msaceh

Berita

Berita (1222)

Hakim PA akan Mengikuti Pelatihan di Saudi Arabia (22/09/2011)

Jakarta | Badilag.net (22/09/2011)

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, mendapat kunjungan kehormatan dari DR. Abdurrahman Bin Salamah al-Muzaiyani, Direktur Ma’had Ali Li Qodho’, Universitas Muhammad Ibnu Saud, Saudi Arabia, di ruang kerjanya, Kamis (22/09/2011).

Abdurrahman disambut hangat oleh Wahyu  Widiana  yang didampingi, Farid Ismail (Sekditjen Badilag), Purwo Susilo (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis), Dr. Hasbi Hasan (Kabag. Sespim MARI), Arjuna (Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis), Asep Farhanil Ibad (Kasi Tata Naskah), Saiful Bahri (Kasi Peningkatan Mutu Hakim)  dan Nasich Salam (Staf Khusus Dirjen urusan Luar Negeri).

“Maksud kedatangan saya adalah untuk menyeleksi para hakim Pengadilan Agama yang akan mengikuti pelatihan di Saudi Arabia”, ungkap Abdurrahman.

Dalam waktu dekat Ma’had Ali Li Qodho’ akan memberikan pelatihan kepada sekitar 40 orang hakim Pengadilan Agama. Pelatihan tersebut tentang hukum Islam pada perkara-perkara kontemporer di bidang keuangan Islam.

Seluruh biaya pelatihan ini ditanggung sepenuhnya oleh Saudi Arabia.

Pelatihan ini merupakan pelatihan yang kedua yang sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2008. Pada pelatihan sebelumnya, telah dikirim sebanyak 40 orang hakim Pengadilan Agama untuk mengikuti pelatihan ekonomi syari’ah.

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana lagi bercengkrama dengan Abdurrahman bin Salamah

“Saya terkesan dengan pelatihan sebelumnya yang dipandang sangat sukses”, jelasnya.

“Seluruh peserta akan disambut oleh Raja Saudi Arabia, al-Ma’ali Sa’adah Malik Abdul”, ujar  Abdurrahman.

Abdurrahman berharap pelatihan seperti ini akan dapat berlanjut setiap tahunnya. Tidak hanya itu, Ma’had Ali Li Qodho’ akan berencana memberikan beasiswa S2 dan S3 untuk hakim Pengadilan Agama.

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana mengucapkan terima kasih yang mendalam atas perhatian Abdurrahman yang bersedia datang ke Badilag untuk terlaksananya pelatihan tersebut. Selain itu, ia juga menyampaikan salam dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Ahmad Kamil, SH.MH untuk Abdurrahman.

Wahyu Widiana menjelaskan kepada Abdurrahman bahwa saat ini Pengadilan Agama memiliki sekitar 3600 hakim di seluruh Indonesia. Seluruh hakim tersebut diharuskan memahami Qur’an, Sunnah, fiqh, bahasa Arab, ijtihad dan sebagainya.

“Salah satu jurisdiksi Pengadilan Agama selain masalah hukum keluarga adalah ekonomi syari’ah dan juga jinayah yang diterapkan di Mahkamah Syar’iyah di Aceh”, jelas Wahyu Widiana.

Wahyu Widiana berharap dengan terlaksananya pelatihan ini, dapat meningkatkan skil, kompetensi dan cakrawala para hakim Pengadilan Agama.

“Saya berharap para peserta dapat menggunakan kesempatan emas ini untuk menimba ilmu dengan sebaik-baiknya. Ini tidak hanya untuk kebaikan para peserta akan tetapi juga kebaikan instansi di masa yang akan datang”, tegasnya.

Abdurrahman akan menguji para hakim dalam dua tahap. Pertama, pada hari Kamis (22/09/2011) selesai magrib dan hari Jum’at pagi (23/09/2011) di kantor Badilag. Kedua, pada hari Sabtu di PTA Surabaya.
(Arijaya)

Read more...

Comment

H. Yazid Bustami Dalimunthe : Jadikan Al-Qur’an Sebagai Petunjuk Dalam Kehidupan | (27/07)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Memasuki hari kelima pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1433 H, kegiatan ceramah agama setelah shalat Zuhur di mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh menampilkan penceramah H. Yazid Bustami Dalimunthe, SH yang sehari-harinya adalah Hakim Tinggi. Ustadz kita yang berasal dari Medan ini menyampaikan dalam ceramahnya bahwa Rasulullah Saw bersabda yang artinya, saya tinggalkan dua hal, apabila kamu berpegang teguh kepada keduanya, maka kamu tidak akan sesat selama-lamanya yaitu al-Qur’an dan Hadits. H. Yazid menjelaskan bahwa al-Qur’an yang diturunkan pada bulan Ramadhan adalah sebagai petunjuk bagi orang yang beriman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Ustadz memberikan contoh dalam aktivitas kita sebagai seorang Hakim atau pegawai pada Mahkamah Syar’iyah Aceh. “Apabila kita bekerja sesuai dengan tugas kita masing-masing harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk supaya jelas arahnya dan yang memberikan petunjuk itu adalah pimpinan. Sebagai seorang muslim, petunjuk dalam kehidupan kita adalah al-qur’an, oleh karena itu harus dibaca dan difahami. Mari kita jadikan al-Qur’an sebagai petunjuk dalam kehidupan kita agar pekerjaan kita benar-benar terarah tujuannya”, kata Ustadz mengajak jamaah. Ditambahkannya, al-Qur’an harus selalu dibaca sekalipun tidak mengerti maksudnya.

Ustadz merasa prihatin ternyata masih ada pegawai Pengadilan Agama yang tidak pandai membaca al-Qur’an. “Saya sangat sedih dan prihatin ketika saya mengetahui ada pegawai Pengadilan Agama yang tidak dapat membaca al-Qur’an padahal semua pegawainya adalah beragama Islam, bagaimana dengan Instansi yang tidak semuanya beragama Islam, mungkin banyak yang tidak pandai membaca al-Qur’an”, ungkap Ustadz seraya berharap tidak ada pegawai pada Mahkamah Syar’iyah Aceh yang tidak dapat membaca al-Qur’an.

H. Yazid menyampaikan bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam sesungguhnya telah mengetahui dan menyadari bahwa al-Qur’an adalah sebagai petunjuk dalam kehidupan, tetapi dalam kenyataannya hanya sedikit yang dilaksanakan. Ustadz mencontohkan, bahwa hukum Islam yang dijadikan sebagai hukum positif di Inonesia hanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pekawinan  dan KHI yang telah dilaksanakan sebagai hukum terapan oleh Peradilan Agama hanya bersifat Inpres. “Sudah ada usaha-usaha untuk meningkatkan KHI menjadi Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang, tetapi ada saja kendalanya”, jelas Ustadz seraya menyebut bahwa Qanun yang mengatur tentang hukum acara jinayat telah disahkan oleh DPRA, tetapi sampai sekarang tidak ditanda tangani oleh Gubernur sehingga Qanun tersebut tidak dapat dilaksanakan. “Semoga saja Rancangan Qanun tentang hukum acara jinayat yang diajukan kembali ke DPRA segera dibahas dan ditetapkan menjadi Qanun”, harap H. Yazid.

Ustadz menyampaikan cerita seorang kakek yang selalu membaca al-Qur’an tetapi kakek tersebut tidak mengetahui artinya dan disuruhnya cucunya untuk selalu membca al-Qur’an. Lalu sang cucu protes dengan mengatakan untuk apa membaca al Qur’an kalau tidak mengetahui artinya. Lalu kakek menyuruh cucunya mengangkat air dengan keranjang yang bocor dan cucunyapun melaksanakannya berulangkali, tetapi setiap cucu mengangkat air dengan keranjang yang bocor ternyata airnya tumpah semua. Akhirnya cucupun protes. “Sang kakek menjelaskan kepada cucunya, bahwa sekalipun air yang diangkat dengan keranjang yang bocor selalu tumpah, tetapi keranjang tersebut menjadi bersih. Demikian pula halnya dengan sering membaca al-Qur’an sekalipun tidak mengerti maksudnya, tetapi hati kita menjadi bersih, kata sang kakek kepada cucunya”, urai Ustadz dalam ceritanya sekaligus mengakhiri tausiyahnya.  

(H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

H. SYAMSIR SULEMAN :Hawa Nafsu Sebagai Pendorong Membangkitkan Semangat Kinerja | (18/06)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 Tentang Ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja hakim dan pegawai negeri pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, bahwa jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 s/d pukul 17.00 waktu setempat. Sementara itu waktu shalat Ashar  di Banda Aceh sekitar pukul 16.07 Wib, oleh karena itu setelah selesai shalat Ashar berjamaah masih ada waktu sekitar 30 (tiga) puluh menit lagi sampai waktu pulang kerja. Waktu tersebut dimanfaatkan untuk menambah ilmu agama sekaligus sebagai pencerahan bagi semua pegawai dengan melalui bina mental.

Pada hari Jum’at tanggal  15 Juni 2012 yang lalu yang bertindak sebagai penceramah adalah Hakim Tinggi Drs. H. Syamsir Suleman. Ustadz yang pandai sekali main tenis ini sekaligus sebagai pelatih menyampaikan tausiahnya seputar hawa nafsu. Ustadz yang menyampaikan tausiyahnya dengan diselingi humor segar ini menerangkan bahwa makhluk ciptaan Tuhan pada garis besarnya ada 3 (tiga), yaitu (1). Makhluk yang memiliki hawa nafsu dan akal, ialah manusia. (2). Makhluk yang hanya memiliki hawa nafsu, yakni hewan. (3). Makhluk yang hanya memiliki akal, yaitu malaikat. Ustadz menjelaskan bagaimana hewan dalam perbuatannya tanpa mengenal sopan santu dan tata kerama, segala sesuatunya sesuai dengan seleranya. Hal tersebut kata Ustadz, oleh karena hewan tersebut tidak memiliki akal sehingga tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Sedangkan Malaikat kata Ustadz lebih lanjut, hanya melaksanakan apa yang telah diperintahkan dan tidak pernah melakukan protes. Hal tersebut menurut Ustadz oleh karena Malaikat tidak memiliki hawa nafsu. Ustadz mencontohkan Malaikat Izrail yang bertugas mencabut nyawa seseorang, tugas tersebut akan tetap dilaksanakan sampai akhir zaman dan tidak pernah mengajukan banding terhadap keputusan Tuhan yang menetapkannya sebagai pencabut nyawa.

Menurut Ustadz, manusia adalah makhluk paripurna dengan memiliki hawa nafsu dan akal, hanya saja bagaimana menempatkan hawa nafsu menjadi motivasi untuk melakukan yang baik. “Hawa nafsu yang kita miliki harus menjadi pendorong membangkitkan semangat kinerja sehingga kita selalu ingin bekerja dan bekerja untuk melaksanakan tugas kita sehari-hari, atau dengan kata lain kita selalu berinovasi untuk berbuat yang terbaik bagi institusi kita,” kata H. Syamsir. Ditambahkannya, Mahkamah Syar’iyah Aceh yang telah memiliki gedung mewah dan didukung beberapa fasilitas kepada para Hakim dan pegawai haruslah diusahakan untuk sebesar-besarnya bagi kesuksesan kinerja.  Ustadz menjelaskan bagaimana fasilitas peradilan agama tempo doeloe yang serba manual dan apa adanya, tetapi sekarang ini telah berkembang dengan serba informasi teknologi (IT). “Mari kita manfaatkan kecanggihan IT untuk kesempurnaan kinerja kita, sehingga tidak ada data yang salah atau terjadi miskomunikasi yang mengurangi bobot kinerja dan kita harapkan tunjangan kinerja berupa remunerasi akan menjadi 100%,” katanya yang diamini jamaah.

Di pengujung tausiyahnya, H. Syamsir Suleman menjelaskan bahwa hawa nafsu jangan dianggap negatif, tetapi harus dipupuk dan dikendalikan sehingga menjadi motivasi untuk selalu berbuat yang terbaik, katanya sambil menutup ceramahnya yang berdurasi lebih kurang 20 (dua puluh) menit tersebut.

 (H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR