msaceh

Berita

Berita (1171)

3 Warga Dicambuk di Jantho

Terdakwa meringis menahan sakit saat menjalani hukuman cambuk di depan masjid Jantho, Aceh Besar, Jumat (25/6). Petugas Wilayatul Hisbah menangkap empat warga bermain judi kartu joker di acara pesta perkawinan.

JANTHO | ACEHKITA.COM — Tiga dari 21 warga Desa Dayah Daboh, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, dicambuk di depan publik usai salat Jumat di pekarangan Masjid Agung Al Munawwarah Jantho, Jumat (25/6). Mereka dicambuk karena kedapatan bermain kartu joker. Masing-masing terhukum dicambuk tujuh kali dengan rotan.

Jaksa Penuntut Umum Bendry Almy, SH, kepada acehkita.com, mengatakan tiga warga Montasik ini dihukum cambuk karena bermain judi di Desa Dayah Daboh pada Kamis (27/5) dinihari. Mereka ditangkap polisi saat berjudi di sebuah hajatan pesta perkawinan.

“Polisi menangkap 21 orang. Namun saat persidangan, penyidik hanya bisa menghadirkan 4 orang warga saja,” kata Bendry sesaat sebelum eksekusi cambuk dilakukan.

Menurut dia, dari empat orang yang diajukan ke persidangan di Mahkamah Syar'iyah Jantho, satu orang dinyatakan tidak bisa dicambuk dengan alasan sakit.

“Beliau mengalami sakit di lambung. Ada bekas operasi karena limpanya sakit. Jadi dokter merekomendasikan agar hukuman cambuk ditunda sampai kondisi kesehatannya memungkinkan,” lanjut Bendry.

Tiga warga yang dicambuk yaitu Mukhtar Rahmadi (29 tahun), Suherman (32), dan Hasbi bin Acek (45). Sedangkan Muhammad Yasin (41) tidak bisa dicambuk karena alasan kesehatan.

Dari keempat terhukum polisi menyita barang bukti berupa kartu joker dan uang tunai hasil taruhan senilai Rp 2.816.000.

Sementara 17 orang lain yang juga ditangkap berjudi, hingga kini belum bisa dihadirkan ke persidangan. “Setelah kita tangkap dan meminta keterangan, mereka kita lepaskan lagi,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Besar Ajun Komisaris Polisi Agung Prasetyo.

Dua pekan lalu, polisi menghadirkan para tersangka ke Kejaksaan, namun karena jadwal sidang di Mahkamah Syar'iyah padat, mereka tidak kunjung disidang. “Nah, pas sidang kemarin, mereka tidak bisa lagi dihadirkan ke persidangan,” kata dia.
Sumber :www.acehkita.com
Read more...

Comment

3 Orang Hakim Mahkamah Syar’iyah Ikut S.3 IAIN Banda Aceh | (17/10)

dari kiri kekanan Drs. Indra Suhardi, M. Ag, Wakil Ketua MS Idi, M. Syauqi, S. HI., SH., MH, Hakim MS Meureudu. dan Drs. H. Rokhmadi, M. Hum, Hakim MS Banda Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa MS Aceh menjalin kerja sama dengan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dalam bidang penyelenggaraan pendidikan S.3 bagi Hakim dan pegawai dalam lingkungan MS Aceh.  Ada beberapa hal yang menjadi kemudahan dalam kerja sama tersebut, antara lain perkuliahan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu sehingga tidak mengganggu kerja.

Setelah melalui seleksi ujian masuk yang dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2013, alhamdulillah semua peserta ujian dinyatakan lulus. Mahasiswa yang ikut S.3 pada program ini sebanyak 6 (enam) orang yaitu 3 orang dari Hakim Mahkamah Syar’iyah, 1 orang Kepala KUA dan 2 orang dari dosen.

Ketiga orang Hakim yang menjadi mahasiswa S.3 tersebut adalah Drs. Indra Suhardi, M. Ag, Wakil Ketua MS Idi, Drs. H. Rokhmadi, M. Hum, Hakim MS Banda Aceh dan M. Syauqi, S. HI., SH., MH, Hakim MS Meureudu.

Menurut penjelasan Indra Suhardi, bahwa perkuliahan akan dilaksanakan mulai hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013 di Kampus IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh. “Hal itu sesuai dengan hasil kerja sama bahwa perkuliahan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu,” ujarnya dengan bangga. Indra Suhardi  bertekad akan mengikuti perkuliahan dengan baik sekalipun tempat tugasnya jauh dari Banda Aceh. Hal ini didorong oleh kesadaran untuk meningkatkan ilmu pengetahuan sesuai dengan anjuran dan saran dari Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH. “Saya harapkan Hakim dan pegawai dalam lingkungan MS Aceh supaya ikut S.3,” kata Indra mengutip saran Ketua MS Aceh dalam beberapa kesempatan.

Untuk mengikuti perkuliahan, Indra harus bolak balik antara Idi – Banda Aceh setiap minggu yang menempuh jarak lebih kurang 7 jam perjalanan. Namun demikian, Indra merasa hal tersebut tidak menjadi masalah oleh karena keluarganya bertempat tinggal di Banda Aceh tepatnya di perumahan Arab Lambaro, Aceh Besar. “Ikut S.3 sekaligus mengunjungi keluarga di Banda Aceh,” ujarnya dengan senyum.

Sementara itu, H. Rokhmadi mengatakan akan berusaha agar kuliahnya dapat diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, mengikuti S.3 sangat berat karena harus membuat makalah setiap mata kuliah dan mempresentasikannya di depan dosen yang terdiri dari profesor. Namun demikian H. Rokhmadi optimis dapat mengikuti kuliah dengan baik dengan berpedoman kepada pepatah yang mengatakan, siapa yang bersungguh-sungguh pasti akan dapat. “Kalau kita bersungguh-sungguh Insya Allah akan dapat,” kata H. Rokhmadi kepada redaktur website pada waktu main tenis beberapa waktu yang lalu.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh H. Rokhmadi, M. Syauqi juga akan berjuang keras agar perkuliahannya dapat diselesaikan dengan baik. M. Syauqi sadar bahwa kuliah S.3 berbeda dengan kuliah S.1 dan S.2. Apalagi pada saat menyusun disertasi harus penuh konsentrasi dan kerja keras agar tidak terbengkalai. “Saya optimis dapat menyelesaikan S.3 ini,” kata M. Syauqi yang merupakan lulusan S.2 Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Selamat mengkuti pendidikan S.3 pada IAIN Ar-Raniry Banda Aceh semoga dapat menyelesaikannya dengan sukses. Kepada Hakim dan pegawai lainnya semoga hal ini menjadi pemicu untuk ikut kuliah S.3 pada masa yang akan datang.

(AHP)

Read more...

Comment

19 Penjudi Termasuk Satu Wanita Dicambuk

Sumber :serambinews.com

LANGSA - Sebanyak 19 tervonis kasus perjudian (maisir)--satu diantaranya seorang wanita--Kamis (25/5) petang, menjalani eksekusi hukuman cambuk. Eksekusi cambuk kali dipusatkan di Lapangan Merdeka Langsa, mendapat perhatian ribuan warga yang memadati arena cambuk. Ke 19 tervonis cambuk masing-masing, seorang wanita (46), warga Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama. Selanjutnya, Risdiasyah (34), Lilik Supaino (41), warga Gampong Pondok Pabrek, Edi Sarono (5), warga Gampong Sulalah, Supardi (64), warga Gampong Sidorejo, seluruhnya berada di Kecamatan Langsa Lama.

Selanjutnya, Andria Yusandra (31), Rasito (61), keduanya warga Gampong Blang Sunibong, Muzakir (31), dan Zulfian (60), M Yusuf (37), ketiganya warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, M Ripal (41), warga Gampong Jawa Baru (41), warga Gampong Jawa Baru, Fauzi (45), warga Gampong Blang. Azuarman (62), Adipratama, Bob (32), ketiganya warga Gampong Jawa Belakang, berada seluruhnya di Kecamatan Langsa Kota.

Kemudian, Eden Dodik (31), warga Gampong Alur Dua, M Yusuf (24), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Lalu ditambah lagi, Heri Kuniasyah (27), warga Gampong Paya Bujok, dan Azhar Mawan (37), warga Gampong Timbang Langsa, keduanya berada di Kecamatan Langsa Baro.

Amatan Prohaba pelaksanaan penerapan hukum Syariat Islam atau hukum cambuk yang ketiga kalinya ini, berlangsung di Lapangan Merdeka Langsa sekitar pukul 14.30 WIB hingga berakhir pada pukul 17.00 WIB. Mendapat perhatian serius ribuan warga Kota Langsa, yang memadati arena eksekusi hukum cambuk ke 19 tervonis kasus maisir tersebut.

Prosesi cambuk sempat menjadi tertawaan warga yang menyaksikan akesukusi, pasalnya sejumlah tervonis dengan gagah berani tanpa merasa malu melambai-lambaikan tangan pada penonton seolah artis yang ingin manggung. Aksi mereka itu dilakukan baik ketika hendak maupun setelah dicambuk.

Sejumlah pejabat Pemerintah Aceh juga ikut hadir dalam eksekusi tersebut, diantaranya Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muhammad Nazar SAg, Kadis Syariat Islam Aceh, Prof Dr Rusli Ali Muhammad, Wali Kota Langsa, Drs Zulkifli Zainon MM, Kajari Langsa, Adonis SH, Kapolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha, Kadis Syariat Islam Langsa, Drs Mursyidin Budiman, Ketua I MPU Langsa, Drs Zulakarnin MA, dan sejumlah pejabat teras lainnya.

Hukum cambuk bukan menyiksa
Sementara itu Wagub Aceh, Muhammad Nazar, sebelum eksekusi cambuk dilaksanakan mengatakan, Aceh adalah provinsi satu-satunya di Indonesia yang melaksanakan hukum syariat Islam berdasarkan Udang-undang Pemerintah Aceh. Dirinya mengakui bahwa selama ini masih adanya kendala dan rintangan dalam perjalanan penerapan hukum syariat Islam di Aceh, terutama itu datang dari umat Islam sendiri yang ada di Aceh maupun pihak luar yang tidak senang penerapan hukum Allah SWT ini.

Namun Pemerintah Aceh tetap berkomitmen sampai kapan pun untuk menerapkan hukum syariat Islam, dan meminta dukungan segenab masyarakat di bumi Serambi Mekkah ini. Hukum Islam melalui penerapan hukum cambuk bukan untuk menyiksa, tetapi bertujuan untuk menyelamatkan, mendidik, menghormati, merubah perbuatan buruk untuk berbuat baik umat manusia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 tervonis kasus perjudian (maisir), Kamis (19/5) petang, menjalani eksekusi cambuk. Eksekusi cambuk yang dipusatkan di halaman Masjid Raya Darulfallah, Langsa, itu mendapat perhatian seribuan warga.(c42)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR