msaceh

Eksistensi Mahkamah Syar'iyah Menurut Peraturan Perundang-undangan

Dilihat: 23850

EKSISTENSI MAHKAMAH SYAR’IYAH

MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN QANUN

 

DRS. H. M. SALEH PUTEH, SH.

 

I. Mahkamah Syar’iyah PASCA Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001

 

Salah satu kekhususan yang diberikan pemerintah pusat untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah hak dan peluang untuk membentuk Mahkamah Syar’iyah sebagai Peradilan Syariat Islam. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu pada Pasal 25 yang isinya :

  1. Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai sebagian dari sistim peradilan Nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun.
  2. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Syari’at Islam dalam sistim hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  3. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk Agama Islam.

 

Mahkamah Syar’iyah terdiri dari Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding.

Pasal 26 menyebutkan :

  1. Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri atas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Sagoe dan Kota/Banda atau nama lain sebagai pengadilan tingkat pertama, dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi sebagai pengadilan tingkat banding di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  2. Mahkamah Syar’iyah untuk pengadilan tingkat kasasi dilakukan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman setelah mendapat pertimbangan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Ketua Mahkamah Agung.

 

Masyarakat Aceh menyambut dengan senang hati peluang tersebut yang diharapkan akan lebih mempermudah memperkuat landasan yurudis pelaksanaan Syari’at Islam yang diberikan dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Menindaklanjutinya maksud Undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam mengeluarkan Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam yang antara lain mengatur bahwa pembentukan Mahkamah Syar’iyah dilakukan dengan mengembangkan Pengadilan Agama menjadi Mahkamah Syar’iyah dengan memberikan kewenangan yang lebih luas (Qanun Nomor 10 Tahun 2002).

Perubahan Pengadilan Agama di Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Tinggi Agama menjadi Mahkamah Syar’iyah Provinsi telah dikuatkan dengan Kepres Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.


Artikel Selengkapnya download disini dalam bentuk PDF

{jcomments off}

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR