H. Andi Syamsu Alam : Hakim Harus Melakukan Pembaharuan Hukum Islam | (21/11)
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Perkembangan kehidupan masyarakat dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern menuntut adanya kemajuan dalam penegakan hukum Islam. Hukum Islam tidak hanya sekedar yang tertuang dalam kitab-kitab Fiqh, tetapi harus dimplementasikan dalam bentuk syariah. Hukum berkembang sesuai dengan perubahan zaman dan tempat sehingga hukum itu mampu menjawab tuntutan kehidupan masyarakat modern tetapi tetap dalam koridor dan bingkai Islam.
Hakim sebagai penegak hukum harus mampu melakukan pembaharuan hukum Islam agar Islam tidak tertinggal atau tetap up to date. Tugas berat tapi mulia tersebut berada di pundak para Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, oleh karena itu Hakim harus banyak membaca dan belajar sehingga mempunyai wawasan yang luas. Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Agama MA RI Yml Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH ketika memberikan bimbingan dan pembinan kepada peserta Rakor MS Aceh tanggal 20 Nopember 2013. Peserta Rakor terdiri dari Pimpinan MS Aceh, Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional serta Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris MS se Aceh dan peserta bimtek ekonomi syariah dan bimtek pola bindalmin.
Disebutkan oleh Tuamarga bahwa sudah banyak putusan Hakim yang memuat pembaharuan hukum Islam. Putusan tersebut antara lain tentang harta bersama yang memberikan ¾ bagian kepada mantan istri dan ¼ bagian kepada mantan suami. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa selama dalam perkawinan sudah banyak harta yang dihabiskan suami untuk berjudi, sehingga dirasakan adil apabila pembagian harta bersama lebih banyak diterima oleh mantan istri.
Tuamarga menceritakan bagaimana putusan Khalifah Umar bin Khattab tentang harta rampasan perang. Pada zaman Rasulullah, harta rampasan perang dibagi kepada pasukan yang ikut berperang, tetapi Umar bin Khattab tidak membagikannya karena segala biaya untuk berperang ditanggung oleh negara, berbeda pada zaman Rasulullah biaya berperang ditanggung oleh pasukan itu sendiri.
Menurut Tuamarga, hukum dapat mengikuti perkembangan zaman dan tempat sepanjang sesuai dengan tujuan syariat dan tidak dalam bidang yang mahdhah. Dicontohkannya, perkara waris tidak termasuk yang mahdhah karena ahli waris dapat menetapkan bagian masing-masing sesuai dengan kesepakatan. Yang penting kata Tuamarga, bahwa putusan bertujuan untuk menegakkan keadilan. Tuamarga memberikan alasan bahwa Allah memerintahkan agar memutus perkara dengan adil sesuai dengan ayat al-Qur’an yang artinya “supaya kamu mengadili dengan adil”.
Doktorisasi
Dalam kesempatan tersebut Tuamarga kembali memotivasi para Hakim agar melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu S.3 atau doktor. Menurutnya, sampai dengan sekarang ini sudah banyak Hakim yang telah memiliki gelar doktor, bahkan banyak di antara mereka yang masih berusia muda. Beliau menyebutkan bahwa doktorisasi bukan bertujuan gagah-gagahan, tapi sebagai wujud bangkitnya Hakim peradilan agama dalam jenjang pendidikan. “Saya berharap dari Aceh ini akan lahir Hakim yang berpendidikan doktor,” katanya sambil mencontohkan Ketua MS Aceh yang sudah bergelar doktor.
(AHP)