https://fai.unuha.ac.id/post/ https://fai.unuha.ac.id/plugins/ https://fai.unuha.ac.id/draft/ https://fai.unuha.ac.id/giga/ https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/ https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/ slot pulsa slot dana https://pa-jakartatimur.go.id/plugins/ gemilang77 situs toto bandar situs toto https://stikesbanyuwangi.ac.id/register/ slot deposit pulsa situs toto slot gacor hari ini slot qris https://telukbelengkong.inhilkab.go.id/solusitoto/ https://telukbelengkong.inhilkab.go.id/data/ https://figmmg.unmsm.edu.pe/data/ https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/ slot qris toto slot slot luar negeri toto slot situs toto situs toto situs toto situs toto situs toto slot pulsa situs toto situs toto situs toto situs toto slot situs toto https://mcdvoice.autos/
Berita

msaceh

Berita

Berita (1167)

Biro Perlengkapan MA Tinjau Gedung Pengadilan di Redelong dan Takengon | (19/7)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Selasa tanggal  2 Juli 2013 sekitar pukul 15.00 Wib terjadi gempa di Aceh yang berkekuatan 6,2 SR. Gempa yang terjadi menjelang tibanya bulan Ramadhan tersebut meliputi dua daerah yaitu Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah. Akibat gemba telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan pada sejumlah bangunan termasuk di dalamnya gedung Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah.

Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah telah menetapkan Aceh dalam keadaan tanggap darurat pasca gempa dan Presiden Susilo Bambang Yudoyono berkunjung ke lokasi gempa untuk memberikan bantuan dan semangat kepada warga yang terkena bencana gempa.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH dalam kunjungannya meninjau gedung MS Takengon meyaksikan kerusakan cukup parah. Lantai II yang merupakan ruang kerja Ketua, Wakil Ketua dan Hakim dindingnya retak dan plafonnya banyak yang jatuh sehingga sangat berbahaya untuk ditempati. Sedangkan pembangunan gedung MS Simpang Tiga Redelong yang sedang dalam tahap pertama tidak terdapat kerusakan dan pembangunannya dapat dilanjutkan.

Berdasarkan atas pengamatan dan peninjauan langsung yang dilakukan oleh Ketua tersebut, lalu dibuat dan disusun laporan secara lengkap tentang kerusakan gedung MS Takengon pasca gempa ke Mahkamah Agung.

Atas laporan tersebut, MA mengutus Tim dari Biro Perlengkapan dan Biro Perencanaan dan Organisasi untuk melakukan supervisi dan koordinasi pembangunan, renovasi dan rehabilitasi gedung dan rumah dinas PN Takengon, PN Simpang Tiga Redelong, MS Takengon dan MS Simpang Tiga Redelong. Tim  tersebut sebanyak 4 (empat) orang terdiri dari RR. Sri Widyastuti, SH., MM, Astania Dwi Wahyu, SH, Zainal Arifin, SH., MH dan Arifin Firdaos, SH., MH.  Tim tersebut tiba di Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013.

Sebelum bertolak menuju Takengon, Tim berkesempatan mampir di Mahkamah Syar’iyah Aceh dan berbincang-bincang dengan beberapa Hakim Tinggi berhubungan Ketua dan Wakil Ketua sedang mengikuti kegiatan di DPR Aceh.

Dalam penjelasannya, Zainal Arifin mengatakan bahwa pimpinan MA sangat merespon laporan dari Aceh tentang gempa dan kerusakan gedung pengadilan di kedua daerah yang menjadi lokasi gempa. “Kami ditugaskan untuk melihat secara langsung kerusakan bangunan pengadilan untuk dilakukan perbaikan,” kata Zainal Arifin.  Ditambahkannya, bahwa perbaikan gedung pengadilan yang mengalami kerusakan akan dilaksanakan pada tahun 2014, namun demikian tidak tertutup kemungkinan dilaksanakan pada tahun 2013.   “Tergantung anggaran, bisa saja dilaksanakan pada tahun 2013 ini melalui anggaran biaya tambahan,” ujarnya memberikan harapan.

Tim berangkat ke Takengon dengan didampingi Panitera/Sekretaris PT/Tipikor Banda Aceh H. Ruslan, SH., MH dan Panitera/Sekretaris MS Aceh Drs. H. Syamsikar.

Semoga perjalanan Tim pergi dan pulang dalam keadaan selamat dan perbaikan gedung pengadilan yang rusak akan segera terwujud.

(AHP)

Read more...

Comment

Biro Perlengkapan MA Melakukan Supervisi Pembangunan di Aceh | (08/5)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 75/ST/BUA.4/IV/2013 tanggal  30 April 2013, Biro Perlengkapan MA melakukan supervisi/koordinasi pembangunan dan renovasi gedung kantor dan rumah dinas pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Pengadilan Negeri Jantho, Pengadilan Negeri Meulaboh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Pelaksanaan supervisi berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 s/d 8 Maret 2013.

Tim supervisi terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu Supenianto, SH. MH, Kasubbag Standarisasi Pengadaan Barang I, Aman Komari, SH. MH. MM, staf bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I dan Yulis Trisyawati,  staf bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I.

Dalam perbincangan di ruang Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (6/5/2013), Supenianto menjelaskan bahwa maksud  supervisi ini adalah untuk melihat secara langsung perkembangan pembangunan gedung maupun rehab gedung. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung maupun rehab gedung.

Menurut Supenianto, di beberapa daerah terjadi penyimpangan dalam pembangunan gedung  PA dan PN sehingga diperiksa oleh Badan Pengawasan MA.

“Kita berharap pembangunan gedung Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Negeri di Aceh ini sesuai dengan bestek,” kata Supenianto menegaskan.

Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013, Tim memeriksa pembangunan gedung Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan gedung Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pembangunan gedung MS Banda Aceh telah memasuki tahap finishing dan diharapkan selesai pada tahun 2013 ini.

Pada keesokan harinya, Selasa 7 Mei 2013, Tim melakukan supervisi pembangunan gedung MS Jantho yang telah memasuki tahap finishing. Ikut serta dalam supervisi tersebut Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH yang didampingi oleh Hakim Tinggi H. Abd. Hamid Pulungan.

Dalam peninjauan tersebut, Tim merasa puas terhadap pembangunan MS Jantho yang dinilai telah sesuai dengan perencanaan. “Pembangunan gedung MS Jantho ini sangat bagus,” kata Supenianto dengan bangga.

Supenianto memberikan petunjuk kepada rekanan yang ikut serta dalam peninjauan tersebut agar pekerjaan finishing dilaksanakan dengan baik. “Kerjakan dengan baik,” ujar Supenianto  kepada Ade, Direktur CV Puga Indocota yang menjadi rekanan dalam pembangunan gedung MS Jantho.

Gedung MS Jantho terdiri dari 2 lantai dengan luas bangunan 1200 m, berdiri di atas tanah seluas 12.000 m yang merupakan hibah murni dari Pemkab Aceh Besar. Biaya untuk finishing dialokasikan dalam DIPA MS Jantho tahun 2013 sebesar Rp. 1.592.738.000,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Setelah selesai peninjauan pada pembangunan MS Jantho,  Tim melanjutkan perjalanan menuju Meulaboh untuk melakukan kegiatan yang sama pada Pengadilan Negeri Meulaboh.

(AHP){jcomments on}

Read more...

Comment

Biro Keuangan MARI Mengadakan Supervisi Pelaksanaan Anggaran Di Provinsi Aceh | (22/05)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI mengadakan supervisi pelaksanaan anggaran, supervisi bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji, verifikasi & tuntutan ganti rugi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Supervisi tersebut untuk provinsi Aceh dilaksanakan pada tanggal 21 sd. 26 Mei 2012.

Sesuai dengan Surat Tugas Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MARI Nomor : 72/BUA.3/ST/05/2012 tanggal 08 Mei 2012, bahwa kegiatan supervisi dibagi menjadi 3 (tiga) tim, yaitu tim I akan memeriksa 14 satuan kerja terdiri dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Pengadilan Negeri Jantho, Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Pengadilan Negeri Idi, Mahkamah Syar’iyah Idi, Pengadilan Negeri Langsa, Mahkamah Syar’iyah Langsa, Pengadilan Negeri Kuala Simpang dan  Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.

Tim II akan memeriksa 14 satuan kerja terdiri dari Pengadilan Militer Banda Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Meuredu,  Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Mahkamah Syar’iyah Takengon, Pengadilan Negeri Takengon, Mahkamah Syar’iyah Blangkajeren, Pengadilan Negeri Blangkajeren, Mahkamah Syar’iyah Singkil, Pengadilan Negeri Singkil, Mahkamah Syar’iyah Kutacane dan  Pengadilan Negeri Kutacane

Tim III akan memeriksa 14 satuan kerja terdiri dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Sigli, Pengadilan Negeri Sigli, Mahkamah Syar’iyah Calang, Pengadilan Negeri Calang, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Pengadilan Negeri Meulaboh, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, Mahkamah Syar’iyah Sinabang, Pengadilan Negeri Sinabang,  Mahkamah Syar’iyah Sabang dan Pengadilan Negeri Sabang.

Masing-masing tim akan melakukan supervisi terhadap 4 (empat) kegiatan, yaitu supervisi pelaksanaan anggaran, supervisi perbendaharaan, supervisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan supervisi tuntutan ganti rugi (TGR).

Menurut penjelasan Kasubbag TGR Syaifuddin Zuhri, SE yang menjadi salah seorang anggota tim I yang melakukan supervisi di Mahkamah Syar’iyah Aceh kepada redaktur IT, bahwa kegiatan supervisi ini adalah untuk persamaan persepsi tentang laporan bendahara, oleh karena masih ada beberapa satker yang melakukan pembukuan dengan model lama seperti tabel laris, padahal sebagian besar laporan keuangan dan perbendaharaan telah dilaksanakan secara aplikasi komputer. “Kita berharap semua satker di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya telah melakukan pembukuan keuangan dengan sistim aplikasi komputer. Selain itu, supervisi ini juga untuk mengetahui seberapa besar penyerapan anggaran sampai dengan triwulan ke I, oleh karena yang kita harapkan adalah semua satker dapat menyerap anggaran sesuai dengan yang telah direncanakan, jangan sampai terjadi penyerapan anggaran secara besar-besaran pada akhir tahun atau triwulan ke IV, sebab hal yang seperti itu tidak akan mencapai hasil yang maksimal”, kata Syaifuddih Zuhri.

Adapun setentang PNBP,  Syaifuddih Zuhri menjelaskan bahwa setiap PNBP yang dipungut untuk penerimaan negara harus dibukukan dengan baik dan disetorkan ke kas negara setiap minggu. “Tidak boleh PNBP disimpan berlama-lama di kantor ataupun di bank, tetapi harus disetorkan ke kas negara setiap minggu sesuai dengan peraturan yang berkaku”, tegas Syaifuddin Zuhri.

Sedangkan terhadap aset negara berupa BMN baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak harus dikelola dengan baik dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kelancaran pelaksanaan tugas, harap Syaifuddin Zuhri. Ditambahkannya, apabila aset negara berupa barang bergerak hilang dalam penguasaan yang berhak memakai aset tersebut, maka kepadanya dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR). Begitu juga seorang bendaharawan harus teliti dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya,  dan apabila terjadi kerugian pada negara disebabkan kelalaian bendahara, maka kepadanya dikenakan TGR.

Sementara itu, Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Syamsikar ketika diwawancarai redaktur IT, mengatakan bahwa supervisi ini sangat penting bagi pengelolaan keuangan terutama penyerapan DIPA 2012 untuk triwulan ke I ini. “Kita mendukung sepenuhnya terhadap kegiatan supervisi pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MARI, oleh karena itu kita ikutsertakan beberapa orang pejabat dari Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk mendampingi tim supervisi ini”, kata H. Syamsikar. Adapun pejabat yang dimaksudkan oleh H. Syamsikar adalah Wakil Sekretaris MS Aceh Khaeruddin, SH yang ikut dalam tim I. Kasubbag Keuangan Ansharullah, SH. MH yang ikut dalam tim II dan staf keuangan Fahmi Riswin, SE. Ak. yang ikut dalam tim III.

Setelah selesai melaksanakan supervisi di Mahkamah Syar’iyah Aceh, lalu pada esok hari Tim I  akan melaksanakan supervisi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan akan berlanjut kepada satker lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.       

(H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR