msaceh

Berita

Berita (1238)

Go Green dan Go Blue Bersanding Mesra | (07/07)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Program go green dan go blue adalah merupakan informasi perkara diterima dan informasi laporan perkara berupa LIPA-1, LIPA-7 dan LIPA-8 yang dibuat oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah. Kedua program tersebut dimaksudkan sebagai informasi perkara kepada publik sehingga dapat diketahui tentang penerimaan perkara dan proses perkara itu sendiri.

Begitu pentingnya program tersebut sengaja dibuat badilagnet dalam salah satu menunya dengan judul informasi perkara SIADPA Plus sebagai bentuk informasi publik dan pelaporan. Kepada semua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah se Indonesia diminta supaya mengupload setiap perkara yang diterima dan mengupload laporan perkara sedtiap bulan.

Apabila perkara yang diterima diupload ke Badilag, maka statistik tabel perkara diterima akan menjadi hijau dan itulah yang dimaksud dengan go green. Sebaliknya, apabila perkara yang diterima tidak dilaporkan ke Badilag, maka statistik tabel perkara diterima akan merah.  Adapun program go blue adalah dengan cara upload laporan LIPA-1, LIPA-7 dan LIPA-8 yang dikirim ke Badilag pada awal bulan berikutnya terhadap laporan bulan yang lalu. Apabila laporan-laporan tersebut telah diupload ke Badilag, maka monitor upload LIPA akan menjadi biru sebagai pertanda laporan telah dikirim. Sebaliknya, apabila laporan belum dikirim ke Badilag, maka monitor upload LIPA akan menjadi merah.

Pada Bimbingan Teknis Administrasi Peradilan Agama angkatan III yang diikuti oleh Hakim Tinggi di Bandung pada tanggal 2 sd. 6 Juli 2012 yang juga diikuti oleh redaktur IT, diperlihatkan oleh tutor SIADPA Plus tentang program go green dan go blue tersebut. Alhamdulillah, Mahkamah Syar’iyah se Aceh yang berjumlah 20 satuan kerja telah berhasil go green dan go blue. Inilah yang menjadi inspirasi bagi redaktur IT untuk membuat judul berita ini go green dan go blue bersanding mesra.

Salah seorang Tutor SIADPA Plus pada Bimtek di Bandung tersebut, Tohir, SH meminta kepada Hakim Tinggi untuk mengawasi dan memantau kedua program tersebut, oleh karena pengadilan tingkat banding adalah kawal depan Mahkamah Agung dan Hakim Tinggi adalah sebagai pembina dan pengawas kepada pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya sesuai dengan daerah masing-masing. 

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH. MH dalam beberapa kesempatan selalu meminta kepada Hakim Tinggi untuk selalu mengawasi dan memantau program go green dan go blue, sehingga kedua program tersebut berjalan seiring dan seirama. Beliau meminta kepada redaktur IT untuk selalu membuat berita keberhasilan go green dan go blue sebagai motivasi kepada Mahkamah Syar’iyah se Aceh agar selalu konsisten dan bersungguh-sungguh menjalankan kedua progran tersebut. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah selalu upload data perkara diterima setiap hari, sehingga  data perkara tersebut benar-benar akurat, sebab data perkara yang telah terupload tersebut akan menjadi bahan bagi pimpinan Badilag untuk membuat kebijakan bagi peradilan agama.

Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Syamsikar mengucapkan terima kasih kepada Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah se Aceh yang telah menunjukkan kesungguhannya dalam melaksanakan program go green dan go blue tersebut. H. Syamsikar berharap agar apa yang telah dicapai selama ini dapat dipertahankan pada masa yang akan datang, sehingga Mahkamah Syar’iyah se Aceh selalu go green dan go blue.

(H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

General Lecture: Court Innovation and Technology (22/7)

Anne Wallace (kedua dari kiri), sedang menyampaikan general lecture mengenai Court Innovation and Technology. Dia didampingi Dirjen Badilag Wahyu Widiana, penerjemah Viona, dan penasihat senior The Family Court of Australia Leisha Lister (paling kanan).

Jakarta l badilag.net

Berbagai persoalan masih melingkupi pemanfaatan teknologi di pengadilan agama, dari kurangnya pegawai yang ahli di bidang komputer sampai resistensi dari kalangan tertentu, baik secara halus maupun terang-terangan.

Kondisi ini melatarbelakangi Badilag menggelar diskusi bertajuk Court Innovation and Technology, Kamis (22/7/2010). Dipandu langsung oleh Dirjen Badilag Wahyu Widiana, acara ini menghadirkan narasumber Anne Wallace, Phd, asisten professor Universitas Canberra, yang didampingi Leisha Lister, penasihat senior The Family Court of Australia.

“Proyek IT adalah proyek perubahan, dan proyek perubahan selalu sulit diikuti orang-orang,” kata Anne Wallace, di hadapan para peserta yang terdiri dari pimpinan dan perwakilan PA di Jabodetabek.

Untuk mengatasi persoalan ini, Anne menawarkan kombinasi atas berbagai strategi. “Saudara harus menerima kenyataan, bahwa memang ada orang yang tidak mau menerima perubahan. Mereka harus dilewati. Atau diberi insentif, supaya mereka berubah,” ujarnya.

Di sisi sebaliknya, ada orang-orang yang sangat mengakrabi perubahan, bahkan terlibat aktif. Masalahnya, bagaimana caranya menahan orang tersebut agar tidak terlalu bersemangat. “Tapi kebanyakan orang berada di tengah-tengah,” Anne menegaskan.

Pada dasarnya, menurut Anne, teknologi memang berkontribusi positif terhadap manajemen perubahan. “Teknologi bisa menjadi alat untuk memaksa terjadinya perubahan di pengadilan,” kata Anne. “Dan yang paling baik adalah memberikan pemahaman, bagaimana perubahan ini membawa manfaat.”

Untuk itu, pertama-tama yang mesti dilakukan adalah meluruskan persepsi mengenai teknologi. Cara pandang terhadap teknologi akan sangat berpengaruh terhadap bagaimana sebuah institusi memanfaatkan teknologi itu.

Kenyataannya, kata Anne, ada yang mempersepsi teknologi sekedar sebagai aksesoris. Dengan kata lain, hanya untuk gaya-gayaan. Memang benar, teknologi adalah simbol modernitas. Namun sangat disayangkan bila teknologi hanya dijadikan penanda kemajuan, bukannya dipergunakan untuk menunjang kerja dan pelayanan.

“Perceptions are important,” ujar Anne. “Kita harus melakukan sesuatu dengan alasan yang benar. Meskipun kita akui anggapan orang dan politik itu penting, tapi yang paling penting adalah teknologi sebagai alat. Bukan sekedar membuat jadi keren.”

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kesesatan berpikir. Selama ini, terdapat asumsi bahwa teknologi adalah barang mewah. Mengembangkannya di pengadilan sama halnya dengan mengeluarkan uang banyak.

Anne menepis asumsi tadi. Kata dia, inovasi dalam teknologi tidak harus berarti mahal. “Lebih baik perkembangannya bertahap (step by step) ketimbang langsung punya proyek yang besar. Lihat dulu hasilnya seperti apa, belajar dari kesalahan, lalu terbentuklah sistem yang baku,” ujar mantan pengacara ini.

Berdasarkan pengalaman Anne di berbagai negara, sering proyek-proyek pengembangan teknologi mengalami kegagalan karena terlalu ambisius dan perangkat-perangkat dasarnya tidak terlalu kuat. Kegagalan itu bisa juga lantaran proyek IT hanya jadi project pilot tapi tak pernah dilaksanakan secara menyeluruh.

Pengembangan teknologi di pengadilan juga harus didukung penuh oleh pimpinan. “Perubahan IT ini saya melihat, berhasil karena adanya kepemimpinan yang baik. Itu terjadi di banyak negara,” kata Anne. “Pesan saya, hakim itu perlu menaruh niat dan terlibat langsung dalam penerapan teknologi di pengadilan.”

Dukungan pimpinan pengadilan mesti direspon dengan tepat oleh para pegawai. Bagi pegawai bidang IT, sangat penting untuk memahami sifat alami dan kebutuhan mendasar pengadilan. Bagaimanapun, pengadilan berada pada hirarki yang tinggi. Sangat benting bagi pegawai bidang IT untuk menghormati dan memahami struktur di pengadilan

Sebaliknya, staf pengadilan juga harus menghargai keterampilan atau kreativitas orang IT. “Ini proses dua arah: kemitraan,” Anne menegaskan.

Di luar itu, yang juga tidak boleh diabaikan adalah pengelolaan teknologi itu sendiri. Teknologi mesti diadministrasikan dan diatur dengan baik. Perlu ada koordinator yang berposisi sentral. Dengan begitu, pengelolaan IT menjadi bagian tak terpisahkan dari pengadilan.

“Harus ada manajemen dan pelaporan yang jelas sehingga masing-masing pihak tahu peranannya dan tahu tanggung jawabnya,” kata Anne.

Dirjen mengafirmasi

Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyatakan segagasan dengan Anne Wallace. Diceritakannya, 3-4 tahun lalu peradilan agama tak mengerti apa-apa soal IT. Bahkan email saja tidak punya. “Tapi karena ada undangan dari Family Court Australia, kami belajar di sana, lalu mengembangkannya. Sekarang tinggal menata agar lebih efektif,” ungkapnya.

Semakin hari, kata Dirjen badilag, warga peradilan agama semakin memahami manfaat IT. Karena itu, hampir seluruh dari 343 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding telah memanfaatkan teknologi untuk menunjang pekerjaan dan pelayanan terhadap pencari keadilan.

Dirjen badilag sepakat, pengembangan IT di pengadilan harus step by step. “Kadang-kadang kita ingin cepat. Misalnya ingin membuat teleconference, padahal kita sebetulnya belum membutuhkannya,” ujarnya.

Dirjen Badilag juga meneguhkan pandangan Anne bahwa mengembangkan teknologi di pengadilan tidak harus menguras banyak biaya.  “Walaupun tidak ada dana, kita bisa survive, karena ada tekad kita. Kita harus terlibat, tidak hanya pelaksana IT saja. Bahkan tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk tidak terlibat,” Dirjen menegaskan.

(hermansyah)

Read more...

Comment

Gedung MS Kualasimpang Akan Diresmikan | (20/5)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang terletak di Jln. Sekerak Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari tiga lantai berdiri megah menunggu para pihak yang akan datang mencari keadilan yang diidamkannya. Pembangunan gedung MS Kualasimpang dilaksanakan tiga tahapyaitu TA 2009, 2010 dan 2011 dengan total anggaran sebesar Rp. 6,4 milyar.

Luas bangunan 1600 m dengan luas tanah 4000 m. Tanah untuk bangunan gedung kantor dihibahkan oleh Pemkab Aceh Tamiang. Satu hal yang istimewa untuk Aceh, bahwa tanah pertapakan pembangunan gedung kantor untuk seluruh Mahkamah Syar’iyah se Aceh adalah merupakan hibah murni Pemerintah Daerah setempat.

Menurut ketarangan Panitera/Sekretaris MS Kualasimpang Sarwandi, bahwa gedung baru telah ditempati dan dipergunakan untuk aktivitas sehari-hari sejak April 2012 yang lalu. Sementara gedung lama dipergunakan untuk mes bagi pegawai.

Sesuai dengan surat Sekretaris MA Nomor 211-2/SEK/KU.01/5/2013 tanggal 14 Mei 2013,peresmian gedung-gedung baru pengadilan, yang terdiri dari gedung pengadilan negeri, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negaraakan dilaksanakan di PN Tenggarong, Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur, Rabu (22/5/2013).

Dalam surat Sekeretaris MA tersebut terdapat17 gedung Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang akan diresmikan.

Ke-17 gedung yang akan diresmikan itu adalah gedung PA Wates, PA Palu, PA Luwuk, PA Jakarta Pusat, PA Tilamuta, PA Bengkalis, PA Tanjungpinang, PA Negara, PA Selong, PA Stabat, PA Tual, PA Indramayu, PA Bekasi, PA Tigaraksa, PA Kendal, PA Karanganyar  dan MS Kualasimpang.

Guna untuk menghadiri peresmian gedung MS Kualasimpang, maka pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 telah berangkat Ketua MS Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH dan Panitera/Sekretaris Drs. Sarwandi menuju Tenggarong.

Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH yang ikut serta berangkat ke Tenggarong untuk menghadiri peresmian merasa gembira dan senang atas peresmian tersebut. “Saya sangat senang dan merasa gembira mengikuti peresmian ini, karena usaha untuk membangun gedung MS sesuai prototype dapat dilaksanakan,” katanya ketika pamit akan berangkat ke bandara.

Dalam lingkungan MS Aceh terdapat 20 satker, dimana 4 satker telah dibangun sesuai dengan prototype yatu MS Sigli, MS Tapaktuan, MS Takengon dan MS Kualasimpang.

Pada tahun 2013 ini terdapat 5 pembangunan gedung Mahkamah Syar’iyah yang memasuki tahap finishing yaitu MS Banda Aceh, MS Jantho, MS Sabang, MS Bireuen dan MS Lhokseumawe. Dan 5 gedung lagi dalam tahap kedua yaitu MS Meureudu, MS Lhoksukon, MS Langsa, MS Idi dan MS Simpangtiga Redelong. Sedangkan yang baru dimulai pembangunannya terdapat 2 satker, yaitu MS Sinabang dan MS Blangkajeren. 

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR