Bintek Kompetensi Wakil Ketua PA | (17/05)
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Bandung | badilag.net (17/05)
Mulai sekarang Wakil Ketua PA jangan hanya menjadi awak dan sikil aja, tapi dia harus menjembatani antara ketua, atasan dan bawahan, jangan hanya bagaimana kata pimpinan saja. Oleh karena itu, sepulangnya dari kegiatan Bintek ini, Dirjen tidak mau mendengar tidak ada perubahan di tempat kerja masing-masing.
“Paling tidak ada kontrak politik, apa yang akan dikembangankan disana, misalnya yang sederhana saja yaitu pengembangan teknologi informasi yang lebih mudah,” tegasnya.
Dirjen Badilag, Wahyu Widiana menyampaikan hal tersebut ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Wakil Ketua Peradilan Tingkat Pertama di “The International Imperium Hotel” Bandung, Senin malam (16/05). Dirjen mengistilahkan Wakil dalam bahasa jawa dengan sebutan “Awak dan Sikil” yang artinya badan dan kaki saja, sedangkan kepala dan otaknya ada di Ketua PA.
“Jangan hanya menjadi awak dan sikil aja, keatas harus koordinasi dengan pimpinan, kebawah juga harus selalu memperhatikan karena wakil ketua diberikan kewenangan untuk mengawasi,” tandasnya.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Ditjen Badilag belum lama ini telah mengeluarkan SK Dirjen Badilag yang isinya adalah tentang monitoring pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama.
Selain itu, dalam setiap kesempatan ke daerah atau setiap pertemuan, Dirjen Badilag selalu melakukan pengawasan untuk melihat perkembangan yang telah dicapai oleh PA-PA di daerah.
Langkah Dirjen untuk mengembangkan SDM aparat peradilan agama bukan sekedar ucapan saja, hal itu terbukti, pada saat itu juga Dirjen Badilag langsung menginstruksikan kepada Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo untuk membuatkan surat kepada Ketua PA.
“Sepulang dari sini akan saya surati ke Ketua PA yang isinya mengembalikan peserta Bintek kepada Ketua PA dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengembangkan apa yang telah dihasilkan dari sini,” tegasnya. Percuma saja, it’s non sent kalau sepulang dari sini tidak ada hasil apa-apa, tegas Dirjen.
Dirjen berpesan kepada para pimpinan pengadilan agama agar memperhatikan penyelesaian perkara di Satkernya masing-masing. Dirjen bernjanji akan bersikap terbuka dalam melakukan kegiatan pengembangan kepada tenaga teknis peradilan agama, hal itu dilakukan semata-mata agar reformasi birokrasi di MA khususnya di Peradilan Agama dapat berjalan dengan baik.
“Kita harus quick in touch, karena peradilan agama sudah go international,” ungkapnya. Walaupun Mahkamah Agung RI tidak terdaftar dalam International Framework for Court Excellence yang disusun oleh konsorsium ahli administrasi peradilan se-dunia, akan tetapi MA dan peradilan dibawahnya termasuk pengadilan yang turut aktif di kancah internasional.
International Framework ini dijadikan dasar penyusunan Blue Print, dimana ada tujuh point yang harus diperhatikan, salahsatunya adalah management and leadership, tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah angkatan yang ketiga. Para peserta terdiri dari 29 orang perwakilan Wakil Ketua PA dari 29 PTA seluruh Indonesia.
Nanti mereka akan menerima materi dari para Narasumber yang terdiri dari MA dan PTA Jakarta yang memiliki sertifikat pemandu tingkat nasional, jelasnya.
Selama empat hari ini (senin s.d kamis), para peserta akan mendapatkan materi yang berkaitan dengan kompetensi para wakil ketua dengan metedologi tanya jawab, ceramah dan praktek bedah berkas.
Ketua PTA Bandung, Zainal Imamah dalam paparannya banyak sekali menyinggung tentang temuan-temuan di PA yang harus segera diperbaiki misalnya sampai saat ini masih sering adanya pengaduan dari masyarakat misalnya tidak ada keterbukaan dan transparansi terutama masalah biaya perkara, masih adanya hakim yang belum mengetahui secara menyeluruh mengenai gugatan lisan dan pasal di dalam Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut.
Oleh karena itu, Zainal Imamah berpesan agar Hakim rajin membaca hukum acara perdata, KHI, dan buku-buku lainnya yang berhubungan dengan hukum acara perdata, harus rajin membeli buku kalau perlu setiap bulan. ws