Dialog Interaktif Seputar Masalah Hukum di mushalla Al-Hikmah MS Aceh | (24/3)
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Jum’at tanggal 21 Maret 2014 ba’da ashar sebagaimana biasa di mushalla Al-Hikmah Mahkamah Syar’iyah Aceh berlansung Dialog seputar masalah masalah hukum dan perkembangan kekinian, yang bertindak sebagai narasumber adalah Bapak Ketua dan Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku Narasumber, dialog tersebut langsung dipandu oleh Pengurus Mushalla Bapak Azhar Ali, S.H.
Pada dialog kali ini ada untuk tiga orang penanya yang menanyakan masalah masalah sebagai berikut :
- Bapak Drs. Asri Damsy, SH (Hakim Tinggi) menanyakan tentang “Bagaimana hukumnya orang yang tidak menggunakan hak pilih pada PEMILU Legislatif tahun ini atau tepatnya menjadi “GOLPUT”.
- Ibu Ratna Juita, S.Ag. SH. (Panitera Pengganti) menanyakan :”Bagaimana konsep Ijab Kabul dalam Islam dalam perkembangan teknologi skerang.
- Bapak Drs. H. Muhammad Is, SH, (Hakim Tinggi) menanyakan Mengenai “Lafadh niat di dalam Shalat”.
Dalam kesermpatan tersebut Bapak Wakil Ketua (Drs.M. Jamil Ibrahim, SH., MH) memberi penjelasan bahwa untuk menentukan hukum sesuatu pekerjaan harus ada ilatnya sebagai dasar menentukan hukum, termasuk hukum tidak memilih alias golput, kalau ilatnya memilih itu penting, suara kita menentukan orang yang kita pilih itu dapat membawa masyarakat lebih baik, amanah dan orangnya baik, maka menggunakan hak pilih kita itu “wajib”, tetapi bila ilatnya memilih itu tidak penting maka itu tidak wajib, tergantung pada ilatnya.
Untuk pertanyaan Ibu Ratna, Bapak Narasumber menjelaskan bahwa “Pengertian Ijab Kabul itu adalah pernyataan dan persesuaian kehendak antara si pemberi dan si penerima, Ijab qabul adalah dua kata yang terdiri dari Ijab dan Qabul dengan maksud dan makna sebagaiu berikut : Ucapan tertentu yang diucapkan oleh yang menyerahkan sebagai tanda penyerahan sesuatu secara kongkrit lalu ada ucapan tertentu dari Penerima sebagai tanda terima secara kongkrit pula disebut Kabul dan hal ini dilakukan pada sesuatu perjanjian/ perjanjian perjanjian yang penting dan besar, sedangkan hal hal yang populer/kecil seperti membeli satu bungkus rokok dan sejenis itu tidak perlu ada ijab Kabul yang bersahaja seperti di atas. Tetapi dalam perkara nikah, Ijab Kabul yang kongkrit itu diperlkukan karena untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari (Sadduz Zara’I’).
Untuk pertanyaan Bapak Drs.H. Muhammad Is, SH., Bapak narasumber menjelaskan bahwa lafadh niat Shalah adalah Fiil Mudhari” (Ushalli, madhinya Shalla) karena pelaksanaan shalat itu sendiri berbarengan langsung dengan perbuatan shalat, kalau niat Puasa Fiil Madhi (Nawaitu) artinya saya telah berniat untuk puasa. Karena niat puasa dilakukan pada malam hari, sedangan mulai berpuasa besok hari (ada berselang lama antara niat dengan perbuatan).
Niat dalam pelaksanaan shalat para Fuqaha berbeda pandangan, Imam Hanafi berpendapat bahwa niat itu boleh dilakukan waktu kita mau pergi Shalat artinya boleh berselang waktu agak lama, Imam Maliki mempunyai pandangan bahwa niat Shalat dilakukan pada waktu mau shalat (ada interfal waktu sedikit) antara niat dan Shalat. Namun Imam Syafi’ie berpendapat bahwa niat Shalat harus bersamaan dengan pelaksanaan Shalat (tidak ada tenggang waktu), Diantara pandangan pandangan tersebut Narasumber berpendirian bahwa pada waktu Takbiratul Ihram itu tidak ada niat hanya menghayati makna atau maksud dari Allahu Akbar itu sendiri, sedangkan niat dilakukan sebelum Takbiratul Ihram.
Kemudian Bapak Ketua menambahkan penjelasan terhadap hukum GOLPUT bahwa, hukum penggunakah hak pilih dalam PEMILU ada dua macam yaitu :
- Wajib, kalau kita berkeyakinan bahwa orang yang akan kita pilih itu akan mampu memegang amanah, tidak korupsi, mampu membawa aspirasi rakyat, orang baik baik dan dapat membawa kebaikan untuk bangsa ini ke depan.
- Haram, memilih orang orang yang hanya mencari duit saja, tidak amanah, tidak memperjuangkan agama Allah, mementingkan diri sendiri dan tidak membawa kemaslahatan ummah.
Dengan penjelasan singkat dari Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut yang juga sebagai ”penutoh” dalam Dialog Interaktif ini, kiranya menjadi pencerahan bagi kita semua terutama bagi jamaah shalat ashar yang berbahagia. Alhamdulillah para jamaah mengikuti dan berperan aktif dalam dialog ini serta mengikuti dengan khitmat.
Dengan mengucapkan Alhamdulillah, Pemandu acara menutup dialog ini dan mengucapkan selamat dan sampai jumpa pada dialog yang akan datang. Semoga.
(TIM REDAKSI MS. ACEH).