MS Simpang Tiga Redelong Kembali Melaksanakan Descente (Pemeriksaan Setempat) Perkara HB
Redelong Jum'at 09 Agustus 2024, berdasarakan hasil penetapan Ketua Majelis dalam perkara Harta Bersama bertepatan pada hari ini Jum'at 09 Agustus 2024 dilaksanakan Discente (Pemeriksaan Setempat) guna dalam hal memastikan objek-objek yang disengketakan benar adanya. Pemeriksaan Setempat (descente) sendiri adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau di luar kantor Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Perkara Harta Bersama (HB) yang terdaftar dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2024/MS.Str dengan Penggugat R berserta Kuasa Hukum Railawati, S.H. dan Tergugat SS dengan Kuasa Hukum Wajadal Muna, S.H
Selain itu pelaksanan yang berada di seputaran Kecamatan Wih Pesam tersebut di hadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon tanpa di hadiri Pemohon dan Termohon tanpa dihadiri Kuasa Hukum Termohon serta dari Satuan Kepolisian Wilayah Kecamatan Wih Pesam serta Aparatur Desa setempat guna mendampingi pelaksanaan discente (pemeriksaan setempat) agar dapat berjalan dengan lancar. Mejelis yang hadir pada hari ini diketuai oleh Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H., dan Zahrul Bawady, Lc., M.Ag. selaku Hakim Anggota, selain itu Sukna, S.Ag selaku Panitera dan T. Zulhabibi sebagai Jurusita serta didampingi oleh petugas sidang Firda Saputra, S.Inf (Redaksi-MS.Str)