Calang,Selasa (10/6/2015)│Calang.ms-aceh.go.id
Mahkamah Syar’iyah Calang Pada hari Selasa(10/6) kedatangan tamu dari Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka melakukan pembinaan Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran/Perbendaharaan di Mahkamah Syar’iyah Calang. Kunjungan di Mahkamah Syar’iyah Calang di sambut oleh Ketua MS Calang Drs. Muhammad Amin, SH, MH, Pansek serta seluruh pegawai.
Team Pertama yang melakukan Pembinaan sesuai dengan surat tugas yang di terima Mahkamah Syar’iyah Calang dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : ST-237/BUA.3/06/2015 yang terdiri dari 4 (empat) orang. Pembinaan ini di pimpin langsung oleh ibuYelviItnawati , S.E,Ak selaku Kepala Sub bagian Tata Usaha Biro Pada Biro Keuangan BUA MA-RI dengan di damping oleh Aris Nurul Wahyu Hidayah, A.Md staf Sub Bagian Perbendaharaan pada Biro Keuangan, Amirullah, S.H Kepala Sub Bagian Umum pada PT Banda Aceh sertaTeuku Maulidinsyah, A.Md Staf pada PT Banda Aceh.
Saat melakukan pembinaan bersama di PN Calang
Tujuan pembinaan dalam rangka terlaksananya tertip administerasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 dan mensukseskan program reformasi birokrasi dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. Dalam pembinaannyaYelviItnawati,SE,AK, mengingatkan pejabat pengelola anggaran Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Pejabat Penandatangani SPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima, terhadap DIPA 01, 03, 04, dan biaya perkara agar mempedomani PMK nomor 162 tahun 2013, Perdirjen Perbendaharaan nomor 3 tahun 2014, Perdirjen Perbendaharaan nomor 22 tahun 2013, Peraturan Sekma nomor 2 tahun 2013, dan peraturan terkait lainnya tentang mekanisme pengelolaan belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal.
Untuk terlaksananya tertib administerasi yang baik perlu diperhatikan tupoksi masing-masing menyangkut kewajiban dan tanggungjawab yang melekat pada jabatan kinerja utama dan penunjang dapat dibedakan seperti jabatan panitera dan sekretaris pada melekat jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) surat keputusannya dari Sekretaris Mahkamah Agung, tidak perlu lagi ada SK dari satuan kerja (satker), penunjukan Bendahara, surat keputusannya dari Panitera/Sekretaris sedangkan pengelola anggaran surat keputusannya dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).” Hakim sebagai pejabat Negara tidak dilibatkan dalam pengelolaan barang dan keuangan,” tegas ka.subbag tatausaha biro keuangan BUA.MA.RI.
Acara pembinaan dan pemeriksaan dokumen berlansung dalam suasana keakrabatan selama 3 (tiga) jam bertempat di ruang rapat pengadilan negeri calang diikuti oleh pejabat terkait pengelolaan keuangan serta didampingi oleh panitera/sekretaris, wasek dan wapan pengadilan negeri dan Mahkamah Syar’iyah Calang, selanjutnya tim dari biro keuangan melanjutkan perjalanan ke Aceh Barat, Meulaboh. (msc.fs)