Sayyed Sofyan, SHI : Performe Akad Komersil Dalam Sistem Ekonomi Islam
PERFORME AKAD KOMERSIL
DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Oleh Sayyed Sofyan, SHI | Hakim Mahkamah Syar'iyah Meureudu
Pada dekade 70 an issu tentang ekonomi syariah[1] dan lembaga keuangan syariah mulai terdengarkan dalam kancah perekonomian internasional. Berbagai Seminar, kajian dan pertemuan ilmiah tentang lembaga keuangan tersebut terus diwujudkan dan tidak lagi suatu yang aneh dan asing dikalangan akademisi dan pakar ekonomi dunia. Hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menampakkan hasilnya yang gemilang dengan didirikan Islamic development Bank di Jeddah pada tahun 1975. Berdirinya Bang Islam di Jeddah ini merupakan embrio dan cikal bakal kekuatan bank Islam dunia, yang kemudian menjamurnya bank-bank Islam dikawasan Timur Tengah.
Ditengah ekonomi Islam mulai merambah perbankan dunia, berbagai keraguan banyak pihak tentang eksistensi sistem ekonomi Islam sebagai suatu model alternatif masih tak terelakkan. Beberapa pakar ekonomi memberikan pandangannya bahwa sistem ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari sistem ekonomi kapitalis[2] dan sosialis.[3] Tetapi semua pandangan dan tuduhan tersebut dapat terjawab dengan baik melalui pendekatan historis dan faktual, karena dalam kenyataannya terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya, sistem ekonomi Islam terdapat beberapa karakteristik khusus yang membedakan dengan sistem ekonomi konvensional, dan perbedaan ini sebagai landasan terbentuknya suatu sistem ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Prof Dr Komaruddin Hidayat dalam sambutan Implementasi PSAK dalam Transaksi Perbankan Syariahdi Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Rabu (11/9/2013) menyampaikan bahwa ekonomi syari'ah mampu menarik nilai-nilai teologis pada
[1]. Lihat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), UII Yogyakarta, Ekonomi Islam, Jakarta, Raja Grafindo,2008,hal. 90. Ekonomi Islam, ekonomi Syariah atau lembaga keuangan syariah adalah suatu sistem keuangan yang mencakup ekonomi mikro, makro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, publik finace, model pembangunan ekonomi dan instrumen lainnya. Lihat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), UII Yogyakarta, Ekonomi Islam, Jakarta, Raja Grafindo,2008,hal. 90. Dalam bank syariah tidak menggunakan bunga, melainkan menggunakan konsep bagi hasil dimana jika bank mendapatkan keuntungan maka akan dibagi hasil keuntungan tersebut dengan para penabung, jika bank rugi maka para penabung pun akan rugi. Bank syariah juga tidak serta merta meminjamkan sejumlah uangnya kepada masyarakat secara tunai melainkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prinsip sewa (ijarah).
[2]. http://kinanzahirah.wordpress.com. Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
[3]. http://kinanzahirah.wordpress.com. Sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi dengan kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratisasi terpusat dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik daripada yang kini berlaku sebagaimana yang diharapkan.
Untuk Artikel selengkapnya klik disini