msaceh

Berita

Berita (1238)

HT MS Aceh Monitoring Pembangunan MS Langsa dan MS Lhokseumawe | (30/7)

{nice1}

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pengawasan merupakan salah satu fugsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Untuk terus memantau progres pelaksanaan pembangunan lanjutan gedung MS Langsa dan MS Lhokseumawe, Jum’at (26/7/2013) Hakim Tinggi MS Aceh Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH., MH dan staf Subbag Umum Bahrun, SH melakukan monitoring dan peninjauan lapangan terhadap pembangunan kedua Mahkamah Syar’iyah tersebut. Hal ini sesuai dengan surat tugas dari Ketua MS Aceh No. WI-A/976/PS.01/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013.

Dalam peninjauan gedung MS Langsa, H. Abd. Hamid Pulungan dan Bahrun diterima oleh Wakil Ketua MS Langsa Drs. Ribat, SH., MH dan Panitera/Sekretaris A. Hadi Samaun, SH serta Kepala Tukang Abdul Basri. Menurut keterangan Kepala Tukang  Abdul Basri bahwa pembangunan MS Langsa tahap II sudah mencapai sekitar 30 % dan selama dalam proses pekerjaan tidak ada kendala yang berarti dan diharapkan selesai tepat pada waktunya. “Semua pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik dan materialnya cukup,” kata Abdul Basri sambil menunjuk tumpukan material.

Sementara itu, A. Hadi Samaun menjelaskan bahwa pembangunan tahap II yang sedang berlangsung sekarang ini tersedia dana sebesar 2 (dua) milyar rupiah yang ditampung dalam DIPA tahun 2013. Dalam peninjauan tersebut akan dilakukan pengecoran lantai II dengan adukan semen, batu koral dan pasir.

H. Abd. Hamid Pulungan berpesan kepada Panitera/Sekretaris dan Kepala Tukang supaya pembangunan gedung dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. “Laksanakan pembangunan gedung ini dengan baik dan jaga mutu serta kualitas bangunan,” kata H. Abd. Hamid Pulungan.

Pembangunan gedung MS Lhokseumawe tahap finishing

Setelah selesai melakukan monitoring di MS Langsa, lalu dilanjutkan ke MS Lhoksuemawe yang berjarak lebih kurang 3 jam perjalanan menuju arah Banda Aceh. Dalam peninjauan di MS Lhokseumawe, rombongan diterima oleh Ketua MS Lhokseumawe Drs. H. Adnan Gade, Wakil Ketua Drs. H. Anhar, SH., MH dan Panitera/Sekretaris Drs. H. Sirajuddin.

Pembangunan gedung MS Lhokseumawe tahap finishing sudah hampir 50 % dan diharapkan selesai pada bulan September 2013. Menurut keterangan H. Sirajuddin bahwa dana untuk tahap finishing sebesar 1,4 milyar rupiah yang ditampung dalam DIPA tahun 2013. Luas bangunan 1.400 m yang terdiri dari dua lantai. Gedung yang dibangun di atas tanah bekas gedung PN Lhokseumawe tersebut nampak gagah dan cantik dan lokasinyapun sangat strategis di pinggir jalan negara lintas Medan – Banda Aceh.

Ketua MS Lhokseumawe H. Adnan Gade berharap pembangunan tahap finishing cepat selesai dan akan digunakan untuk melayani masyarakat, hal ini mengingat gedung lama sudah tidak memadai lagi. “Semoga pembangunan ini cepat selesai,” harap H. Adnan Gade.

Monitoring terhadap pembangunan MS Langsa dan MS Lhokseumawe berjalan dengan baik dan menurut pengamatan di lapangan, pekerjaan bangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kita berharap pembangunan gedung menghasilkan mutu dan kualitas yang baik sebagaimana yang selalu disampaikan Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH dalam berbagai kesempatan. 

(AHP)

Read more...

Comment

HT MS Aceh Monitoring Grafik Kinerja SiadpaPlus | (3/12)

Meureudu | ms-aceh.go.id

Dalam perjalanan monitoring pembangunan gedung baru beberapa MS di Aceh yang dilakukan oleh Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH bersama dengan Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar dan AHP, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh AHP untuk monitoring grafik kinerja Siadpa Plus. Grafik Kinerja Siadpa Plus itu sendiri adalah salah satu aplikasi yang terdapat pada Portal Layanan Informasi Perkara PA. Dari grafik ini akan dapat diketahui bagaimana implementasi Siadpa Plus pada satuan kerja yang bersangkutan. Pada keterangan grafik yang terdapat pada bagian bawah dijelaskan ukuran kinerja Siadpa Plus. Disebutkan, Tanggal Panjar Biaya, Tanggal Daftar, Tanggal PMH, Tanggal PHS & Tanggal Sidang I (idealnya jumlah perkaranya sama). Sekalipun tidak mesti sama, tetapi selisihnya tidak jauh berbeda.

Perkara yang telah dibayar panjar biaya perkaranya, maka perkara yang bersangkutan harus sudah terdaftar pada register dan selanjutnya disusul dengan PMH dan seterusnya. Boleh saja berbeda jumlah perkara antara register dengan PMH, oleh karena pembuatan PMH dapat dibenarkan selama 5 hari.

Lain halnya dengan perkara diputus dengan pengembalian sisa panjar. Seharusnya harus lebih banyak perkara diputus dari pada pengembalian sisa panjar, oleh karena tidak semua perkara diputus terdapat sisa panjar biaya perkara. Ketika AHP monitoring grafik kinerja Siadpa Plus pada MS Lhokseumawe tanggal 28 Nopember 2013 ditemukan lebih banyak pengembalian sisa panjar dari pada perkara diputus. Atas pertanyaan AHP, adminnya menjawab bahwa terjadinya hal demikian kemungkinan perkara diputus tersebut adalah sisa perkara tahun 2012. AHP menjelaskan bahwa kalaupun perkara yang diputus adalah sisa perkara tahun 2012, tetapi idealnya harus lebih banyak perkara diputus dari pada pengembalian sisa panjar. Akhirnya, admin berjanji akan mempelajarinya dan membetulkannya sebagaimana mestinya. “Akan saya pelajari dimana kesalahannya dan akan diperbaiki,” kata admin Rizky kepada AHP. Syukur alhamdulillah, ketika berita ini dibuat (02/12/2013) ternyata grafik kinerja Siadpa Plus MS Lhokseumawe telah menunjukkan kinerja yang baik, yaitu lebih banyak perkara diputus dari pada pengembalian sisa panjar (perkara diputus 297, dan pengembalian sisa panjar 266).

Lain halnya ketika AHP monitoring di MS Meureudu. Semestinya tanggal panjar dan tanggal daftar harus sama, tetapi ditemukan lebih banyak tanggal daftar dari pada tanggal panjar. Ketika AHP mempertanyakan hal ini kepada admin Azhar, ia menjelaskan bahwa pada waktu input panjar mendadak mati lampu yang menyebabkan jaringan internet putus sehingga belum sempat input panjar. Syukur alhamdulillah, sekarang ini telah sama tanggal panjar dengan tanggal daftar (tanggal panjar 133 dan tanggal daftar 133).

Namun demikian masih terdapat PR bagi MS Meureudu, yaitu transaksi redaksi menjulang tinggi dan menunjukkan angka 262 sementara putusan hanya 119. Semestinya antara putusan dengan redaksi harus sama, karena munculnya redaksi setelah ada putusan. Semoga saja PR tersebut segera diselesaikan sehingga grafik kinerja Siadpa Plus menunjukkan angka yang baik.

(AHP)

Read more...

Comment

HT MS Aceh Mendapat Satya Lancana Karya Satya XXX Tahun | (1/10)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Penghargaan adalah berupa bukti prestasi dan dedikasi yang ditunjukkan oleh seseorang dalam menjalankan tugas. Sekalipun penghargaan bukanlah tujuan utama dalam menjalankan tugas, namun demikian apabila lembaga atau badan pemerintah memberikan penghargaan akan disyukuri dengan rasa haru.

Demikianlah yang dialami oleh seorang Hakim Tinggi MS Aceh Drs. H. Abd. Mannan Hasyim, SH., MH, Pangkat Pembina Utama Madya/Hakim Utama Muda, Gol. IV/d dalam menerima Piagam Tanda Kehormatan Presiden RI yang menganugerahkan Satya Lancana Karya Satya XXX Tahun kepadanya. Piagam tersebut bernomor 43/4/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang ditanda tangani Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya bersyukur menerima Piagam Tanda Kehormatan ini semoga menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” ujarnya sambil menunjukkan Piagam dimaksud kepada redaktur website AHP.

Piagam Tanda Kehormatan yang diterima H. Abd. Mannan Hasyim tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 52/TK/Tahun 2013 tanggal 26 Juli 2013. Dalam Keppres tersebut diputuskan bahwa Presiden menganugerahkan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya kepada mereka yang nama, pangkat dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun atau 30 (tiga puluh) tahun. Petikan Keppres sesuai dengan aslinya an. Sekretaris Militer Presiden dan ditanda tangani Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Bambang Sutaryo.

Menurut penjelasan H. Abd. Mannan Hasyim bahwa Piagam Satya Lancana Karya Satya XXX Tahun tersebut diusulkan sewaktu beliau bertugas di PTA Padang, hanya saja keluarnya setelah mutasi pindah ke MS Aceh pada bulan Agustus 2013 yang lalu. Seperti diketahui bahwa H. Abd. Mannan Hasyim mutasi pindah dari MS Aceh ke PTA Padang pada tahun 2011 dan mutasi lagi ke MS Aceh pada tahun 2013.

Menurut Kasubbag Kepegawaian H. Ansharullah, SH., MH bahwa pihaknya akan mengusulkan setiap hakim dan pegawai yang telah memenuhi masa kerja 10 tahun atau 20 tahun dan 30 tahun untuk mendapatkan Satya Lancana Karya Satya. “Pada tahun 2013 ini tidak ada hakim atau pegawai yang memenuhi syarat masa kerja sehingga tidak ada usul untuk mendapatkan Satya Lancana Karya Satya,” ujarnya menginformasikan. H. Ansharullah berharap supaya hakim atau pegawai yang telah memenuhi syarat masa kerja memberitahukan kepadanya agar dipersiapkan usulannya. “Saling mengingatkan,” katanya menjelaskan.

Selamat buat teman kita H. Abd. Mannan Hasyim yang mendapatkan Piagam Satya Lancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI semoga menjadi motivasi untuk lebih baik lagi dalam pengabdian kepada nusa, bangsa dan agama.

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR