Mahkamah Syar`iyah Kutacane Gelar Pelakasanaan Eksekusi Anak (Hadhanah) Perkara Nomor 160/Pdt.G/2023/MS.KC
ms-kutacane.go.id – Rabu (07/02/2024), Mahkamah Syar`iyah Kutacane melaksanakan putusan eksekusi anak atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh berinisial TM (ayah kandung) dalam perkara penguasaan anak nomor perkara 160/Pdt.G/2023/MS.KC yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dimohonkan eksekusi pada tanggal 7 Februari 2024 dengan nomor 01/PdtEks/2024/MSKC, tanggal 9 Januari 2024.
![]() |
![]() |
Ketua Mahkamah Syar`iyah Kutacane lakukan briefing sebelum menuju alamat perkara yang akan dieksekusi. Setelah dilaksanakan anmaning pada tanggal 23 Januari 2024 antara Pemohon ekesekusi dan Termohon eksekusi tidak terjadi kesepakatan terhadap pengasuhan objek sengketa (anak). Selanjutnya Ketua Mahkamah Syar`iyah Kutacane T. Swandi, S.H.I., M.H. didampingi Muhammad Firdaus, S.H., M.H. (Panitera), Mhd. Dwi Simon, S.H., M.Kn. (Panitera Muda Hukum), Bahrun Fuadi, S.H. (Panitera Pengganti), Staf Kepaniteraan dan Pengamanan dari MS Kutacane serta dari Babinsa TNI Wilayah Kecamatan Babussalam. Dalam kesempatan tersebut Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi hadir untuk pelaksanaan eksekusi yang bertempat di alamat Termohon Eksekusi Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Desa setempat dan Perangkatnya.
![]() |
![]() |
Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan tepat pukul 10.30 WIB di tempat objek eksekusi berada yang diawali dengan berkumpul di Balai Desa tersebut. Kemudian Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Mahkamah Syar`iyah Kutacane dengan Objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu seorang anak berjenis kelamin perempuan berinisial AMH (anak) yang selama ini dalam asuhan dan dalam penguasaan pihak Termohon Eksekusi. Pada pukul 11.00 WIB, setelah berada di alamat yang dituju Muhammad Firdaus, S.H., M.H. (Panitera) membacakan Putusan Nomor 160/Pdt.G/2023/MS.KC tanggal 31 Oktober 2023. saat pembacaan Putusan tersebut adik kandung dari Termohon Eksekusi menerima kedatangan Ketua MS Kutacane dan Kuasa Hukum Pemohon dengan baik dan ramah, namun eksekusi yang dilaksanakan Belum Berhasil karena yang menjadi objek (anak) sengketa tidak berada ditempat begitu pula dengan Ibunya sebagai Termohon Eksekusi.
![]() |
![]() |
Meski pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar, namun petugas tidak dapat bertemu dan menyerahkan anak berinisial AMH (anak) kepada Pemohon Eksekusi TM (ayah kandung), karena anak tersebut tidak berada di alamat sebagaimana dalam permohonan Pemohon eksekusi. (IT MSKC)