msaceh

berita se aceh

berita se aceh (9423)

Apel Pagi MS Kutacane | Senin, 20 Januari 2025

1

ms-kutacane.go.id  – Senin (20/01/2025), Mahkamah Syar'iyah Kutacane gelar Apel Pagi Sesuai dengan Surat Dirjen Badilag (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) Nomor : 3218/DJA/HM.00/XI/2024, tanggal 08 November, hal Penguatan Integritas Peradilan Agama Melalui Apel dan Surat Nomor : 3673/DJA/HM.1.1.1/XI/2024, tanggal 12 November 2024. Hal Penegasan Pelaksanaan Apel. Bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Ketua (T. Swandi, S.H.I., M.H.), dan Apel tersebut diikuti oleh, ASN, CPPPK dan PPNPN.

2 3

Dalam amanatnya Pembina Apel menyampaikan kepada peserta Apel “Agen Perubahan agar aktif membuat inovasi untuk kemajuan satker dan menjadi contoh yang baik di kantor”. Ujar Ketua.

4 5

Sebelum menutup amanat, Ketua MS Kutacane mengatakan beliau mengingatkan agar seluruh Pegawai agar dapat bekerja dengan baik dan harus mampu menyelesaikan permasalahan tanpa masalah. Diakhir kata beliau mengajak seluruh Pegawai untuk bersinergi memberikan yang terbaik dalam hal pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Apel dipimpin oleh Haddin, Protokol Kamtina, S.H.I., Pengucapan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI Secara bersama-sama dan ditutup dengan Do`a oleh Rahmad Diansyah Putra. (IT MSKC)

Read more...

Comment

Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dan MS Aceh pada MS Simpang Tiga Redelong

Redelong Jum'at 17 Januari 2025, Berdasarkan Surat Tugas (ST) Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh menugaskan Hakim Tinggi Dr. Drs. Amiruddin S.H., M.H dan Panitera MS Aceh Drs. Abd Khalik, S.H., M.H. guna melaksanakan Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Aceh pada Mahkamah Syar'iyah Kab/ Kota se Aceh. Hasil yang di paparkan pada sosialisasi diantarannya Pasal 2 mengenai pertukaran data/informasi, pengamanan satuan kerja mahkamah syar'iyah, pengamanan aparatur mahkamah syar'iyah se wilayah aceh khususnya MS Simpang Tiga Redelong, Pengamanan persidangan, pelaksanaan pemeriksaan setempat (discente), sita dan eksekusi, serta prioritas penjatuhan hukuman penjara bagi anggota polri yang melanggar hukum jinayat di aceh, selanjutnya pembinaan dan pelatihan security pada ruang lingkup wilayah kerja mahkamah syar'iyah dan terakhir pemanfaatan sarana dan prasarana. selain itu pada pasal 7 diterangkan "anggota polri yang terbukti melakukan jarimah yang di ancam dengan uqubat ta'zir (cambuk, denda dan penjara) diprioritaskan hukumannya penjara.

Tim supervisi yang mewakili Polda Aceh Pandji Santoso (Kabag Kerma Polda Aceh) Tirta Nur Alam (Kasubdit Wilkum Polda Aceh) juga melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang ada di MS Simpang Tiga Redelong terutama di ruang sidang dan ruang tahanan. sebelum acara sosialisasi, MS Simpang Tiga Redelong juga mengadakan jamuan Coffee Morning yang bertempat di balkon kantor MS Simpang Tiga Redelong.

Diakhir kegiatan para tim supervisi dan para pejabat MS Simpang Tiga Redelong beranjak menuju Polres Bener Meriah dengan agenda yang sama yaitu melakukan sosialisasi dan supervisi Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Aceh pada Polres Bener Meriah. (Redaksi-MS.Str)

Read more...

Comment

MS Simpang Tiga Redelong Raih 2 Penghargaan Gayo Treasury Award

Redelong Kamis 16 Januari 2025 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon menggelar acara Gayo Treasury Award semester II tahun 2024 yang dihadiri oleh Sekretaris MS Simpang Tiga Redelong selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,”.

Sambutan Plt. Kepala KPPN Takengon, Kurniawan  menyampaikan mengapresiasi kerja keras para pengelola keuangan yang telah menghasilkan prestasi gemilang. Pada acara tersebut MS Simpang Tiga Redelong berhasil meraih 2 Piagam Penghargaan diantaranya pada Kategori Capaian Indikator Pelaksanaan Anggaran Terbaik  pada Periode Semester II Tahun Anggaran 2024 dengan bobot konversi  80 % meraih juara 1 dan 2. 

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan Penandatangan Pakta Integritas antara KPPN Takengon dan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja. (Redaksi-MS.Str)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR