Print this page
29 Mei

Alhamdulillah, MS Simpang Tiga Redelong Mendapatkan Tambahan Amunisi

Alhamdulillah, MS Simpang Tiga Redelong Mendapatkan Tambahan Amunisi

Bener Meriah, (26-05-2020) Petikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung  Republik Indonesia Nomor : 186/SK/Kp.I/SK/IV/2020 Tanggal 17 April 2020 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, memutuskan bahwa PNS an. Isna Rahmawati, S.E ditetapkan untuk ditempatkan di Satuan Kerja Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong.

Ibu Isna Rahmawati, S.E merupakan pegawai pindah melimpah antar instansi, sebelumnya Ibu Isna Rahmawati, S.E merupakan PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues pada Dinas Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral. Terhitung 01 April 2020 Ibu Isna Ismawati, S.E status kepegawaiannya dialihkan menjadi pegawai Mahkamah Agung RI. Hal ini sesuai dengan SK Kepala BKN Nomor : 00007/KEP/AU/13001/2020 tanggal 11 Maret 2020.

Ketua maupun Sekretaris dan seluruh keluarga besar Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong menyambut baik terkait masuknya satu pegawai baru ke Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong. Permasalahan akan kekurangan SDM pada Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong sudah menjadi kisah klasik yang sudah berkali-kali pimpinan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong mengajukan permohonan penambahan pegawai atas berbagai pertimbangan.

“Alhamdulillah, dengan masuknya Ibu Isna Rahmawati ke Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong, beberapa pekerjaan yang di handle oleh PPNPN bisa kita alihkan. Selamat bergabung !!!” ucap Ibu Ketua Siti Salwa, S.H.I.,M.H kepada tim redaksi. (redaksi-ms.str).

 

Rate this item
(0 votes)