msaceh

Berita

Berita (1212)

H. Abd. Hamid Pulungan : Mari Berlomba-Lomba Meraih Malam Kemuliaan | (10/08)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Memasuki hari kedua puluhpelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1433 H, kegiatan ceramah agama setelah shalat Zuhur di mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh menampilkan penceramah H. Abd. Hamid Pulunganyang sehari-harinya adalah Hakim Tinggi. Ustadz kita ini menyampaikan dalam ceramahnya bahwa memasuki hari kesepuluh yang terakhir pada bulan Ramadhan ini adalah akan datangnya malam lailatul qadr (malam kemuliaan). Dalam al-Quran surat al-Qadr ayat 3 disebutkan, bahwa malam lailatul qadr lebih baik dari pada seribu bulan.

Menurut H. Abd. Hamid Pulungan, tatkala memasuki sepuluh yang terakhir Ramadhan Rasulullah SAW membangunkan keluarganya untuk bersama-sama melaksanakan ibadah, baik shalat malam maupun membaca al-Qur’an. “Saya mengajak kita semua untuk menghidupkan malam-malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan ini untuk meningkatkan amal ibadah dan kita ajak keluarga kita untuk melakukan hal yang sama terutama untuk mendapatkan malam lailatul qadr”, kata H. Abd. Hamid Pulungan seraya menyebut bahwa jangan sampai berubah lailatul qadr menjadi lailatul bakar (membuat kue red).

Disebutkannya, bahwa kebiasaan Ibu-ibu dalam menyongsong hari Raya Idul Fitri disibukkan dengan membuat kue dan makanan lainnya yang akan disuguhkan pada hari Raya nantinya. “Mempersiapkan segala sesuatunya untuk keperluan hari Raya Idul Fitri boleh-boleh saja, tapi jangan sampai kegiatan tersebut menjadikan amal ibadah terlupakan”, ujar Ustadz kita ini seraya menyebut kebiasaan membuat dodol di Sumatera Utara terkadang lupa shalat tarawih bahkan ada yang batal puasanya apabila membuat dodol tersebut dilaksanakan pada siang hari.

Dalam ceramahnya, Ustadz yang juga adalah Redaktur IT ini menyebut bahwa Allah telah menetapkan umat Islam sebagai hamba pilihannya sebagaimana disebutkan dalam surat Fathir ayat 32. Namun demikian ada 3 (tiga) golongan manusia dalam memahami dan mengamalkan ajaran al-Qur’an, yaitu :

Pertama, orang yang dzalim kepada dirinya sendiri. Umat Islam telah dibekali dengan al-Qur’an sebagai petunjuk dalam kehidupan. Apabila isi al-Qur’an diamalkan dan dilaksanakan dengan baik, Insya Allah akan selamat dunia dan akhirat. Tapi ternyata banyak diantara manusia yang tidak melaksanakan isi al-Qur’an, bahkan tidak perduli sama sekali, misalnya banyak orang yang tidak berpuasa padahal tidak ada halangan sar’i.

Kedua, orang yang setengah hati dalam melaksanakan ajaran al-Qur’an. Banyak diantara kita yang melaksanakan shalat, tetapi ada yang tinggal, begitu juga banyak orang yang berpuasa tetapi ada yang batal dan lain sebagainya. Semestinya harus melaksanakan ajaran agama secara utuh dan sempurna dan kewajiban dilaksanakan dengan baik dan larangan dijauhi secara total.

Ketiga, orang yang berlomba-lomba melaksanakan ajaran agama. Berlomba-lomba dalam meraih kebajikan harus digalakkan, baik amal yang berhubungan dengan Allah maupun amal yang berhubungan dengan manusia.

Ustadz H. Abd. Hamid menjelaskan, bahwa bekerja dengan baik sesuai dengan tipoksi adalah termasuk ibadah. “Saya mengajak kepada kita semua untuk berlomba-lomba bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas kita masing-masing karena bekerja dengan baik adalah ibadah dan agar Mahkamah Syar’iyah yang kita banggakan ini menjadi yang terbaik”, harap Ustadz dengan mencontohkan pembuatan berita dalam website pada tahun 2011 hanya 9 berita dan sampai Agustus 2012 ini telah mencapai 105 berita.

Di pengujung tausiyahnya, Ustadz mengajak jamaah untuk meningkatkan amal ibadah dan bekerja dengan sebaiknya-baiknya. “Marilah kita berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik, dengan motto bersama kita bisa”, tegasnya seraya menutup ceramahnya.

Read more...

Comment

Guru Besar Universiti Tun Hussein Onn Malaysia Berkunjung Ke MS Aceh | (28/11)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Prof. Dr. Syed Muhammad Dawilay Al Edrus, guru besar Universiti Hussein Onn Malaysia pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2012 menyambangi Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kedatangan guru besar ini ditemani  oleh Dr. Ghazali bin Basri, pengarah Akademi Kajian Ketamadunan Darul Hikmah, Selangor, Malaysia. Kedua tamu dari negeri jiran ini diantar oleh Ketua Senat Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh Dicky Wirianto. Tamu yang datang sekitar pukul 14.30 Wib ini diterima oleh Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH di ruang kerjanya. Kebetulan, Ketua Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH sedang berada di Pekanbaru  untuk mengikuti wisuda pada UIN Pekanbaru sehubungan beliau baru saja lulus dalam pendidikan S.3 pada UIN Pekanbaru.

Dalam perbincangan yang diikuti oleh Pimpinan BPD Syariah Aceh H. Haizir, SH. MH. yang kebetulan sedang bertamu dengan Wakil Ketua, kedua tamu ini mempertanyakan tentang eksistensi dan keberadaan syariat Islam di Aceh serta kedudukan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perundang-undangan di Indonesia. “Kami ingin mengetahui pelaksanaan syariat Islam dan kedudukan Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk kami pelajari dan apabila memungkinkan akan kami terapkan di Malaysia”, kata Dr. Syed Muhammad Dawilay dengan bahasa Melayu yang kental.

Wakil Ketua menjelaskan secara kronologis tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang telah dimulai sejak masa kerajaan dahulu. “Pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah diterima dengan baik oleh masyarakat, oleh karena syariat Islam tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh”, kata Wakil Ketua menjelaskan. Menurut Wakil Ketua, bahwa masyarakat Aceh adalah masyarakat yang terbuka dan dapat menerima setiap orang yang berkunjung ke Aceh. Dan hubungan masyarakat Aceh dengan Malaysia telah terjalin sejak lama..

Menanggapi pertanyaan tentang kedudukan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Wakil Ketua menjelaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah Aceh telah mendapatkan kedudukan yang pasti menurut perundang-undangan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Wakil Ketua juga menjelaskan kepada tamunya bahwa Mahkamah Syar’iyah Aceh memiliki kewenangan mengadili dalam perkara jinayat, dimana kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh Pengadilan Agama di Indonesia. “Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah bagian dari peradilan agama yang berada di bawah Mahkamah Agung RI dan memiliki kewenangan mengadili perkara jinayat”, papar Wakil Ketua.

Pertemuan dan perbincangan berlangsung sangat menarik dan terkadang diselingi dengan tawa segar,  oleh karena kedua belah pihak saling menunjukkan keakraban yang mendalam. Tamu dari Malaysia tersebut mengundang pejabat Mahkamah Syar’iyah Aceh kiranya dapat melancong ke Malaysia untuk mempererat hubungan persahabatan diantara dua negara serumpun.

Di akhir pertemuan, Wakil Ketua menyerahkan kenang-kenangan kepada tamu dari Malaysia berupa Buku Himpunan Peraturan dan Perundang-Undangan Tentang Mahkamah Syar’iyah.

(AHP)

Read more...

