https://fai.unuha.ac.id/post/ https://fai.unuha.ac.id/plugins/ https://fai.unuha.ac.id/draft/ https://fai.unuha.ac.id/giga/ https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/ https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/ slot pulsa slot dana https://pa-jakartatimur.go.id/plugins/ gemilang77 situs toto bandar situs toto https://stikesbanyuwangi.ac.id/register/ slot deposit pulsa situs toto slot gacor hari ini slot qris https://telukbelengkong.inhilkab.go.id/solusitoto/ https://telukbelengkong.inhilkab.go.id/data/ https://figmmg.unmsm.edu.pe/data/ https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/ slot qris toto slot slot luar negeri toto slot situs toto situs toto situs toto situs toto situs toto slot pulsa situs toto situs toto situs toto situs toto slot situs toto https://mcdvoice.autos/
Berita

msaceh

Berita

Berita (1167)

Direktur Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata : Pemberkasan Perkara Kasasi Dan Pk Harus Tertib Dan Rapi | (23/04)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada hari Senin tanggal 23 April 2012, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Ditjen Badilag Drs. H. Hidayatullah MS, SH. MH dan rombongan berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kunjungan tersebut adalah dalam rangka melakukan peninjauan dan pengecekan secara langsung ke beberapa satuan kerja Mahkamah Syar’iyah di Aceh tentang pelaksanaan pemberkasan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang akan dikirim ke Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Kasasi Hj. Iis Nawangsari, SH yang ikut dalam rombongan tersebut menjelaskan, bahwa para pihak yang tidak puas terhadap putusan perkara dapat mengajukan upaya hukum biasa berupa Kasasi dan upaya hukum luar biasa berupa PK kepada Mahkamah Agung RI melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima perkara tersebut. Pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan Kasasi dan PK harus dapat mengelolanya dengan baik dan tertib yang selanjutnya mengirimkannya ke Mahkamah Agung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. “Kami ingin mencek secara langsung sejauhmana pelaksanaan pemberkasan perkara Kasasi dan PK pada setiap satuan kerja dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh”, kata Ibu Hj. Iis Nawangsari. Ditambahkannya, bahwa berkas perkara Kasasi dan PK yang dikirim ke Mahkamah Agung harus dilengkapi dengan Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010.

Sementara itu, atas pertanyaan Redaktur IT, Direktur menjelaskan bahwa berkas perkara Kasasi dan PK harus disusun secara tertib dan rapi serta semua persyaratan yang diperlukan dimuat secara lengkap. “Berkas perkara Kasasi dan PK harus diusahakan tertib dan rapi dan disusun secara cermat dan berkas Kasasi dan PK tersebut diterima di Mahkamah Agung sudah lengkap semuanya sebagaimana dijelaskan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama” kata Direktur. Ditambahkannya lagi, apabila berkas Kasasi dan PK telah sempurna dan lengkap diterima Mahkamah Agung, maka tidak akan terjadi permintaan persyaratan yang diperlukan, hal ini sebagai wujud nyata pelaksanaan pelayanan publik. Oleh karena itu, target yang akan dicapai dalam monitoring ini adalah terwujudnya pemberkasan perkara Kasasi dan PK yang baik dan tertib dan masing-masing satuan kerja pengadilan tingkat pertama merasa bertanggung jawab terhadap tugas dan pekerjaan yang diembankan kepadanya, ujar Direktur yang didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH. MH melalui Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar menjelaskan bahwa monitoring yang dilakukan Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata ada 2 (dua) tim. Tim pertama dipimpin oleh Direktur yang didampingi Hakim Tinggi Drs. Baidhowi HB, SH dan rombongan akan mengunjungi 5 (lima) satuan kerja yaitu Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Jantho, Sigli, Bireuen dan Takengon. Tim kedua dipimpin oleh Kepala Subdit Syari’ah Drs. H. Razali M. Yusuf, MM yang didampingi Hakim Tinggi Drs. Nuzirwan, M.HI dan rombongan akan mengunjungi 5 (lima) satuan kerja yaitu Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Langsa, Idi, Lhoksukon dan Lhokseumawe. Monitoring tersebut akan berlangsung selama 5 (lima) hari yang dimulai hari Senin tanggal 23 April 2012. “Kita berharap setiap satuan kerja yang dikunjungi dan akan dilakukan monitoring dapat menunjukkan kinerja yang baik sebagaimana yang telah kita lakukan pembinaan selama ini, kata Panitera/Sekretaris. 

