Mahkamah Syar’iyah Singkil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Singkil
Singkil | ms-singkil.go.id – Kamis, 30 Oktober 2025, Mahkamah Syar’iyah Singkil turut berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Singkil. Kegiatan ini menjadi simbol sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Singkil pada kegiatan tersebut menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan hingga tahap akhir. Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Singkil, YM Bapak Assyafiq Anugrah Putra, S.H., selaku Hakim Pengawas Bidang, hadir sebagai saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut. Beliau dikenal aktif mewakili lembaga dalam berbagai kegiatan kedinasan dan koordinasi antar instansi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 270 KUHAP, yang menegaskan bahwa Kejaksaan adalah pelaksana putusan pengadilan. Adapun tujuan utama kegiatan ini antara lain:
- Mencegah Penyalahgunaan – memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Menjamin Akuntabilitas – menunjukkan transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik bahwa perkara telah diselesaikan hingga tahap akhir.
- Menjaga Tertib Administrasi – menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan Kejaksaan.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh berbagai unsur penegak hukum, termasuk Mahkamah Syar’iyah Singkil, Kejaksaan Negeri Singkil menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
