msaceh

10 Sep

Mediasi Berhasil Perkara Harta Bersama Bernilai Milyaran Rupiah

1

ms-kutacane.go.id – Selasa (10/09/2024), Bertempat di Ruang Mediasi MS Kutacane, Mediator Sulyadi, S.H.I., M.H. berhasil melaksanakan Mediasi Perkara Harta Bersama dengan nomor register perkara 159/Pdt.G/2024/MS.KC yang dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat.

Perkara Harta Bersama adalah perkara yang bertujuan untuk membuktikan bahwa harta benda yang digugat merupakan harta bersama. Harta bersama adalah harta yang dihasilkan oleh suami istri selama masa perkawinan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Harta bersama dapat dibagi secara sama rata antara suami istri, termasuk piutang dan utang. Pembagian harta bersama harus dipisahkan dari harta bawaan dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.

2

Adapun aset harta bersama yang disengketakan diantaranya: Sebidang Tanah Pertapakan dengan luas tanah + 92 M2 dan juga berdiri di atasnya 1 unit rumah permanen, Sebidang Tanah Pertapakan dengan luas tanah + 670 M2, Sebidang Tanah Pertapakan dengan luas tanah + 631 M2, Sebidang Tanah Pertapakan dengan luas tanah + 475  M2 dan berdiri diatas tanah tersebut 1 (satu) unit rumah berbentuk Papan, Sebidang Tanah Pertapakan dengan luas tanah + 118  M2 dan masih banyak aset yang lain-lainya.

Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian para pihak berdamai untuk menyelesaikan  perkara harta bersama ini secara  damai  dan kekeluargaan, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian berhasil dengan kesepakatan damai.

3

Proses mediasi tersebut, Mediator Sulyadi, S.H.I., M.H. menambah jumlah keberhasilan melalui mediasi yang telah dicapai oleh Hakim Mediator MS Kutacane. Semoga keberhasilan seperti ini dapat terus berlanjut pada perkara-perkara dengan mediator yang lain juga, sehingga dengan demikian akan meningkatkan penyelesaian perkara pada Mahkamah Syar`iyah Kutacane serta pertengkaran dan permusuhan antara kedua belah pihak berperkara dapat di minimalisir dan pada akhirnya dapat didamaikan. (IT MSKC)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR