang siapa yang banyak bicara, maka banyak kesalahannya, barang siapa yang banyak kesalahannya, maka banyak dosanya, barang siapa yang banyak dosanya, maka Neraka adalah tempat yang paling pantas untuknya”.

Sifat Malu

Seorang Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah harus memiliki rasa malu  dalam setiap kondisi, tetapi tidak menghalangi keberaniannya untuk menyatakan kebenaran, malu menerima atau meminta uang dari orang-orang yang berpekara, sangat malu menerima tamu pencari keadilan dirumah, sangat malu apabila pencari keadilan mengajak minum atau makan bersama di warung, dikafe, direstoran dan lain-lain.
Rasulullah SAW dalam hadits Muttafaq; alaih bersabda :
“ Rasa malu itu termasuk salah satu cabang iman”

Lapang dada.

Sifat penting lainnya yang perlu dimiliki Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah adalah sabar dan lapang dada, dalam menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas. Menjalankan Mahkamah Syar’iyah demi tegaknya kebenaran dan keadilan.

Rasulullah bersabda :

“ Maukah kamu jika, aku beritahu tentang perkara yang diajukan oleh Allah untuk meninggikan bangunan dan mengangkat derajat? Para sabahat menjawab, Ya, Wahai Rasulullah SAW ; beliau melanjutkan , “berlapang dada kepada orang bodoh yang menyakitimu, memaafkan kesalahan orang yang mendhalimimu, memberi kepada orang yang tidak perduli padamu, dan menyambung silaturrahmi dengan orang yang memutuskannya “.

Jujur

Seorang Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah harus memiliki sifat jujur dan tidak berbohong, harus selalu berkata benar, walaupun kurang menguntungkan dirinya sendiri. Tanpa merasa takut terhadap pencari keadilan, kepada penggugat, kepada tergugat, karena produk Mahkamah Syar’iyah adalah kebenaran dan keadilan.

Hanya dengan sifat kejujuran (as-shidq) dapat menumbuhkan kekebalan pada jiwa, yang dapat menjaganya dari godaan-godaan, yang berkepentingan yang berurusan dengan Mahkamah Syar’iyah baik penggugat maupun tergugat, sehingga jiwa tetap bersih suci dan mulia.

Dusta akan menghancurkan jiwa dan menjatuhkan moral dan keperibadian seorang Panitera Pengganti dalam Hadits Muttafaq alaih Rasulullah saw bersabda :

“ Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan, dan sesungguhnya kebaikan membawa kepada surga, sesungguhnya seseorang yang terus menerus berkata jujur akan ditetapkan sebagai orang yang shiddiq (ahli kejujuran disisi Allah). Sesungguhnya dusta membawa kepada kejahatan, dan sesungguhnya kejahatan membawa kepada Neraka, sesungguhnya seseorang yang berkata dusta akan ditetapkan sebagai pendusta disisi Allah SWT.

Menjauhkan prasangka buruk, ghibah dan mencari kesalahan orang lain.

Seorang Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah harus meninggalkan prasangka buruk kepada orang lain begitu juga ghibah (mengupad), mengintip dan mendeteksi kesalahan orang lain, Allah berfirman dalam surat Al-Hujarat : 12:

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), Karena sebagian dari prasangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019