62 Orang Tenaga Teknis MS se Aceh Naik Pangkat Periode April 2014 | (24/12)
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Kenaikan pangkat adalah dambaan semua hakim dan pegawai karena dengan kenaikan pangkat akan ada nilai tambah seperti kenaikan gaji pokok, kenaikan tunjangan dan lain-lain. Selain itu, untuk menduduki jabatan struktural ada ketentuan pangkat minimal dan bagi hakim yang akan promosi mutasi pindah ke pengadilan dengan kelas yang lebih tinggi juga ada ketentuan pangkat minimal. Oleh sebab itu diharapkan kenaikan pangkat tidak terlambat dan lebih baik lagi apabila mendapatkan kenaikan pangkat pilihan.
Kasubbag Kepegawaian MS Aceh H. Ansharullah, SH., MH mengatakan bahwa pihaknya selalu berusaha agar kenaikan pangkat hakim dan pegawai tepat waktu, baik kenaikan pangkat reguler, pilihan maupun penyesuaian Ijazah.
“Kami berusaha agar kenaikan pangkat berhasil tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar H. Ansharullah menjelaskan.
Sesuai dengan surat Dirjen Badilag MARI No. 2239/DjA.2/KP.04.1/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditujukan kepada Ketua MS Aceh dan Ketua PTA seluruh Indonesia tentang Pemberitahuan Kenaikan Pangkat Reguler Tenaga Teknis Periode April 2014 terdapat 1462 orang tenaga teknis yang akan naik pangkat TMT April 2014, 62 orang diantaranya berasal dari MS se Aceh. Rinciannya adalah golongan II 11orang, golongan III 23orang dan golongan IV 28orang.
Dalam surat yang ditanda tangani Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. H. Fauzan, SH., MH., MM tersebut dijelaskan bahw proses kenaikan pangkat menggunakan sistim paperless dan setelah data kepegawaian di masing-masing satker diverifikasi melalui aplikasi Simpeg, ternyata masih banyak data kepegawaian dan lampiran data elektronik yang belum lengkap. Oleh sebab itu diminta agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Mengecek kelengkapan dan keakuratan data dalam lampiran.
- Memberikan penjelasan kenaikan pangkatnya. Misal kenaikan pangkat reguler, pilihan, penyesuaian ijazah atau tidak bisa naik pangkat (pangkat mentok) dalam kolom keterangan.
- Mengupload data pegawai dan dokumen elektronik persyaratan kenaikan pangkat reguler periode April 2014 ke dalam aplikasi Simpeg dan E-dokumen.
- Mengisi daftar tambahan terhadap pegawai yang ternyata yang seharusnya naik pangkat, tetapi namanya tidak tercantum dalam daftar lampiran.
- Segera melengkapi data yang kurang lengkap tersebut dan mengirimkan melalui E-mail dengan alamat Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan batas waktu paling lambat sampai dengan tanggal 30 Desember 2013. Diingatkan oleh Badilag bahwa hanya akan memproses kenaikan pangkat yang datanya lengkap.
Menurut keterangan H. Ansharullah bahwa kenaikan pangkat tenaga teknis yang berasal dari MS Aceh telah lengkap datanya sedangkan dari satker lain supaya dicek lagi agar tidak ada data yang tidak lengkap. Ia berharap pengelola kepegawaian pada MS se Aceh supaya segera melengkapi data kepegawaian sehingga tidak ada kendala dalam kenaikan pangkat tersebut. “Tolong dicek kelengkapan data kepegawaian pada aplikasi Simpeg terutama yang akan naik pangkat periode April 2014,” pinta H. Ansharullah.
Semoga kenaikan pangkat bagi tenaga teknis periode April 2014 berjalan dengan lancar dan menerima SK tepat pada waktunya, amin.
(AHP)