msaceh

26 Nov

Hakim MS Kutacane Hadiri Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2024

1

ms-kutacane.go.id – Selasa (26/11/2024), Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Pukul 09.00 sampai dengan selesai. Ibnu Mujahid, S.H. Hakim MS Kutacane wakili ketua pada acara tersebut.

2 3

Hakim MS Kutacane dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Lilik Setiyawan, S.H., M.H.) beserta Forkopimda dan tamu undangan memusnahkan barang bukti sabu-sabu, ganja, handphone, kulit harimau, botol miras, senjata tajam, senjata api, dan pakaian. Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menyelesaikan tindak pidana Umum yang telah inkracht secara kekuatan hukum.

4 5

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Pj. Bupati Aceh Tenggara, Pengadilan Negeri Kutacane, MPU Aceh Tenggara, Polres Aceh Tenggara, dan dari Kodim Aceh Tenggara. (IT MSKC)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR