msaceh

02 Des

Wakil Ketua MS Meureudu Hadiri Eksekusi Cambuk Terhadap Terhukum Chip Domino

Meureudu – Rabu (1/12/2021) Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Yusnardi, S.HI., M.H., menghadiri Pelaksanaan Eksekusi Cambuk terhadap 4 (empat) orang Terhukum Pelanggar Qanun Jinayat Maisir (Judi) “Chip Domino”. Eksekusi yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, ba’da shalat zhuhur, oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Pidie Jaya tersebut bertempat di Halaman ex. Kantor lama Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Selain tim eksukutor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Proses eksekusi itu juga melibatkan Hakim Pengawas Eksekusi yang pada saat itu disaksikan langsung oleh Waki Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu dan didampingi oleh dokter dari RSUD Pidie Jaya sebagai Tim Medis serta tim keamanan dari Kepolisian Resort Pidie Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Pidie Jaya. Eksekusi juga ikut dihadiri oleh sejumlah anggota Muspida dan kepala SKPK, serta disaksikan oleh masyarakat sekitar.

Pelaksaan hukuman cambuk itu sendiri merupakan tindakan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang telah berkekuatan hukum tetap. Ke-empat Terhukum tersebut meskipun dieksekusi dalam waktu yang bersamaan, namun mereka sebelumnya disidangkan dengan berkas perkaranya masing-masing secara terpisah, yaitu Perkara Nomor 9/JN/2021/Ms.Mrd, Nomor 10/JN/2021/Ms.Mrd, Nomor 11/JN/2021/Ms.Mrd dan Nomor : 12/JN/2021/Ms.Mrd. Jumlah hukuman (‘uqubat) yang dijatuhkan oleh Hakim kepada masing-masing Terhukum juga berbeda yaitu RZ sebanyak 20 Kali Cambuk, MJ sebanyak 32 kali Cambuk, IY sebanyak 30 kali Cambuk dan SB sebanyak 35 kali Cambuk, masing-masing dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan.

Ke-empat orang Terhukum tersebut telah terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu terhadap para Terhukum tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, meskipun jumlahnya masih berada di bawah ancaman maksimal sebagaimana alternatif hukuman yang diatur dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Putusan tersebut tentunya dijatuhkan oleh Majelis Hakim setelah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas masing-masingnya.

Semoga Pelaksanaan Eksekusi terhadap Pelaku Jarimah Maisir (Judi Online Chip Domino) berdasarkan Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi masing-masing Terhukum itu sendiri, dan bagi Masyarakat Aceh secara umum serta penduduk Kabupaten Pidie Jaya khususnya, agar tidak mengulangi perbuatan serupa yang dapat merusak masa depan generasi bangsa dan melanggar syariat Islam yang berlaku di Bumi Serambi Mekah. (Tim Redaktur)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019