NABI DAUD ALAIHIS SALAM SEBAGAI SOSOK HAKIM YANG BIJAKSANA
NABI DAUD ALAIHIS SALAM SEBAGAI SOSOK HAKIM YANG BIJAKSANA
Oleh: Drs. Husaini, SH.
(Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang)
A. Pendahuluan
Sebelum memahami lebih mendalam tentang sejarah dan kelebihan Nabi Daud Alaihis Salam (AS), terutama sosok beliau sebagai hakim yang bijaksana, baik yang dijelaskan dalam al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW, perlu juga mengetahui perlunya memahami sejarah para Nabi dan Rasul dalam al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah sumber rujukan pertama dan utama dalam ajaran Islam. Ia diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat-Nya Jibril AS untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Hakikat diturunkannya al-Qur’an adalah menjadi acuan moral secara universal bagi umat manusia untuk memecahkan berbagai problema sosial yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Itulah sebabnya al-Qur’an secara kategoris dan tematik dihadirkan untuk menjawab berbagai problema aktual yang dihadapi masyarakat sesuai dengan konteks dan dinamika sejarahnya. Karena itu, masuk akal jika para mufassir sepakat bahwa prosesi penurunan al-Qur’an ke muka bumi mustahil dilakukan oleh Allah SWT secara sekaligus, melainkan secara berangsur-angsur, disesuaikan dengan kapasitas intelektual dan konteks masalah yang dihadapi umat manusia.[1]
Mempelajari ilmu sejarah, minimal dapat memberikan informasi tentang kondisi perkembangan suatu masyarakat. Al-Qur’an sebagai petunjuk dari Allah
[1]Umar Shihab, Kontekstualitas Al-Qur’an, Kajian Tematik Atas Ayat-ayat Hukum dalam Al-Qur’an, Cet. III, Jakarta: Penamadani, 2005, hal. 22.
Artikel Selekapnya klik disini