msaceh

Berita

Berita (1171)

diskusi hukum secara berkelanjutan Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh | (02/05)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id      

Kata orang bijak, enak makan dikunyah-kunyah, enak kaji diulang-ulang. Itulah barangkali kata yang tepat bagi kegiatan Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Syar’iyah Aceh. Betapa tidak, kegiatan diskusi hukum secara berkelanjutan kembali digelar pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2012. Kegiatan diskusi itu sendiri telah berlangsung beberapa kali dan Insya Allah akan terus berlanjut dan telah merupakan agenda kegiatan yang dikoordinir oleh Tim Pengkaji dan Pelaksana Pembinaan Personil Hakim  sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/118/KP.03/I/2012  tanggal  12 Januari 2012.

Kegiatan diskusi kali ini menampilkan pemakalah H. Yazid Bustami Dalimunthe, SH Hakim Tinggi yang baru saja bertugas di Mahkamah Syar’iyah Aceh, sebelumnya beliau adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Pemakalah menyampaikan materi dengan topik Penerapan Alat Bukti Tertulis Dalam Pemeriksaan Perkara. Menurut H. Yazid, dalam hukum acara perdata menjadi kewajiban bagi kedua belah pihak yang berperkara untuk membuktikan. Hal ini seperti ketentuan dalam pasal 1865 BW yang menyatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Ketentuan seperti itu juga terdapat dalam pasal 163 HIR /283 Rbg. “Jadi berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat diambil suatu ajaran tentang pembuktian yaitu  Penggugat wajib membuktikan dalil-dalil gugatnya, sedangkan Tergugat wajib pula membuktikan dalil-dalil bantahan atau sanggahannya”, kata H. Yazid menjelaskan.

Dijelaskan lebih lanjut oleh pemakalah, bahwa bukti tertulis tersebut ada 3 (tiga) macam yakni (1). Akta autentik, yaitu akta yang dibuatoleh dan di hadapan pejabat umum yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa menurut ketentuan yang telah ditetapkan. (2). Akta di bawah tangan, ialah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa  melibatkan/bantuan pejabat umum yang berwenang. (3). Akta sepihak, yaitu akta yang ditulis dan ditanda tangani sendiri (sepihak) contohnya bukti pembayaran dengan kwitansi.

Pemakalah menjelaskan secara jelas tentang syarat formil dan syarat materil ketiga macam akta tersebut dan kekuatan pembuktiannya masing-masing. Disebutkan,  bahwa semua surat- surat yang dijadikan alat bukti di persidangan harus dinazegelen (dimateraikan) terlebih dahulu di kantor pos sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 1985 dan Penjelasannya agar surat tersebut dapat dinilai sebagai alat bukti.

Menanggapi pertanyaan salah seorang peserta yaitu Azhar Ali, SH tentang alat bukti yang telah dilegalisir oleh Panitera, H. Yazid Bustami menjelaskan bahwa sekalipun alat bukti telah dilegalisir oleh Panitera tetapi tetap harus diperlihatkan aslinya di persidangan lalu diberi tanpa “P” untuk bukti Penggugat dan “T” untuk bukti Tergugat serta diparaf oleh Ketua Majelis. Dalam diskusi yang mendapat antusias dari peserta tersebut, salah seorang peserta diskusi A. Mu’thi mengatakan bahwa   dalam keadaan tertentu, foto copy dari foto copy dapat diterima sebagai bukti. A. Mu’thi merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2008 yaitu Putusan Nomor : 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008. Disebutkan, Majelis Hakim tingkat pertama menggunakan alat bukti foto copy untuk menunjang pengakuan Termohon/Tergugat III, bahwa tanah sengketa semula milik orang tua Pemohon/Penggugat yang setelah beralih ke tangan Termohon/Tergugat II kemudian dibeli oleh Termohon/Tergugat III. Tanpa melihat dalam konteksnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri atas dasar bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama didasarkan pada bukti yang tidak sah. Dalam pemeriksaan kasasi, ternyata Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi karena telah salah menerapkan hukum atas dasar pertimbangan yang tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd);

Akhirnya, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH yang bertindak sebagai nara sumber menyampaikan kesimpulan diskusi dan sekaligus tanda berakhirnya diskusi tersebut.

Diskusi hukum yang akan datang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2012  dengan pemakalah Drs. Nuzirman, M. HI mengambil topik pengakuan sebagai alat bukti. Bagi pengunjung website yang kita cintai ini dapat mendownload makalah diskusi tersebut pada menu Bimtek & Diskusi.

(H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

diskusi hukum secara berkelanjutan

Banda Aceh | www.ms-aceh.go.id (11/01/2012)

Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh mengadakan diskusi hukum secara berkelanjutan dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada selasa (10/01). Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan atas prakarsa dari Ketua dan Sekretaris Koordinator Pengawasan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Sekretaris Koordinator Pengawasan Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH. MH dalam penjelasannya kepada redaktur IT Mahkamah Syar’iyah Aceh menyebutkan, bahwa kegiatan diskusi tersebut dimaksudkan untuk menambah wawasan dan menyamakan persepsi terhadap penerapan hukum formil dan hukum materil yang berlaku bagi Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iyah bagi Hakim Tinggi yang bertugas di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Adapun bahan diskusi tersebut diambil dari temuan-temuan pemeriksaan perkara banding maupun temuan Hakim Tinggi Pengawas sewaktu mengadakan pengawasan dan pembinaan pada Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota se Aceh.

Sekretaris Koordinator Pengawasan Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH. MH lebih lanjut menjelaskan, bahwa hasil diskusi tersebut akan diperbanyak dan dijilid menjadi buku dan akan didistribusikan ke seluruh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota se Aceh untuk menjadi pedoman bagi Hakim dan Panitera Pengganti maupun aparat lainnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam kegiatan diskusi hukum perdana yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10  Januari  2012, nampak peserta diskusi sangat antusias dan penuh semangat mengikuti diskusi. Tampil sebagai pemakalah adalah Bapak Drs. H. Syamsir Suleman dengan judul makalah TATA CARA PEMANGGILAN PARA PIHAK.  Bapak  Drs. H. Syamsir Suleman dengan gayanya yang khas menyampaikan makalahnya yang diselingi dengan humor segar sehingga menambah suasana ceria dan gembira bagi peserta diskusi.

Dalam kesempatakan diskusi tersebut, tampil sebagai nara sumber adalah Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. H. Armia Ibrahim, SH yang dalam waktu dekat ini akan berpindah tugas menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Pada akhir diskusi dijelaskan, bahwa diskusi yang akan datang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal  7 Pebruari 2012 dan bertindak sebagai pemakalah adalah Ibu Dra. Masdarwiaty, MA dengan judul makalah MEDIASI DAN GUGAT REKONVENSI.

Read more...

Comment

diskusi hukum Mediasi dan Gugat Rekonpensi | (07/02)

Banda Aceh | www.ms-aceh.go.id (07/02)

Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali mengadakan diskusi hukum secara berkelanjutan dengan mengambil tempat di Aula pertemuan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan atas dorongan dari Hakim Tinggi untuk menambah wawasan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam berbagai kesempatan menyebutkan agar seluruh Hakim dan Panitera maupun pegawai lainnya untuk bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja ikhlas dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Oleh karena itu diperlukan wawasan yang luas dari setiap aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh, maka untuk menyahuti hal tersebut diadakanlah diskusi hukum secara berkelanjutan.

Pada diskusi hukum sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2012 yang lalu tampil sebagai Pemakalah Bapak Drs. H. Syamsir Suleman, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Makalah berjudul “TATA CARA PEMANGGILAN PARA PIHAK”. 

Pada diskusi hukum hari ini Selasa tanggal 7 Pebruari 2012 tampil membawakan Makalah adalah Ibu Dra. Masdarwiaty, MA dengan Topik MEDIASI DAN GUGAT REKONPENSI.

Sekretaris Tim Pengkaji Dan Pelaksana Pembinaan Personil Hakim di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah se - Aceh Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH. MH dalam penjelasannya kepada redaktur IT Mahkamah Syar’iyah Aceh menyebutkan, bahwa kegiatan diskusi tersebut dimaksudkan untuk menambah wawasan dan menyamakan persepsi terhadap penerapan hukum formil dan hukum materil yang berlaku bagi Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iyah bagi Hakim Tinggi dan Hakim-Hakim se Mahkamah Syar’iyah Aceh. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Rumusan diskusi hukum tersebut akan disampaikan kepada Hakim-Hakim Mahkamah Syar’iyah se Aceh melalui website Mahkamah Syar’iyah Aceh. Oleh karena itu, kepada Hakim-Hakim Mahkamah Syar’iyah se Aceh supaya selalu membuka website Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk mendapatkan informasi terkini dan termasuk di dalamnya Rumusan diskusi hukum tersebut, demikian disampaikan oleh Bapak H. Abd. Hamid Pulungan.

Adapun bahan diskusi tersebut diambil dari temuan-temuan pemeriksaan perkara banding maupun temuan Hakim Tinggi Pengawas sewaktu mengadakan pengawasan dan pembinaan pada Mahkamah Syar’iyah Kabupaten / Kota se Aceh dan dengan membedah peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

 Dalam kegiatan diskusi hukum tersebut, nampak peserta diskusi sangat antusias dan penuh semangat mengikuti diskusi. Ibu Dra. Masdarwiaty, MA dengan terampil dan lihai menyampaikan makalahnya yang diselingi dengan humor segar sehingga menambah suasana ceria dan gembira bagi peserta diskusi. Tegas, jelas dan tuntas Pemakalah menyampaikan makalahnya dan dengan gesit serta cekatan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan peserta.

Oleh karena diskusi hukum tersebut berlangsung dengan semangat dan antusias dari para peserta, maka pembahasan yang semestinya 2 (dua) topik, yaitu Mediasi dan Gugat Rekonpensi, maka yang dapat diselesaikan hanya 1 (satu) topik, yaitu tentang Mediasi. Adapun mengenai Gugat Rekonpensi akan dibahas lagi pada diskusi hukum yang akan datang, yaitu pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012.   

Dalam kesempatakan diskusi tersebut, tampil sebagai nara sumber adalah Bapak Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH yang baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dimana sebelumnya beliau adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten. (H. Abd. Hamid Pulungan)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR