MS Idi dan KUA Kecamatan Madat Laksanakan Pelayanan Terpadu
Foto:Pemeriksaan Sidang Isbat
Jumat (15/09/2023) -
Madat || Dalam upaya memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat Aceh Timur. Mahkamah Syar’iyah Idi bekerjasama dengan Kantor urusan Agama Kecamatan Madat menggelar kegiatan Pelayanan Tepadu. Dalam kegiatan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Idi bertugas menyelenggarakan sidang isbat nikah dan bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Madat bertugas menerbitkan Buku Nikah.
Kegiatan ini bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Madat dan diikuti oleh 14 pasangangan suami isteri. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Taufik Rahayu Syam, S.H.I. M.S.I., kegiatan pelayanan terpadu ini merupakan program prioritas dari Mahkamah Agung, khususnya dari Ditjen Badan Peradilan Agama. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa membantu masyarakat untuk dapat mengakses keadilan sehingga masyarakat bisa mendapatkan produk hukum seperti Penetapan dan Buku Nikah.
“Pelayanan terpadu ini merupakan program prioritas dari Mahkamah Agung khususnya dari Ditjen Badilag, supaya masyarakat yang jauh dari kantor bisa mudah mendapatkan akses keadilan, karena jauh masalah jarak, sehingga kami yang datang ke sini bekerjasama dengan instansi lain seperti Kantor Urusan Agama, harapannya masyarakat yang datang kesini bisa medapatkan penetapan dari Mahkamah dan setelah itu mereka bisa mendapatkan buku nikah dari KUA” terang Hakim alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Foto: Pemeriksaan saksi-saksi
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Madat, H. Lukmanul Hakim, S.Ag mengharapkan bahwa kegiatan pelayanan terpadu ini bisa dilaksanakan juga pada tahun yang akan datang dan ia pun menghimbau kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat Aceh Timur supaya menikah di KUA.
“Kami sangat mengharapkan kepada Mahkamah Syar’iyah supaya tahun depan bisa dibuat lagi kegiatan ini, sehingga masyarakat yang tidak punya buku nikah bisa di itsbatkan pernikahannya dan kami bisa mengeluarkan buku nikahnya, dan juga kami menghimbau kepada masyarakat supaya menikah di KUA sehingga pernikahannya tersebut bisa tercatat dan diakui Negara” Terangnya.