msaceh

24 Jun

LPPM UNIVERSITAS SYIAH KUALA LAKUKAN PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA

Pada hari Selasa 18 Juni 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa menerima kunjungan tim dari Lembaga Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Dalam penyambutan tim tersebut, Ketua MS Langsa didampingi oleh Wakil Ketua MS Langsa (Mursyid Syah, S.Ag.), Hakim MS Langsa (Roichan Mahbub, S.H.I.) dan Panitera MS Langsa (Nawawi, S.H., M.H.). Tim yang terdiri dari 3 (tiga) orang tersebut dipimpin oleh Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum. selaku ketua tim serta Rismawati, S.H., M.Hum. dan Ainal Hadi, S.H., M.Hum. selaku anggota tim.

Berdasarkan surat tugas dari dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Nomor : B/1610/UN11.1.3/DL.00.17/2019, tim tersebut akan melakukan penelitian lapangan dengan judul “Implementasi Asas Penundukan Diri Bagi Non Muslim Terhadap Hukum Jinayat di Aceh”. Dalam surat tugas tersebut, penelitian di Kota Langsa direncanakan akan berlangsung selama 5 (lima) hari mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Juni 2019.

Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum. selaku ketua tim menyampaikan bahwa tujuan dipilihnya MS Langsa sebagai salah satu objek penelitian lapangan tersebut adalah untuk mengetahui apakah ada perkara jinayat di MS Langsa yang terdakwanya non muslim dan untuk mengetahui pilihan hukuman yang dijatuhkan untuk terdakwa non muslim tersebut, apakah hukuman penjara atau hukuman cambuk.

Menanggapi pertanyaan ketua tim LPPM, Ketua MS Langsa (Yedi Suparman, S.H.I., M.H.) menyatakan bahwa selama ini di MS Langsa belum ada perkara jinayat yang terdakwanya adalah non muslim. Mengenai pilihan hukuman yang dijatuhkan tidak dapat digeneralisir berdasarkan agama, namun penjatuhan pidana harus melihat seberapa berat jarimah yang dilakukan oleh terdakwa dan seberapa besar peran terdakwa dalam jarimah tersebut. Intinya, pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim harus dapat memberikan efek jera guna mengurangi kejahatan yang terjadi di masyarakat.

Setelah berbincang kurang lebih 1 (satu) jam, tim memohon pamit kepada Ketua MS Langsa guna meneruskan perjalanan ke instansi lain terkait penelitian tersebut. (Tim IT)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019