msaceh

05 Sep

Ketua MS Kutacane Ikuti Acara Peresmian Gedung secara Daring

1

ms-kutacane.go.id – Kamis (05/09/2024), Sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Sugiyanto) Nomor : 271/SEK/UND.PL1/VIII/2024, tanggal 30 Agustus 2024, hal Undangan Peresmian Gedung secara Daring. Ketua MS Kutacane (T. Swandi, S.H.I., M.H.) dan Jajaran mengikuti giat tersebut Pukul 13.15 WIB s.d. selesai di Media Center MS Kutacane.

“Pengadilan Agama Slawi – Jawa Tengah dipilih oleh Ketua Mahkamah Agung RI (Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin,SH., M.H.) untuk tempat Acara peresmian secara daring yang sebelumnya beliau memilih di Banda Aceh, Provinsi Aceh”, ungkap Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto dalam sambutannya.

2 3

Adapun 4 Gedung Pengadilan Tingkat Banding dan 21 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama diresmikan secara daring oleh Ketua Mahkamah Agung, yaitu Pengadilan Tingkat Banding : Pengadilan Tinggi Aceh, Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang. Dan Pengadilan Tingkat Pertama : Pengadilan Negeri Banda Aceh -  Aceh, Pengadilan Negeri Rantau – Kalimantan Selatan, Pengadilan Negeri Paringin – Kalimantan Selatan, Pengadilan Negeri Dobo – Maluku, Pengadilan Negeri Kaimana – Papua Barat, Pengadilan Agama Kota Cimahi – Jawa Barat, Pengadilan Agama Slawi – Jawa Tengah, Pengadilan Agama Ngamprah – Jawa Barat, Pengadilan Agama Pagar Alam -  Sumatera Selatan, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura – Riau, Pengadilan Agama Teluk Kuantan – Riau, Pengadilan Agama Nanga Bulik – Kalimantan Tengah, Pengadilan Agama Sukamara – Kalimantan Tengah, Pengadilan Agama Tahuna – Sulawesi Utara, Pengadilan Agama Kwandang – Gorontalo, Pengadilan Agama Toli-toli – Sulawesi Tengah, Pengadilan Agama Banggai – Sulawesi Tengah, Pengadilan Agama Rumbia – Sulawesi Tenggara, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa - Maluku, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu – Malaku, dan Pengadilan Agama Kaimana – Papua Barat.          

4 5

Disamping itu Sekretaris Mahkamah Agung RI sampaikan bahwa evaluasi kebutuhan ruang pengadilan mengacu pada beberapa faktor, yakni : lokasi, urgensi kebutuhan relatif, standarisasi ruang, fungsi ruang, sistem bangunan dan teknologi informasi. (IT MSKC)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR