Dra. Hj. Zuhrah, M.H : Efektifitas Revisi UU Nomor 1 tahun 1974 ke UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Efektifitas Revisi UU Nomor 1 tahun 1974 ke UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Oleh :Dra. Hj. Zuhrah, M.H.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I B
Mengawali tulisan ini dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, mencoba mengamati dan menganalisa serta mencari fakta yang terjadi dalam masyarakat, khususnya dalam proses persidangan yang terjadi setelah diterbitkan revisi Undang-undang nomor 1Tahun 1974 ke Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang pada pokoknya merubah usia perkawinan anak-anak perempuan dari minimal 16 tahunmenjadiminimal 19 tahun. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mulai berlaku setelah diundangkan Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta.
Dalam Undang-Undang tersebut, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun (Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan). Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Pertimbangan UU Nomor 16 tahun 2019 terkait kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin antara lain bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Diharapkan, dengan perubahan usia tersebut akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
-------------------------------------------------------------------------------------------
UNTUK ARTIKEL SELENGKAPNYA KLIK DISINI
-----------------------------------------------------------------------------------------