Pelaksanaan Sidang Setempat MS Calang Berlangsung Aman

Foto Sebelum Pelaksaan Pemeriksaan setempat @red
Calang | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang yang memeriksa dan mengadili perkara Harta Bersama
Nomor: 0027/Pdt.G/2012/MS-Cag, tepat pada pukul 09.30 WIB, hari Senin, tanggal 04 Maret 2013 melangsungkan sidang setempat (discente) di tempat keberadaan objek perkara, yaitu Gampong Mon Mata, Padang Datar, Datang Luas dan Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Pada jam dan hari serta tanggal yang telah ditetapkan tersebut Majelis Hakim bersama petugas berangkat langsung dari kantor dan menuju lokasi objek, namun sebelum sampai ke lokasi Majelis Hakim terlebih dahulu singgah di Polsek Krueng Sabee guna menjemput personil pengamanan. Berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kepolisian Sektor Krueng Sabee Nomor : Sprin/06/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, personil pengamanan berjumlah 4 (empat) orang.
Tepat pada pukul 10.00 WIB Majelis Hakim bersama personil pengamanan tersebut tiba di Gampong Mon Mata, tempat tinggal Penggugat, dan disana telah terlebih dahulu hadir Penggugat dan Tergugat serta Keuchik setempat. Setelah istirahat sesaat lalu Majelis Hakim bersama para pihak dan Tim Keamanan dan Keuchik langsung menuju balai desa sebagai tempat sidang dimulai, lalu Ketua Majelis langsung mengucapkan basmalah membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Drs. Husaini,SH dan didampingi oleh Hakim Anggota yaitu Drs. Razali dan Risnatul Aini, SHI serta dibantu oleh Anwar Yahya, S.Ag sebagai Panitera Pengganti serta seorang petugas yaitu Drs. Syamsul Qamar.
Dalam hukum acara perdata yang berlaku, bahwa tujuan sidang setempat dilangsungkan adalah untuk melihat langsung guna diadakan pengukuran dan jumlahnya, sehingga menyakinkan Majelis Hakim tentang ada atau tidaknya objek perkara yang dipersengketakan oleh para pihak yang berperkara. Dalam wilayah hukum Gampong Mon Mata terdapat benda bergerak dan benda tidak bergerak (tetap). Benda bergerak yaitu dua unit sepeda motor, seperangkat alat-alat perabot rumah tangga, seekor rusa, 10 ekor ayam siam. Sedangkan benda tetap yaitu sepetak tanah kebun karet seluas 100 x 50 meter, pagar rumah dengan beton permanen, kandang ayam, keramik rumah, dan ruang bagasi mobil.

foto rusa salah satu harta yang di persengketakan
Selanjutnya Majelis Hakim dan rombongan menuju Gampong Padang Datar. Di gampong ini ikut dihadiri oleh Keuchik setempat. Di sana Majelis Hakim memperoleh benda tidak bergerak berupa sepetak tanah seluas 4 x 40 meter, dan di atasnya berdiri satu pintu kedai permanen satu lantai dengan atap cor permanen.
Setelah itu Majelis Hakim dan rombongan menuju Gampong Datar Luas. Di gampong ini juga ikut dihadiri oleh Keuchik setempat. Di sana Majelis Hakim memperoleh benda tidak bergerak berupa gubuk dan gelondongan emas, sedangkan benda bergerak yaitu beberapa buah batu yang berkadar emas, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil Rush. Oleh karena saat itu waktu sudah hampir zhuhur maka sidang setempat tidak dilanjutkan ke gampong lain akan tetapi Majelis Hakim dan rombongan mengambil waktu istirahat dan sidang diskor sekitar satu jam guna menunaikan shalat zhuhur dan makan siang di Kedai Krueng Sabee.
Setelah menghabiskan masa istirahat, terakhir Majelis Hakim dan rombongan melanjutkan pengecekan objek perkara berupa satu hektar kebun coklat yang terdapat di Gampong Keutapang, sebagaimana tercantum dalam gugatan Penggugat. Di gampong ini tidak ikut dihadiri oleh Keuchik setempat akan tetapi dihadiri oleh Kepala Dusun setempat karena Keuchik dan Sekretaris sedang berada di luar daerah. Setelah dikonfirmasi kepada para pihak dan Kepala Dusun setempat, bahwa tanah gunung tersebut bukan berada di gampong Keutapang akan tetapi posisinya berada di gampong tetangga yaitu gampong Lhok Bot, sehingga terhadap objek tersebut Majelis Hakim berkesimpulan tidak menceknya lagi.
Sidang setempat selesai pada pukul 15.30 WIB di Gampong Keutapang. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang setempat untuk hari ini dicukupkan dan menunda serta pemeriksaan perkara dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013, pukul 09.00 WIB untuk memberi kesempatan kepada pihak Tergugat untuk mengajukan bukti karena dua kali sidang sebelumnya Tergugat tidak hadir.
Dengan diumumkan penundaan sidang tersebut oleh Ketua Majelis dengan mengucapkan hamdalah sidang dinyatakan selesai dan ditutup.
Selanjutnya Majelis Hakim bersama personil pengamanan kembali ke instansi masing-masing dalam keadaan lelah, dan selama sidang setempat berlangsung situasi kadang-kadang hampir memanas (emosional), namun dapat dikendalikan oleh Majelis dan keluarga para pihak, juga tidak ketinggalan dalam penjagaan personil keamanan dari Polsek Krueng Sabee.
(Husaini).