Sidang Perkara Cerai Talak Berhasil Damai
- Published in berita se aceh
- Be the first to comment!
Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 4 Februari 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Langsa suasana haru sekaligus bahagia menyelimuti para pihak yang berperkara. Hal tersebut terjadi disebabkan upaya perdamaian yang dilakukan oleh hakim berhasil mencapai kesepakatan. Upaya perdamaian terjadi pada perkara Nomor : 18/Pdt.G/2025/MS.Lgs dalam perkara cerai talak.
Hakim tunggal Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., yang menyidangkan perkara berupaya mendamaikan pihak yang berperkara. Melalui upaya yang sabar dalam memberikan saran dan nasihat kepada kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Akhirnya kedua belah pihak setuju untuk berdamai serta akan membangun kembali rumah tangga dengan baik dan rukun.
Kesepakatan damai pun tercapai, dimana Pemohon menyatakan mencabut perkaranya yang terdaftar di Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 18/Pdt.G/2025/MS.Lgs dan Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Pemohon. Kemudian Pemohon dan Termohon sepakat tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga dan membangun kembali dengan itikad baik dan sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil secara damai di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Keberhasilan ini merupakan kabar membahagiakan, karena perdamaian adalah penyelesaian sengketa yang paling adil dan memuaskan. Oleh karena itu, hakim pemeriksa perkara selalu berupaya mendorong dan mengusahakan perdamaian kepada para pihak yang bersengketa sampai sebelum pengucapan putusan dilaksanakan.