Print this page
10 Sep

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang hadiri Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tamiang Periode 2019-2024

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang hadiri  Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tamiang Periode 2019-2024

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

DPRK Aceh Tamiang melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Aceh Tamiang masa Jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan pada Senin 09/09/2019 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Tamiang.

Anggota DPRK Aceh Tamiang yang diambil Sumpah/Janji sebanyak 30 Orang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang (Irwansyah Putra Sitorus).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (M. Syauqi, S.H.I., S.H., M.H) menghadiri Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRK Aceh Tamiang, turut juga dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati Kab. Aceh Tamiang, Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Sekretaris Daerah Kab. Aceh Tamiang, para Staf Ahli, Asisten dan para Kepala SKPK Aceh Tamiang, Walikota dan Ketua DPRK Langsa, Bupati dan Ketua DPRK Aceh Timur, Bupati dan Ketua DPRK Gayo Lues, Bupati dan Ketua DPRD Langkat, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, dan sejumlah tamu penting lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Kab. Aceh Tamiang, membacakan sambutan Plt. Gubernur Aceh mengatakan, sebagai wakil rakyat, idealnya Anggota Dewan dapat menjadi panutan bagi segenap rakyat Aceh Tamiang. Anggota Dewan diharapkan dapat mengartikulasikan kepentingan rakyat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi dewan. Bupati menegaskan, tugas dan fungsi legislatif mesti dijalankan sebaik-baiknya supaya sebutan wakil rakyat tidak mengalami degradasi makna.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, Bupati Aceh Tamiang berharap, Anggota DPRK yang baru dilantik mampu segera memahami tupoksi, bersinergi dan berkomunikasi dengan baik pada segenap unsur pemerintahan dan para pemangku kepentingan untuk melanjutkan proses pembangunan daerah.

Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2019-2024 diawali dengan pembacaan keputusan Plt. Gubernur Aceh tentang pemberhentian dan pengangkatan serta pelantikan Anggota DPRK Aceh Tamiang. Usai pembacaan keputusan, Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang membacakan pernyataan pelantikan dan mengambil sumpah 30 Anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2019-2024.

(ABR)

Rate this item
(0 votes)