Eksekusi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk Terhadap Pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Aceh Singkil, 23 Oktober 2024 - Pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, Rutan Klas IIB Singkil menjadi lokasi pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk terhadap para pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil dengan nomor 7/JN/2024/MS.Skl, 8/JN/2024/MS.Skl, dan 10/JN/2024/MS.Skl.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan kehadiran masyarakat setempat yang menyaksikan langsung proses pelaksanaan hukuman ini. Para terpidana yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran hukum jinayat menjalani hukuman cambuk di depan umum sesuai dengan syariat Islam yang diterapkan di Provinsi Aceh.
Dalam eksekusi tersebut, Ibu Choirotun Nisa, S.H.I, M.H., hadir sebagai hakim pengawas. Beliau memastikan setiap proses pelaksanaan hukuman berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip hukum yang berlaku. Eksekusi ini dilakukan dengan tertib di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pejabat terkait.
Hukuman cambuk ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk menerapkan syariat Islam di wilayahnya melalui peraturan qanun yang mengatur tata cara dan sanksi hukum bagi pelanggar. Pelaksanaan hukuman ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghormati dan menaati hukum syariat yang telah ditetapkan.
Acara berlangsung lancar dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, menunjukkan bahwa penegakan hukum syariat tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga moralitas publik di Aceh.
#msaceh #berakhlak #banggamelayanibangsa #mssingkil #msaceh #badilag #mari #mahkamahagungri #mahkamahagung #singkil #acehsingkil