Drs. Indra Suhardi, M. Ag : Uqubat Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
UQUBAT GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
(Versi Qanun No. 7 Tahun 2013 dan Qanun No. 6 Tahun 2014)
Sebuah tinjauan dari sisi Teori Masalih Mursalah [1]
Drs. Indra Suhardi, M. Ag.
1. PENDAHULUAN
Indonesia adalah Negara Hukum[2] dimana salah satu ciri Negara Hukum adalah adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia demikian disebutkan oleh Imanuel Kant. Unsur-unsur Negara Hukum menurut Imanuel Kant adalah: 1. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; 2. Adanya pemisahan kekuasaan dalam Negara; 3. Setiap tindakan Negara harus berdasarkan Undang-undang yang telah dibuat terlebih dahulu; 4. Adanya peradilan administrasi.[3] Dengan adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi, maka setiap orang ataupun masyarakat mendapatkan suatu kepastian bahwa hak-hak yang telah melekat dalam dirinya akan dilindungi oleh Negara (dalam hal ini adalah pemerintah sebagai perwujudan dari suatu Negara), sehingga setiap orang lainnya atau negara itu sendiri, tidak diperkenankan untuk melanggar hak-hak yang dimiliki oleh seseorang tersebut.
Sebagai Negara Hukum, Indonesia telah memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia,[4] salah satu perlindungan tersebut yaitu terkait dengan penerapan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat, hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dalam hukum.
Selain itu juga, tindakan ataupun perbuatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, karena prinsip Negara Hukum segala tindakan penguasa (dalam hal ini adalah penegak hukum) harus berdasarkan pada aturan tertulis atau peraturan perundang - undangan. Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam Negara Hukum semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.[5] Begitu juga bagi aparat penegak hukum, mempunyai kewajiban untuk mengikuti aturan main yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-udangan, dengan harapan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada hilangnya atau dilanggarnya hak-hak warga negara. Proses hukum yang adil, yang merupakan amanah dari konstitusi harus dilaksanakan.
[1] Di presentasikan sebagai tugas makalah dalam mata kuliah Fikih Al-Qanuni di UIN Ar-Raniry Banda Aceh pada kuliah mahasiswa program strata – 3.
[2] Hal ini disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 yaitu Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
[3] Moh. Kusnardi & Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, Cetakan Kelima, 2005, hlm.132-133.
[4] lihat dalam UUD 1945 BAB - X A, tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 pasal.
[5] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Ilmu Negara dan Politik, Eresco,( Bandung, 1971), hlm. 38 dalam Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Grafindo Persada, Jakarta, 2005), hlm. 75.
Untuk mendownload Artikel Selengkapnya, KLIK DISINI