Biro Perlengkapan MA Tinjau Gedung Pengadilan di Redelong dan Takengon | (19/7)
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2013 sekitar pukul 15.00 Wib terjadi gempa di Aceh yang berkekuatan 6,2 SR. Gempa yang terjadi menjelang tibanya bulan Ramadhan tersebut meliputi dua daerah yaitu Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah. Akibat gemba telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan pada sejumlah bangunan termasuk di dalamnya gedung Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah.
Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah telah menetapkan Aceh dalam keadaan tanggap darurat pasca gempa dan Presiden Susilo Bambang Yudoyono berkunjung ke lokasi gempa untuk memberikan bantuan dan semangat kepada warga yang terkena bencana gempa.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH dalam kunjungannya meninjau gedung MS Takengon meyaksikan kerusakan cukup parah. Lantai II yang merupakan ruang kerja Ketua, Wakil Ketua dan Hakim dindingnya retak dan plafonnya banyak yang jatuh sehingga sangat berbahaya untuk ditempati. Sedangkan pembangunan gedung MS Simpang Tiga Redelong yang sedang dalam tahap pertama tidak terdapat kerusakan dan pembangunannya dapat dilanjutkan.
Berdasarkan atas pengamatan dan peninjauan langsung yang dilakukan oleh Ketua tersebut, lalu dibuat dan disusun laporan secara lengkap tentang kerusakan gedung MS Takengon pasca gempa ke Mahkamah Agung.
Atas laporan tersebut, MA mengutus Tim dari Biro Perlengkapan dan Biro Perencanaan dan Organisasi untuk melakukan supervisi dan koordinasi pembangunan, renovasi dan rehabilitasi gedung dan rumah dinas PN Takengon, PN Simpang Tiga Redelong, MS Takengon dan MS Simpang Tiga Redelong. Tim tersebut sebanyak 4 (empat) orang terdiri dari RR. Sri Widyastuti, SH., MM, Astania Dwi Wahyu, SH, Zainal Arifin, SH., MH dan Arifin Firdaos, SH., MH. Tim tersebut tiba di Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013.
Sebelum bertolak menuju Takengon, Tim berkesempatan mampir di Mahkamah Syar’iyah Aceh dan berbincang-bincang dengan beberapa Hakim Tinggi berhubungan Ketua dan Wakil Ketua sedang mengikuti kegiatan di DPR Aceh.
Dalam penjelasannya, Zainal Arifin mengatakan bahwa pimpinan MA sangat merespon laporan dari Aceh tentang gempa dan kerusakan gedung pengadilan di kedua daerah yang menjadi lokasi gempa. “Kami ditugaskan untuk melihat secara langsung kerusakan bangunan pengadilan untuk dilakukan perbaikan,” kata Zainal Arifin. Ditambahkannya, bahwa perbaikan gedung pengadilan yang mengalami kerusakan akan dilaksanakan pada tahun 2014, namun demikian tidak tertutup kemungkinan dilaksanakan pada tahun 2013. “Tergantung anggaran, bisa saja dilaksanakan pada tahun 2013 ini melalui anggaran biaya tambahan,” ujarnya memberikan harapan.
Tim berangkat ke Takengon dengan didampingi Panitera/Sekretaris PT/Tipikor Banda Aceh H. Ruslan, SH., MH dan Panitera/Sekretaris MS Aceh Drs. H. Syamsikar.
Semoga perjalanan Tim pergi dan pulang dalam keadaan selamat dan perbaikan gedung pengadilan yang rusak akan segera terwujud.
(AHP)