3 Warga Dicambuk di Jantho
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Terdakwa meringis menahan sakit saat menjalani hukuman cambuk di depan masjid Jantho, Aceh Besar, Jumat (25/6). Petugas Wilayatul Hisbah menangkap empat warga bermain judi kartu joker di acara pesta perkawinan.
JANTHO | ACEHKITA.COM — Tiga dari 21 warga Desa Dayah Daboh, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, dicambuk di depan publik usai salat Jumat di pekarangan Masjid Agung Al Munawwarah Jantho, Jumat (25/6). Mereka dicambuk karena kedapatan bermain kartu joker. Masing-masing terhukum dicambuk tujuh kali dengan rotan.
Jaksa Penuntut Umum Bendry Almy, SH, kepada acehkita.com, mengatakan tiga warga Montasik ini dihukum cambuk karena bermain judi di Desa Dayah Daboh pada Kamis (27/5) dinihari. Mereka ditangkap polisi saat berjudi di sebuah hajatan pesta perkawinan.
“Polisi menangkap 21 orang. Namun saat persidangan, penyidik hanya bisa menghadirkan 4 orang warga saja,” kata Bendry sesaat sebelum eksekusi cambuk dilakukan.
Menurut dia, dari empat orang yang diajukan ke persidangan di Mahkamah Syar'iyah Jantho, satu orang dinyatakan tidak bisa dicambuk dengan alasan sakit.
“Beliau mengalami sakit di lambung. Ada bekas operasi karena limpanya sakit. Jadi dokter merekomendasikan agar hukuman cambuk ditunda sampai kondisi kesehatannya memungkinkan,” lanjut Bendry.
Tiga warga yang dicambuk yaitu Mukhtar Rahmadi (29 tahun), Suherman (32), dan Hasbi bin Acek (45). Sedangkan Muhammad Yasin (41) tidak bisa dicambuk karena alasan kesehatan.
Dari keempat terhukum polisi menyita barang bukti berupa kartu joker dan uang tunai hasil taruhan senilai Rp 2.816.000.
Sementara 17 orang lain yang juga ditangkap berjudi, hingga kini belum bisa dihadirkan ke persidangan. “Setelah kita tangkap dan meminta keterangan, mereka kita lepaskan lagi,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Besar Ajun Komisaris Polisi Agung Prasetyo.