(H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Menutup Bimtek Di Aceh | (23/04)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Purwosusilo, SH. MH pada hari Kamis tanggal 19 April 2012 pukul 22.00 wib menutup secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Hakim Peradilan Agama Angkatan III Tahun 2012  di hotel Sultan Banda Aceh yang berlangsung sejak tanggal 17 April 2012 yang lalu yang ditandai dengan ketukan palu dan pelepasan tanda peserta yang diwakili oleh Drs. Asri Damsyi, SH dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Hj. Enita R, SH dari Pengadilan Tinggi Agama Padang. Salah seorang peserta Drs. H. Choiri, SH. MH dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengatakan kepada Redaktur IT bahwa pelaksanaan Bimtek ini sangat baik, hal ini atas kerja sama panitia dengan jajaran Mahkamah Syar’iyah Aceh dan semoga Bimtek yang akan datang dimanapun tempatnya berjalan dengan baik seperti di Aceh ini, katanya dengan gembira.

Sebelum acara penutupan dilaksanakan H. Purwosusilo menyampaikan beberapa hal tentang pelaksanaan tugas dalam bidang teknis berdasarkan pengamatan Badilag selama ini. Antara lain yang beliau sampaikan adalah tentang pemeriksaan setempat. Menurut H. Purwosusilo, bahwa pemeriksaan setempat pada prinsipnya sama dengan pemeriksaan di gedung pengadilan. Oleh karena itu tidak boleh memungut biaya kepada para pihak untuk pemeriksaan setempat dan kenderaan yang digunakan untuk menuju ke lokasi obyek perkara sebaiknya menggunakan kenderaan rental yang dibayar oleh pihak yang berperkara. Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang melakukan pemeriksaan setempat jangan sekali-kali meminta honor atau makan bersama dengan para pihak karena hal tersebut termasuk perbuatan tercela.

H. Purwosusilo menyebut beberapa kasus yang dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tentang adanya Majelis Hakim yang meminta uang kepada para pihak ketika melakukan pemeriksaan setempat dengan alasan untuk uang harian. “Terhadap kasus tersebut telah diambil tindakan tegas berupa sanksi  penurunan pangkat dan sanksi lainnya”, katanya  yang dibenarkan oleh Drs. M. Taufiq HZ, M. HI salah seorang peserta Bimtek yang berasal dari Badan Pengawasan. “Saya harap kepada Bapak / Ibu apabila mengadakan pembinaan dan pengawasan ke daerah agar menyampaikan hal ini kepada teman-teman di pengadilan tingkat pertama agar tidak melakukan pungutan uang dalam melaksanakan pemeriksaan setempat”, kata Direktur. 

Sementara itu, peserta Bimtek telah berhasil membuat rumusan tentang pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai berikut :

1.      Memaksimalkan tugas dan fungsi Hatibinwas pada PTA/M.SyAceh dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengadilan tingkat pertama.

2.       Melibatkan Hatibinwas dalam setiap kegiatan / bimtek bagi pejabat / pegawai /operator SAKPA / SIMAK BMN di bidang kesekretariatan yang dilakukan oleh PTA/M.Sy Aceh dengan catatan tidak membebani biaya DIPA.

3.      Melibatkan para Hakim Tinggi dalam membuat perencanaan program dan kegiatan PTA/M.SyAceh yang akan dituangkan di dalam RKA-KL.

4.      Mengadakan simulasi pemeriksaan keuangan perkara dan keuangan DIPA di masing-masing pengadilan tingkat banding sebagai upaya meningkatkan keterampilan Hatibinwas di bidang keuangan.

5.      Memaksimalkan terciptanya persamaan persepsi di antara Hatibinwas di dalam melakukan pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama dengan rujukan Buku II dan peraturan perundang-undangan yang terkait sehingga antara pemeriksa dan yang diperiksa mempunyai rujukan yang sama sehingga bisa meminimalisir perbedaan persepsi antara pemeriksa dengan yang diperiksa.

6.      Dalam hal Hatibinwas yang mempunyai kemampuan terbatas di bidang kesekretariatan terutama di bidang keuangan, maka di dalam melakukan pemeriksaan dibantu dan didampingi oleh pejabat kesekretariatan terkait.

7.      Memfasilitasi Hatibinwas dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kelancaran tugas pengawasan.

8.      Diharapkan dalam bimtek untuk Hakim Tinggi disamping bedah berkas juga dilakukan praktek lapangan di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang berada di sekitar tempat pelaksanaan bimtek.

9.      Pimpinan PTA/M.SyAceh agar mendorong dan memfasilitasi Hakim Tinggi untuk melakukan diskusi secara berkala baik di bidang teknis yudisial maupun di bidang teknis administratif.

(H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Kunjungi MS Aceh | (28/4)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Dalam rangka pelaksanaan Pola Ideal Sistem Promosi dan Mutasi Pejabat Kepaniteraan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan peradilan dibawahnya,  yang dilaksanakan sejak tanggal 24 s.d 26 April  2014. bertempat di Hermes Palace Hotel- Banda Aceh, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, Bpk Dr. H. Fauzan, S.H., M.H., M.M.  menyempatkan diri untuk mengunjungi warga Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Pertemuan singkat ini berlangsung, Jum’at  tanggal 25 April 2014, jam 14.30. s/d 15.20 WIB, yang bertempat di Ruang Ahmad Hasballah, lantai III Mahkamah Syar’iyah Aceh.  Kedatangan beliau  disambut  oleh Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, DR. H.  Idris Mahmudy, S.H., M.H. dan Drs. H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H. dan dalam acara silaturrahim tersebut turut hadir para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta seluruh Pegawai Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam kesempatan ini, Bapak Direktur,  Dr. H. Fauzan, S.H., M.H., M.M.   yang baru pertama kali mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Aceh, menyampaikan rasa kagum dengan kemegahan gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh, karena letaknya yang sangat strategis dan berdampingan dengan Kantor Gubernur Pemerintahan Aceh, juga karena gedung serta interiornya yang begitu indah, begitulan tutur  Bapak Direktur, pada awal pengarahannya. 

Beberapa hal penting yang disampaikan Direntur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Ditjen Badilag. bahwa ; kedepan Mahkamah Agung RI, akan melakukan penyempurnaan system mutasi Hakim Tinggi dan para Pejabat di Lingkungan Peradilan, dengan melakukan rasionalisasi penempatan Hakim Tinggi. Hal ini direncanakan, bahwa untuk Pengadilan Tinggi Agama /Ms.Aceh  yang jumlah perkaranya bandingnya  0 sampai dengan 50 perkara, maka akan ditempatkan sejumlah   12 Hakim Tinggi, dan untuk yang perkara bandingnya  51 sampai dengan 100 perkara, ditempatkan  17 Hakim Tinggi, begitu pula seterusnya.

Untuk penempatan Hakim Tinggi ini kedepan systemnya juga disamakan dengan pengangkatan seorang Hakim Agung, yaitu melalui  proses Fit and Proper Test yang sebelumnya telah melewati elektronik test yang langsung dapat dilihat hasilnya dalam penilaian secara online dari ruang kerja  masing-masing calon. Dan system ini direncanakan berlaku efektif pada tahun 2015.  Sehubungan dengan hal tersebut, diminta para Admin/operator Simpeg. untuk terus memantau mengenai perkembangan  data-data kepegawaian, agar berbagai perubahan tidak merugikan para pegawai yang bersangkutan.

Sedangkan untuk mutasi dan promosi di Kepaniteraan, saat ini masih sepenuhnya diserahkan pada kewenangan Tim Baperjakat di daerahnya  masing-masing, baik pada Tingkat Pertama maupun untuk Tingkat Banding, dan hal ini tentunya didasari  kebijakan para Pimpinan dengan berbagai pertimbangan atas dasar kemampuan yang tidak membeda-bedakan orang, demikian penjelasan Bapak Direktur.

Atas pertanyaan dari Wakil Ketua, Drs. H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H. dan seorang Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Rafi’uddin, M.H., dalam hal ini Bapak Direktur, Dr. H. Fauzan, S.H., M.H., M.M. menyampaikan bahwa; berkaitan dengan usulan adanya jabatan Panitera Muda Jinayat, sebagai pengembangan struktur di Mahkamah Syar’iyah dan mengenai Nomenklatur “Mahkamah syar’iyah Aceh” atau nama lain “Mahkamah Syar’iyah Tinggi Aceh” (sebagai Pengadilan Tingkat Banding), hal ini menjadi masukan untuk ditelaah lebih lanjut di Mahkamah Agung RI. 

Dan akhirnya, Bapak Direktur, Dr. H. Fauzan, S.H., M.H., M.M. mohon izin dan do’a restu untuk keselamatan, karena beliau akan segera kembali  ke Jakarta. (Tim Redaksi MS. Aceh).

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR