msaceh

03 Agu

Penandatanganan MoU MS Simpang Tiga Redelong Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah

Redelong Rabu 03 Agustus 2022. Ketua MS Simpang Tiga Redelong (Irwan, S.H.I) beserta Panitera (Sukna, S.Ag.)  dan Sekretaris (Tri Susela, S.H) melaksanakan kegiatan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) antara MS Simpang Tiga Redelong dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah tentang Pendampingan dan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi pemohon dispensasi kawin.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center MS Simpang Tiga Redelong adapun Kepala Dinas Kesehatan (Abd. Muis, S.E.,M.T.) Hadir beserta staf ke Kantor MS Redelong. Kegiatan MoU tersebut berlangsung lancar dengan di tutup dengan foto bersama guna, Harapan Ketua MS Redelong dengan adanya MoU ini dapat mengedukasi para pemohon dispensasi yang nantinya mengajukan permohon ke MS Simpang Tiga Redelong.(Redaksi-Ms.Str)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019