Mediasi Berhasil, Mahkamah Syar’iyah Langsa Menyelesaikan Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai
- Published in berita se aceh
- Be the first to comment!
Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 5 Februari 2025 bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi kembali berhasil dengan perdamaian dimana para pihak sepakat mencabut perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam perkara cerai gugat dengan register nomor : 22/Pdt.G/2025/MS.Lgs tanggal 9 Januari 2025. Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Kesepakatan damai yang ditawarkan oleh Mediator Non Hakim Iqbal, S.H.I., M.H.
Mediasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Semua perkara perdata yang diselesaikan di Mahkamah Syar’iyah Langsa terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Mediasi ini merupakan mediasi lanjutan, pada saat mediasi sebelumnya Mediator telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memikirkan kembali terkait keutuhan rumah tangga mereka.
Mediator berusaha mengajak dan meyakinkan para pihak berperkara agar dapat memikirkan kembali terhadap penyelesaian perkara yang sedang berlangsung. Setelah melalui proses panjang, atas nasehat yang diberikan oleh mediator akhirnya Penggugat tersentuh hatinya kemudian menyatakan akan berdamai dan akan membina kembali rumah tangganya bersama Tergugat dengan rukun dan damai, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara yang diajukan secara damai dan akan mencabut perkara tersebut.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi seorang mediator. Semoga masa mendatang semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Keberhasilan ini merupakan kabar membahagiakan, karena perdamaian adalah penyelesaian sengketa yang paling adil dan memuaskan. Oleh karena itu, hakim pemeriksa perkara selalu berupaya mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan.