Direktur Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata : Pemberkasan Perkara Kasasi Dan Pk Harus Tertib Dan Rapi | (23/04)
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Pada hari Senin tanggal 23 April 2012, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Ditjen Badilag Drs. H. Hidayatullah MS, SH. MH dan rombongan berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kunjungan tersebut adalah dalam rangka melakukan peninjauan dan pengecekan secara langsung ke beberapa satuan kerja Mahkamah Syar’iyah di Aceh tentang pelaksanaan pemberkasan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang akan dikirim ke Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Kasasi Hj. Iis Nawangsari, SH yang ikut dalam rombongan tersebut menjelaskan, bahwa para pihak yang tidak puas terhadap putusan perkara dapat mengajukan upaya hukum biasa berupa Kasasi dan upaya hukum luar biasa berupa PK kepada Mahkamah Agung RI melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima perkara tersebut. Pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan Kasasi dan PK harus dapat mengelolanya dengan baik dan tertib yang selanjutnya mengirimkannya ke Mahkamah Agung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. “Kami ingin mencek secara langsung sejauhmana pelaksanaan pemberkasan perkara Kasasi dan PK pada setiap satuan kerja dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh”, kata Ibu Hj. Iis Nawangsari. Ditambahkannya, bahwa berkas perkara Kasasi dan PK yang dikirim ke Mahkamah Agung harus dilengkapi dengan Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010.
Sementara itu, atas pertanyaan Redaktur IT, Direktur menjelaskan bahwa berkas perkara Kasasi dan PK harus disusun secara tertib dan rapi serta semua persyaratan yang diperlukan dimuat secara lengkap. “Berkas perkara Kasasi dan PK harus diusahakan tertib dan rapi dan disusun secara cermat dan berkas Kasasi dan PK tersebut diterima di Mahkamah Agung sudah lengkap semuanya sebagaimana dijelaskan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama” kata Direktur. Ditambahkannya lagi, apabila berkas Kasasi dan PK telah sempurna dan lengkap diterima Mahkamah Agung, maka tidak akan terjadi permintaan persyaratan yang diperlukan, hal ini sebagai wujud nyata pelaksanaan pelayanan publik. Oleh karena itu, target yang akan dicapai dalam monitoring ini adalah terwujudnya pemberkasan perkara Kasasi dan PK yang baik dan tertib dan masing-masing satuan kerja pengadilan tingkat pertama merasa bertanggung jawab terhadap tugas dan pekerjaan yang diembankan kepadanya, ujar Direktur yang didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH. MH melalui Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar menjelaskan bahwa monitoring yang dilakukan Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata ada 2 (dua) tim. Tim pertama dipimpin oleh Direktur yang didampingi Hakim Tinggi Drs. Baidhowi HB, SH dan rombongan akan mengunjungi 5 (lima) satuan kerja yaitu Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Jantho, Sigli, Bireuen dan Takengon. Tim kedua dipimpin oleh Kepala Subdit Syari’ah Drs. H. Razali M. Yusuf, MM yang didampingi Hakim Tinggi Drs. Nuzirwan, M.HI dan rombongan akan mengunjungi 5 (lima) satuan kerja yaitu Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Langsa, Idi, Lhoksukon dan Lhokseumawe. Monitoring tersebut akan berlangsung selama 5 (lima) hari yang dimulai hari Senin tanggal 23 April 2012. “Kita berharap setiap satuan kerja yang dikunjungi dan akan dilakukan monitoring dapat menunjukkan kinerja yang baik sebagaimana yang telah kita lakukan pembinaan selama ini, kata Panitera/Sekretaris.
(H. Abd. Hamid Pulungan)