Mahkamah Syar’iyah Aceh Menggelar Kegiatan Sosialisasi Aplikasi E-Bundling Secara Online
Bener Meriah Senin 30 Juni 2025, MS Simpang Tiga Redelong Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Aplikasi E-Bundling Secara Online yang diselenggarakan Mahkamah Syar'iyah Aceh yang diikuti seluruh Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota se-Aceh.
Acara sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H, yang membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas layanan peradilan. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua MS Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nazif Husany, S.H. Para Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Operator IT.
Aplikasi E-Bundling merupakan sistem digital yang dirancang untuk mengintegrasikan dokumen perkara secara elektronik, sehingga mempermudah proses penyusunan berkas perkara, mempercepat distribusi dokumen, dan mengurangi penggunaan kertas. Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pelatihan teknis dan simulasi penggunaan aplikasi guna memastikan kesiapan setiap satuan kerja dalam mengimplementasikannya. (Redaksi-MS.Str)