Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil dan Forkopimda Dukung Penguatan Syariat Islam dan Pelepasan Kafilah MTQ
Aceh Singkil | ms-singkil.go.id – Kamis, 30 Oktober 2025, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Singkil menggelar kegiatan penting yang memadukan antara penguatan implementasi Syariat Islam dan pelepasan Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-37 tingkat Provinsi Aceh. Agenda yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil ini menjadi momentum sinergi antara kekuatan hukum dan nilai-nilai spiritual masyarakat Aceh.
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi Forkopimda terkait langkah strategis dalam penerapan Qanun Syariat Islam, terutama bidang hukum jinayat. Dalam kesempatan ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil hadir sebagai representasi lembaga yudikatif yang berperan penting dalam penegakan hukum Islam di daerah. Beliau menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah dalam memastikan bahwa setiap proses hukum—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi (seperti hukuman cambuk)—dilaksanakan sesuai ketentuan Syariat dan hukum acara yang berlaku.
Selain itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil juga menyampaikan dukungan terhadap inisiatif penguatan Mahkamah Syar’iyah di seluruh Aceh yang digagas oleh Wali Nanggroe Aceh, termasuk wacana pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama melalui sidang keliling dan program perkara prodeo yang telah berjalan di Aceh Singkil.
Usai kegiatan koordinasi, acara dilanjutkan dengan pelepasan kontingen Kafilah MTQ Kabupaten Aceh Singkil yang akan bertanding di tingkat Provinsi Aceh, bertempat di Kabupaten Pidie Jaya. Suasana penuh semangat dan religius mewarnai kegiatan tersebut, di mana para pimpinan Forkopimda, termasuk Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil, turut memberikan dukungan dan doa bagi para peserta agar mampu mengharumkan nama daerah.
Melalui kegiatan ini, Forkopimda Aceh Singkil menegaskan bahwa implementasi Syariat Islam tidak hanya berhenti pada aspek hukum semata, melainkan juga mencakup pembinaan moral, spiritual, dan sosial masyarakat. Kolaborasi yang kuat antara Mahkamah Syar’iyah dan unsur pemerintahan daerah diharapkan mampu mewujudkan Aceh Singkil sebagai daerah yang berkeadilan, berakhlak, dan bermartabat dalam bingkai Syariat Islam.