Comment

Guru Besar UIN Pekanbaru Berkunjung ke MS Aceh | (25/9)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Tentang keinginan dan hasrat untuk melihat dan mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Aceh telah menjadi impian masyarakat secara luas. Hal ini terbukti semakin banyaknya tamu yang berkunjung ke MS Aceh, baik untuk melihat dan menyaksikan kemewahan gedungnya maupun untuk melaksanakan studi banding. Baru-baru ini datang berkunjung ke MS Aceh tamu dari Malaysia untuk melakukan lawatan dan melihat secara langsung pelaksanaan syariat Islam di bumi Serambi Mekkah.

Begitulah, pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 datang berkunjung Prof. Dr. H. Kurnial Ilahy, MA, guru besar UIN Sulthan Syarif Kasyim Pekanbaru. Kunjungannya tersebut selain untuk silaturrahmi dengan Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmud, SH., MH yang merupakan kawan akrabnya sewaktu Ketua MS Aceh bertugas di PTA Pekanbaru sekaligus ingin melihat dari dekat Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kedatangan tamu ilmuwan ini disambut Ketua MS Aceh H. Idris Mahmudi di ruang kerjanya yang didampingi oleh salah seorang Hakim Tinggi H. Abd. Hamid Pulungan (AHP) dan Panitera/Sekretaris H. Syamsikar.

“Selamat datang di MS Aceh semoga merasa senang,” kata Ketua dalam menyambut tamunya.

Dalam perbincangan singkat dengan Profesor yang berasal dari Payakumbuh Sumatera Barat ini terasa menyenangkan karena tutur bahasanya sangat halus dan terkesan rendah hati. “Saya datang ke Aceh ini dalam rangka mengikuti seminar di IAIN Ar-Naniry sekaligus silaturrahmi dengan Ketua MS Aceh karena kami pernah bertetangga di Pekanbaru,” ujar guru besar Fakultas Ushuluddin ini. Beliau memuji dan merasa kagum dengan kemewahan gedung MS Aceh yang dinilainya tiada banding dengan gedung PTA lain yang pernah dilihatnya. “Gedung MS Aceh ini bagus sekali dan terawat dengan bersih,” katanya dengan ramah.

Sementara itu, Ketua MS Aceh menjelaskan kepada tamunya bahwa MS disamping berwenang memeriksa perkara sebagaimana kewenangan yang dimiliki PA lain, juga ada kewenangan tambahan dalam memeriksa dan mengadili perkara jinayat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa dan mengadili perkara jinayat,” kata Ketua menginformasikan.

Guru besar kelahiran 1953 ini menyampaikan uneg-unegnya tentang nasib dan masa depan sarjana Fakultas Ushuluddin yang dianggapnya sangat terbatas lahan bekerja. Beliau berharap, peradilan agama dapat menerima sarjana Ushuluddin sekalipun ditempatkan pada bagian administrasi. “Saya berharap peradilan agama menerima tamatan Ushuluddin,” pintanya dengan senyum. Menanggapi permintaan guru besar ini, AHP menyatakan akan memuatnya dalam berita tentang kunjungan ini, semoga saja menjadi bahan masukan bagi pimpinan di Badilag.

Sebelum perbincangan selesai, doktor tamatan University Malaya ini menyatakan ingin berkunjung ke berbagai obyek wisata yang ada di Banda Aceh, seperti kapal yang terdampar di perkampungan masyarakat akibat tsunami, museum tsunami, shalat di Mesjid Raya Baiturrahman dan lain-lain. Akhirnya pertemuan diantara dua sahabat karib ini selesai dan Ketua MS Aceh akan ke IAIN menghadiri wisuda, sementara Prof. Kurnial akan melihat-lihat ruangan demi ruangan yang ditemani oleh Panitera/Sekretaris.

Selamat berkunjung buat Prof. Kurnial yang datang dari UIN Pekanbaru di MS Aceh semoga mendapat kesan yang positif dan mohon disampaikan kepada guru besar lainnya agar dapat berkunjung ke Aceh.

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR