msaceh

Berita

Berita (1226)

H. Andi Syamsu Alam : Hakim Harus Melakukan Pembaharuan Hukum Islam | (21/11)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Perkembangan kehidupan masyarakat dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern menuntut adanya kemajuan dalam penegakan hukum Islam. Hukum Islam tidak hanya sekedar yang tertuang dalam kitab-kitab Fiqh, tetapi harus dimplementasikan dalam bentuk syariah. Hukum berkembang sesuai dengan perubahan zaman dan tempat sehingga hukum itu mampu menjawab tuntutan kehidupan masyarakat modern tetapi tetap dalam koridor dan bingkai Islam.

Hakim sebagai penegak hukum harus mampu melakukan pembaharuan hukum Islam agar Islam tidak tertinggal atau tetap up to date. Tugas berat tapi mulia tersebut berada di pundak para Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, oleh karena itu Hakim harus banyak membaca dan belajar sehingga mempunyai wawasan yang luas. Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Agama MA RI Yml Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH ketika memberikan bimbingan dan pembinan kepada peserta Rakor MS Aceh tanggal 20 Nopember 2013. Peserta Rakor terdiri dari Pimpinan MS Aceh, Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional serta Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris MS se Aceh dan peserta bimtek ekonomi syariah dan bimtek pola bindalmin.

Disebutkan oleh Tuamarga bahwa sudah banyak putusan Hakim yang memuat pembaharuan hukum Islam. Putusan tersebut antara lain tentang harta bersama yang memberikan ¾ bagian kepada mantan istri dan ¼ bagian kepada mantan suami. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa selama dalam perkawinan sudah banyak harta yang dihabiskan suami untuk berjudi, sehingga dirasakan adil apabila pembagian harta bersama lebih banyak diterima oleh mantan istri.

Tuamarga menceritakan bagaimana putusan Khalifah Umar bin Khattab tentang harta rampasan perang. Pada zaman Rasulullah, harta rampasan perang dibagi kepada pasukan yang ikut berperang, tetapi Umar bin Khattab tidak membagikannya karena segala biaya untuk berperang ditanggung oleh negara, berbeda pada zaman Rasulullah biaya berperang ditanggung oleh pasukan itu sendiri.

Menurut Tuamarga, hukum dapat mengikuti perkembangan zaman dan tempat sepanjang sesuai dengan tujuan syariat dan tidak dalam bidang yang mahdhah. Dicontohkannya, perkara waris tidak termasuk yang mahdhah karena ahli waris dapat menetapkan bagian masing-masing sesuai dengan kesepakatan. Yang penting kata Tuamarga, bahwa putusan bertujuan untuk menegakkan keadilan. Tuamarga memberikan alasan bahwa Allah memerintahkan agar memutus perkara dengan adil sesuai dengan  ayat al-Qur’an yang artinya “supaya kamu mengadili dengan adil”.

Doktorisasi

Dalam kesempatan tersebut Tuamarga kembali memotivasi para Hakim agar melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu S.3 atau doktor. Menurutnya, sampai dengan sekarang ini sudah banyak Hakim yang telah memiliki gelar doktor, bahkan banyak di antara mereka yang masih berusia muda. Beliau menyebutkan bahwa doktorisasi bukan bertujuan gagah-gagahan, tapi sebagai wujud bangkitnya Hakim peradilan agama dalam jenjang pendidikan. “Saya berharap dari Aceh ini akan lahir Hakim yang berpendidikan doktor,” katanya sambil mencontohkan Ketua MS Aceh yang sudah bergelar doktor.

(AHP)

Read more...

Comment

H. Amran Suadi : Pengawasan Bukan Mencari Kesalahan | (07/07)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Memasuki sesi terakhir pelaksanaan Pembinaan Teknis Administrasi Peradilan Agama bagi Hakim Tinggi angkatan III yang sedang berlangsung di Garden Permata Hotel Bandung, tampil sebagai pemateri adalah Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Drs. H. Amran Suadi, SH. M. Hum. MM. Inspektur yang ramah dan murah senyum ini menyampaikan materi dengan topik Tehnik Monitoring dan Pengawasan. Menurut H. Amran Suadi, pengawasan bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi semata-mata untuk mencegah supaya tidak terjadi kesalahan, oleh karena mencegah lebih baik dari pada memperbaiki.

Dalam melakukan monitoring dan pengawasan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui kunjungan lapangan dan pemeriksaan melalui laporan. Dalam melakukan pemeriksaan lapangan harus dipertimbangkan antara kasus yang akan diperiksa dengan biaya perjalanan yang akan dikeluarkan. “Saya pernah mendapat tugas ke suatu daerah untuk memeriksa seorang pegawai Pengadilan Agama dalam kasus menerima uang dari pihak yang berperkara sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah saya pertimbangkan dengan seksama, akhirnya saya putuskan tidak berangkat dan saya telepon Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan agar terlapor mengembalikan uang kepada pihak yang berperkara dan terlapor diberikan peringatan secara tertulis,” kata H. Amran Suadi.

Pengadilan Tingkat Banding adalah voorpost MA RI

H. Amran Suadi mengingatkan bahwa sesuai dengan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2011 yang lalu, pengadilan tingkat banding adalah voorpost Mahkamah Agung dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama yang berada dalam wilayah hukumnya. “Hakim Tinggi disamping sebagai tenaga fungsional yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara juga adalah menjadi Hakim Tinggi pengawas daerah yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan daerahnya masing-masing, oleh karena itu lakukanlah pembinaan dan pengawasan tersebut agar pengadilan agama menjadi  baik dan profesional,” pinta Inspektur yang kita banggakan ini.

Adapun yang menjadi bahan yang akan diperiksa dalam melakukan monitoring dan pengawasan melalui laporan meliputi prosentase target, realisasi serapan, realisasi kemajuan kegiatan, laporan bulanan, triwulan, kuartal atau semester, memperhatikan catatan kerja, notulen rapat koordinasi dan hasil evaluasi hakim pengawas bidang, memperhatikan program kerja, uraian tugas dan indikator kinerja.

H. Amran Suadi berpesan, bahwa semua kegiatan yang dilakukan dalam aktifitas kerja sehari-hari harus dicatat dan disusun dengan rapi. “Sebenarnya kita telah melakukan kegiatan sesuai dengan uraian tugas, tetapi sering kegiatan tersebut tidak dicatat dan hanya berlalu begitu saja, sehingga ketika tim reformasi birokrasi melakukan pemeriksaan terhadap capaian kinerja, kita kelabakan oleh karena tidak ada buktinya,” tegas H. Amran Suadi, Inspektur yang berasal dari peradilan agama ini.  H. Amran Suadi yang telah bertugas pada Badan Pengawasan sejak tahun 2002 ini, tim pemeriksa harus mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan pengawasan, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan ketika melakukan pengawasan. Ada 5 (lima) pertanyaan kunci dalam melakukan pengawasan, yaitu masalah-masalah apa yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan, apakah kegiaatan berjalan sesuai jadwal, apakah kegiatan menghasilkan output, apakah strateginya berjalan sesuai rencana dan apakah kelompok sasaran terlibat dalam aktifitas sasaran.

Pada ujung pemaparannya, H. Amran Suadi mengajak aparat peradilan agama supaya tidak melakukan perbuatan yang mencederai harkat dan martabat institusi yang menjadi tempat kita bekerja dan berkarir. Saya malu dan prihatin  apabila ada teman-teman hakim atau pegawai lainnya yang dilaporkan melakukan perbuatan tercela, oleh karena itu marilah kita bekerja dengan baik sesuai dengan profesi kita masing-masing,” ujar Inspektur yang pandai berceramah ini.

Penutupan

Setelah H. Amran Suadi selesai menyampaikan materi tentang Tehnik Monitoring dan Pengawasan, lalu dilakukan acara penutupan. Kasubdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Drs. H. Iskandar Raja, SH. MH dalam laporan singkatnya menyatakan bahwa semua kegiatan Bimtek telah selesai dan peserta dapat mengikutinya dengan baik. Iskandar Raja meminta kepada peserta untuk mensosialisasikan hasil-hasil Bimtek di daerah  masing-masing sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Badilag No. 1038/DjA.3/PP.00.2/VII/2012 tentang pengembalian peserta Bimtek Administrasi Angkatan III yang menyatakan agar Ketua MS Aceh / PTA seluruh Indonesia memberi kesempatan kepada peserta untuk menerapkan dan mensosialisasikan hasil-hasil yang diperoleh dalam Bimtek sekaligus sebagai kader pembaruan (agent of change) dalam program reformasi birokrasi termasuk implementasi aplikasi SIADPA di daerah masing. Selamat tinggal kota Bandung dan tekad kami menjadikan peradilan agama sebagai peradilan yang agung.

 (H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

H. Afnan Damradli : Bulan Rajab Dan Sya’ban Adalah Bulan Ibadah | (28/05)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali menggelar bina mental pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2012 di mushalla setempat. Hadir pada acara bina mental tersebut Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris dan pegawai lainnya. Adapun yang tampil sebagai penceramah adalah Drs. H. Afnan Damradli, Hakim dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Dalam tausiyahnya, Ustadz kita ini menguraikan tentang fadhilah bulan Rajab dan bulan Sya’ban yang kebetulan pada hari itu adalah hari keempat bulan Rajab. Menurut sang Ustadz, apabila datang bulan Rajab, Rasulullah Saw selalu berdo’a yang artinya Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada kami pada bulan Rajab dan Sya’ban ini. Menurut Ustadz, banyak hadits-hadits yang kalaupun dhaif yang menjelaskan fadhilah-fadhilah beribadah pada bulan Rajab dan Sya’ban. “Rasulullah banyak berpuasa dan beristighfar dan amalan lainnya pada bulan Rajab dan Sya’ban, oleh karena itu marilah kita banyak beribadah pada bulan ini,” kata H. Afnan Damradli. Ditambahaknnya lagi, bahwa puasa pada bulan Rajab dan Sya’ban adalah ibarat latihan sehingga berpuasa pada bulan Ramadhan sudah mudah.

Ustadz menjelaskan bahwa dalam hal kita melakukan ibadah harus terpenuhi dua unsur, yaitu ikhlas dan mutaba’ah. “Kita harus Ikhlas dalam beribadah dan jangan ada kesan karena terpaksa sedikitpun karena nilai ibadah kita sangat tergantung kepada keikhlasan kita beribadah,” ujar Ustadz sambil mengutip al-Qur’an surat al-Bayyinah ayat 5 : 

Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian Itulah agama yang lurus.

Sedangkan unsur yang kedua kata Ustadz adalah mutaba’ah, yaitu dalam menjalankan ibadah harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Ustadz mencontohkan ibadah shalat,  yakni harus sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Nabi Saw. “Dalam melaksanakan shalat, kita   harus mengikuti sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh Rasulullah Saw”, tegas Ustadz sambil mengutip hadits yang artinya shalatlah kamu sebagaimana kamu lihat aku shalat. Dalam pelaksanaan shalat 5 waktu sehari semalam, Ustadz menguraikan bahwa shalat itu harus dilaksanakan secara khuysu’ oleh karena shalat yang khusyu’ akan mendapatkan keberuntungan. Ustadz mengutip al-Qur’an surat al-Mu’minun ayat 1 dan ayat 2 :

Artinya : Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya.

Ustadz mengajak jamaah supaya dalam melaksanakan shalat agar selalu khusu’ karena shalat tersebut dapat mencegah perbuatan keji dan munkar, sambil menutup tausiyahnya.

(H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR