msaceh

Berita

Berita (1252)

Evaluasi Hasil Pembinaan dan Pengawasan MS Aceh pada MS Bireuen | (13/09)

Bireuen | bireuen.ms-aceh.go.id

Pada hari Rabu (12/9) pengawasan dan pembinaan oleh Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. M. Jamil, S.H, M.H. dan Bapak Drs. H. A. Hamid Pulungan, S. H.,M. H. (Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh) di Mahkamah Syar’iyah Bireuen merupakan hari kedua atau lanjutan dari pengawasan dan pembinaan hari sebelumnya, dalam akhir kunjungan pembinaan dan pengawasan tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap hasil temuan Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh beserta rombongannya yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. A. Karim,para Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti dan para Pegawai Mahkamah Syar’iyah Bireuen di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Bireuen;

Dari hasil evaluasi kunjungan kerja Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut telah menghasilkan beberapa kesimpulan berupa catatan baik kelebihan dan kekurangan yang harus terus tetap ditindaklanjuti agar diperbaiki dari yang sudah baik selama ini, Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. M. Jamil SH, MH. mengingatkan kembali kepada para Hakim Mahkamah syar’iyah Bireuen dalam menangani perkara “Guna menghindari terjadinya kerugian pihak Penggugat yang telah mengeluarkan biaya perkara, Majelis Hakim agar bersikap aktif memberi nasehat kepada penggugat, untuk memperbaiki surat gugat yang belum memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 Rbg, serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No 48 Tahun 2009, sehingga Majelis Hakim tidak begitu saja dengan mudah menjatuhkan Putusan tidak menerima(NO)gugatan Penggugat “;

Lebih lanjut Bapak Drs. H. A. Hamid Pulungan, S.H., M.H. telah mendapati temuan-temuan selama 2 hari di Mahkamah Syar’iyah Bireuendiantaranya :

  1. Masih didapati penulisan dasar hukum dalam Penetapan Majelis Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti, serta Juru sita Pengganti dengan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 yang seharusnya memakai Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 ;
  2. Masih didapati para Ketua Majelis menetapkan Hari Sidang tanpa mengeluarkan PHS pada tanggal sidang yang bersangkutan, sehingga memberikan konsekwensi pelaksanaan sidang tidak mempunyai dasar hukum/illegal, dalam Penetapan Hari Sidang masih didapati memakai dasar hukum Pasal 121 HIR yang seharusnya memakai dasar hukum Pasal 145 RBg;
  3. Masih didapati antara tanggal Penetapan Majelis Hakim dan penetapan Hari sidang melebihi waktu sebagaimana yang telah diatur dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama ;
  4. Masih didapati pelaksanaan tanggal mediasi tidak dicantumkan namun timbul tanggal pelaksanaan mediasi tersebut dalam putusan Hakim seharusnya dalam laporan hasil mediasi harus dicantumkan tanggal pelaksanaan mediasi;
  5. Masih mendapati penyusunan berkas yang tidak jelas antara kronologis atau kelompok, lebih lanjut Bapak Drs. H. A. Hamid Pulungan, SH, MH, mengatakanpenyusunan berkas yang benar adalah secara kronologis, dan berdasarkan hasil pelatihan dari Bimtek Hakim relaas panggilan dan alat-alat bukti setiap halamannya adalah bahagian dari halaman Berita Acara Persidangan;
  6. Buku register yang telah penuh dan diganti dengan buku yang baru, halaman buku baru dimulai dengan halaman awal kembali kecuali nomor perkara yang tetap berlanjut sebagaimana nomor urut perkara berikutnya;
  7. Perlunya penggantian Buku Notulen Rapat setiap tahunnya;
  8. Memfasilitasi Kasir berupa Laptop/komputer untuk mempercepat proses pengisian SIADPA KIPA;
  9. Data diwebsite harus diupload setiap hari dan memuat kegiatan-kegiatan yang ada di Mahkamah Syar’iyah Bireuen kemudian artikel-artikel tersebut dikirim ke situs Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Badan Peradilan Agama (Badilag) agar dimuat di situs-situs tersebut;

Temuan-temuan yang ada tersebut perlu diperbaiki agar mengurangi temuan-temuan yang ada untuk ke depannya. Acara evaluasi tersebut ditutup oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Drs. A. KARIM kemudian sebelum Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan rombongan meninggalkan Mahkamah Syar’iyah Bireuen menuju Mahkamah Syar’iyah Aceh di Banda Aceh, maka Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan rombongan beserta seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Bireuen berfoto bersama di depan kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Mudah-mudahan rombongan Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh sampai ke tujuan dengan selamat.Aamiin; (Ihs)

Read more...

Comment

Era Baru Website Mahkamah Syar’iyah Aceh | (23/1)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada tahun 2014 Mahkamah Syar’iyah Aceh bertekat harus lebih baik sesuai dengan Visi dan misi yang digariskan yakni terbentuknya peradilan Yang Agung, untuk itu Mahkamah Syar’iyah Aceh meningkatkan pelaksanaan TUPOKSI guna memenuhi akuntabilitas dan transparansi menuju lembaga peradilan yang agung, maka keterbukaan informasi merupakan program prioritas, sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama masyarakat pencari keadilan, perpaduan KMA nomor 1-144 tahun 2011 tentang keterbukaan Informasi di lingkungan Mahkamah Agung dan pemberdayaan Website sebagai sarana elektronik yang menyebarkan berita dan informasi terutama tentang proses dan penyelesaian perkara sebagai inplementasi pasal 49 Undang Undang Nomor 7 tahun 1989, jo Undang Undang Nomor 3 tahun 2006 jo Undang Undang Nomor 50 tahun 2009.

Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Dr.H. Idris mahmudy, SH., MH. sangat senang dengan prestasi yang telah diperoleh Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2011 sampai tahun 2013 yang membanggakan dan menggembirakan,  untuk itu ke depan beliau dalam arahan arahannya pada setiap pertemuan baik pertemuan formal maupun informal selalu menekankan dan mengharapkan agar website Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat dikelola dengan baik dan professional sehingga dicintai oleh penggemarnya baik dalam dan luar negeri yang sampai saat ini tercatat telah dikunjungi 46 negara, kata beliau bangga.

Alhamdulillah sekarang website Mahkamah Syar’iyah Aceh telah dan sudah go public dan diminati semua pihak dan termasuk peminat dari manca Negara, sehingga mendapat juara II Nasional. Kedepan tentu kita harus lebih baik lagi, walau kita telah ditinggalkan oleh AHP (panggilan untuk Bapak Drs.H.Abd.Hamid Pulungan, SH,.MH) yang mutasi menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi, tentunya dengan  kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas yang menjadi somboyan kita.

Tindak lanjut dari komitmen melanjutkan apa yang sudah dicapai selama ini,  telah dituangkan dalam sebuah SK Bapak Ketua Nomor W1-A/102/OT.02.3/I/2014 tanggal  16 Januari 2014 dengan judul “TIM MANAJEMEN SITUS/WEBSITE”, sebagai payung hukum untuk menjalankan program ini dengan baik. Kalau dulu AHP melaksanakan sendiri (katanya),  namun sekarang dilaksanakan oleh TIM. Tentu akan lebih oke dan mudah.  

Ada delapan Item besar yang harus dimonitor dan dikerjakan oleh Tim ini yaitu :

  1. Bidang Pemeritaan dengan penanggung jawab Drs.H. Syamri Adnan, SH., MH.
  2. Bidang Update Website dengan penanggung jawab Drs.Chotman Jauhari, MH,
  3. Bidang Direktori putusan dengan penanggung jawab Drs. Firdaus HM, SH.,MH.
  4. Bidang Portal Informasi perkara dengan penanggung jawab Drs.Arsi Damsy,SH.
  5. Bidang SIADPTA Plus.dengan penanggung jawab Drs. Nuzirwan, MHi.
  6. Bidang SIMPEG. dengan penanggung jawab Drs.Ahmad Dimyati, AR.
  7. Bidang SMS Gateway dengan penagggung jawab Dra.Hj.Yuniar A. Hanafiah,SH.
  8. Bidang KOMDANAS dengan penanggung jawab Dra.Hj. Lisdar.

Tim Manajemen Situs ini langsung di bawah pembinaan Bapak Ketua dan Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Koordinator Bapak Drs.H. Rafi’uddin, MH.,(Hakim Tinggi), Wakil Koordinator Bapak Drs.H. Syamsikar (Panitera Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh), kemudian masing masing bidang ditunjuk satu orang Hakim Tinggi sebagai Penanggung Jawab yang dilengkapi dengan pelaksana yang telah berpengalaman di bidangnya.

Ke depan Tim yang dibentuk bertekat bahwa semua tugas tugas ini akan dijalankan secara baik dan professional dan dapat memenuhi keinginnan peminatnya.

Bapak Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku Wakil Koordinator dalam rapat Tim manajemen Situs yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 22 Januari 2014 di ruang Rapat Pimpinan lantai II Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh, berharap  dalam pelaksanaan tugas ini supaya masing masing yang sudah diberi tugas  supaya bekerja secara baik dan professional sehingga yang dicita citakan bersama terwujud yakni majulah Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Kita semua meyakini bahwa dengan komitmen yang kuat seperti ini bahwa tahun 2014 ini adalah Era kebangkitan website Mahkamah Syar’iyah Aceh, insya Allah. (Tim Redaktur Web MS.Aceh).

Read more...

Comment

Empat Orang Hakim Mahkamah Syar’iyah Ikut Workshop di Jakarta | (19/12)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan surat Dirjen BadilagMA-RI No. 2219/DjA.2/PP.00.1/XII/2013 tanggal 17Desember2013 yang ditujukan kepada Ketua MS Aceh / Ketua PTA tentang Workshop Bagi Hakim Pengadilan Agama, menjelaskan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa akan mengadakan Workshop dengan tema Peningkatan Akses Keadilan  Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, Ahad – Selasa tangal 22 – 24 Desember 2013 di Hotel Alila, Jln. Pecenongan Kav. 7-17 Jakarta Pusat. Check in hari Sabtutanggal 21Desember 2013 Pukul 13.00 Wib. Check out hari Rabutanggal 25Desember2013 Pukul12.00 Wib.Untuk pertanyaan atau konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri Lisa Oktavia (LSM Rifka Annisa) di nomor hanphone  085729262244.

Peserta Workshop dari Peradilan Agama sebanyak 16 orang yang berasal dari empat MS/PTA yaitu MS Aceh, PTA Jakarta, PTA Yogjakarta dan PTA Makassar dengan perincian 8 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Peserta dari MS Aceh adalah (1). Dra. Mardiah, Hakim MS Blangkejeren. (2). Rohyan, SH, Hakim MS Kutacane. (3) Mhd. Ghozali, S. HI, Hakim MS Sinabang. (4). Fauziati, S. Ag, Hakim MS Singkil.

Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH mengucapkan selamat dan sukses bagi hakim dari peradilan agama yang ikut dalam workshop tersebut dan lebih khusus yang berasal dari Mahkamah Syar’iyah Aceh. Beliau berharap agar peserta dapat mengikuti Workshop dengan sebaik-baiknya sehingga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas terutama dalam memeriksa perkara yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Diharapkan peserta dari peradilan agama yang semuanya adalah hakim dapat mengikuti workshop dengan sebaik-baiknya,” ujarnya dengan bangga.

Sementara itu, salah seorang peserta Mhd. Ghozali menyatakan rasa gembiranya menjadi peserta workshop tersebut. Ia berjanji akan mengikuti workshop dengan sungguh-sungguh, apalagi materi workshop akan membicarakan tentang kekerasan dalam rumah tangga.  Menurutnya materi workshop tersebut sangat relevan dengan tugasnya sebagai hakim pada MS Sinabang karena perkara yang diterima pada MS Sinabang didominasi perkara perceraian dan termasuk di dalamnya dengan alasan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. “Saya akan berusaha menjadi peserta yang baik,” ujarnya kepada AHP via telephone.

Selamat mengikuti workshopdan semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat untuk pelaksanaan tugas terutama dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga.

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR