Dr. H. Habiburrahman : Jasa Keuangan Syariah Diminati Masyarakat | (2/9)
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Tenaga pengajar yang menjadi nara sumber pada Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Peradilan Agama seluruh Indonesia yang sedang berlangsung di Balitbang Diklat Kumdil MA Megamendung, Bogor Jawa Barat sebagian diantaranya adalah Hakim Agung yang berasal dari Kamar Peradilan Agama dan dari Kamar Perdata. Salah satu diantaranya adalah Yml. Dr. H. Habiburrahman, M. Hum. Beliau tampil sebagai nara sumber dengan membawakan topik Pegadaian Syariah.
Menurut Hakim Agung yang berasal dari Sumatera Selatan ini bahwa pegadaian syariah telah berkembang dimana-mana, hal ini sejalan dengan perkembangan ekonomi syariah yang mendapat sambutan positif di tengah-tengah masyarakat. “Alhamdulillah, ekonomi syariah telah diminati masyarakat sehingga banyak berkembang jasa keuangan yang berdasarkan syariah termasuk di dalamnya pegadaian syariah,” tandas mantan Ketua PTA Pekanbaru ini.
Dalam penjelasannya, Habiburrahman menguraikan bahwa yang akan menjadi kewenangan PA / MS dalam mengadili sengketa pegadaian syariah adalah apabila akad tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya saja dalam akad disebutkan bahwa orang yang menggadaikan barangnya akan menerima sejumlah uang dari pegadaian syariah. Apabila ternyata uang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum pada akad, maka orang yang menggadaikan tersebut dapat mengajukan gugatan melalui PA / MS. Pihak pegadaian syariah juga dapat mengajukan gugatan apabila ternyata orang yang menggadaikan tidak melunasi atau menebus barang yang digadaikan, sementara nilai barang gadaian tidak mencukupi membayar hutangnya karena terjadi penurunan harga barang yang digadaikan.
Adapun yang menjadi dasar hukum gadai syariah adalah surat al-Baqarah ayat 283 yang artinya, jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai)sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dijelaskan oleh Habiburrahman, macam-macam akad gadai syariah terdiri dari bai’, syirkah, mudharabah, muzara’ah, musaqah, murabahah, khiyar, ijarah, istisna’(inden), hawalah dan lain-lain.
Dalamperjalanan pegadaian syariah selama ini yang mendominasi nasabahnya adalah masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, misalnya pedagang kecil, petani dan lain sebagainya, oleh karena itu nilai gadaiannyapun relatif kecil. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka kecil kemungkinan terjadi gugatan dalam pegadaian syariah. Sesuai dengan data yang diterima melalui laporan-laporan dari PA / MS se Indonesia, sampai dengan sekarang ini belum ada gugatan dalam sengketa pegadaian syariah. Namun demikian, Habiburrahman berpesan kepada peserta Diklat ekonomi syariah supaya tetap mendalami tentang sengketa pegadaian syariah. “Saya minta kepada peserta supaya bersungguh-sungguh mempelajari pegadaian syariah sehingga apabila ada perkara yang diterima sudah siap mengadilinya,” kata Habiburrahman berpesan.
(AHP)