msaceh

29 Mei

MS SABANG MENGIKUTI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MS ACEH MELALUI VIRTUAL MEETING

MS Aceh pada hari Kamis (29/5) mengadakan pembinaan dan pengawasan melalui virtual meeting. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Hakim Tinggi Yang Mulia Drs. H. A. Hamid Saleh, S.H. dan Yang Mulia Drs. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. Salah satu Mahkamah Syar’iyah yang mengikuti acara tersebut adalah MS Sabang.

Hadir dalam pembinaan dan pengawasan itu para hakim dan pejabat di kepaniteraan MS Sabang.

Acara dimulai dengan pembinaan dan pengawasan seputar Zona Integritas oleh Bapak Drs. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. Dalam pemaparannya, Pak Syaifuddin menjelaskan bahwa semua satker harus sudah siap dan matang untuk dilakukan penilaian Zona Integritas pada bulan Juni mendatang. Pembangunan Zona Integritas ini harus menjadi pola dan budaya kerja sehari-hari meskipun nantinya telah berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Sesi kedua pembinaan dan pengawasan selanjutnya oleh Bapak Drs. H. A. Hamid Saleh, S.H. Pak Hamid memaparkan seputar permasalahan teknis yustisial yang ditemukan dalam berkas banding dari Mahkamah Syar’iyah Kota dan Kabupaten. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Dalam pelaksanaan mediasi, ditemukan ada kejanggalan yaitu penunjukan mediator, pelaksanaan mediasi dan laporan mediasi hari itu juga. Padahal jika pelaksanaan mediasi mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, tidak mungkin pelaksanaan mediasi dilakukan dalam 1 hari. Minimal ada jeda antara penunjukan mediator dengan laporan hasil mediasi 1 minggu.
  2. Masih ditemukan keterangan saksi yang tidak tercantum dalam Berita Acara Sidang, tetapi muncul dalam putusan. Padahal putusan bersumber dari Berita Acara Sidang. Hendaknya Ketua Majelis sebelum tanda tangan Berita Acara Sidang mengecek isinya dengan benar dan hati-hati. Apabila sudah benar dan sesuai, baru tanda tangan.
  3. Masih berkaitan dengan perbedaan isi antara Berita Acara Sidang dan Putusan. Dalam Berita Acara Sidang para pihak mengajukan 8 orang saksi, tetapi dalam putusan muncul 10 orang saksi. 2 orang saksi dari mana. Kesalahan tersebut dapat muncul karena kekeliruan isi dari Berita Acara Sidang atau putusan.
  4. Dalam membuat pertimbangan hukum, khususnya bukti surat untuk objek sengketa tanah yang banyak. Hakim hendaknya menjelaskan bukti surat itu untuk objek sengketa yang mana. P.1 untuk objek tanah di desa mana, P.2 untuk objek tanah di desa yang mana.
  5. Dalam penyusunan bundel A dan bundel B berkas banding hendaknya mengacu pada buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Masih ditemukan susunan bundel A dan bundel B berkas banding keliru.

Setelah pak hamid memaparkan materinya, semua peserta pembinaan dan pengawasan dipersilahkan untuk memberikan tanggapan dan bertanya. Setelah tanya jawab selesai, Yang Mulia pemateri menyampaikan closing statement bahwa untuk saat ini semua satker harus fokus dulu untuk pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Di samping itu teknis yustisial harus tetap diperhatikan demi pelayanan kepada para pencari keadilan yang lebih baik. (GA)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019