msaceh

17 Jan

Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dan MS Aceh pada MS Simpang Tiga Redelong

Redelong Jum'at 17 Januari 2025, Berdasarkan Surat Tugas (ST) Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh menugaskan Hakim Tinggi Dr. Drs. Amiruddin S.H., M.H dan Panitera MS Aceh Drs. Abd Khalik, S.H., M.H. guna melaksanakan Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Aceh pada Mahkamah Syar'iyah Kab/ Kota se Aceh. Hasil yang di paparkan pada sosialisasi diantarannya Pasal 2 mengenai pertukaran data/informasi, pengamanan satuan kerja mahkamah syar'iyah, pengamanan aparatur mahkamah syar'iyah se wilayah aceh khususnya MS Simpang Tiga Redelong, Pengamanan persidangan, pelaksanaan pemeriksaan setempat (discente), sita dan eksekusi, serta prioritas penjatuhan hukuman penjara bagi anggota polri yang melanggar hukum jinayat di aceh, selanjutnya pembinaan dan pelatihan security pada ruang lingkup wilayah kerja mahkamah syar'iyah dan terakhir pemanfaatan sarana dan prasarana. selain itu pada pasal 7 diterangkan "anggota polri yang terbukti melakukan jarimah yang di ancam dengan uqubat ta'zir (cambuk, denda dan penjara) diprioritaskan hukumannya penjara.

Tim supervisi yang mewakili Polda Aceh Pandji Santoso (Kabag Kerma Polda Aceh) Tirta Nur Alam (Kasubdit Wilkum Polda Aceh) juga melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang ada di MS Simpang Tiga Redelong terutama di ruang sidang dan ruang tahanan. sebelum acara sosialisasi, MS Simpang Tiga Redelong juga mengadakan jamuan Coffee Morning yang bertempat di balkon kantor MS Simpang Tiga Redelong.

Diakhir kegiatan para tim supervisi dan para pejabat MS Simpang Tiga Redelong beranjak menuju Polres Bener Meriah dengan agenda yang sama yaitu melakukan sosialisasi dan supervisi Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Aceh pada Polres Bener Meriah. (Redaksi-MS.Str)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR